Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Ketentuan CSR bagi SPBU

Ketentuan CSR bagi SPBU

PERTANYAAN

Apakah sebuah SPBU memiliki kewajiban untuk membangun desa setempat? Dengan merujuk kepada aturan CSR apakah SPBU termasuk perusahaan yang terikat dengan aturan-aturan CSR? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bagi Pom Bensin yang dibuat oleh Jatendra Jhon W. Hutabarat, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 06 Agustus 2015.

    Kewajiban CSR bagi Perusahaan

    Pada dasarnya, setiap badan hukum yang juga dipandang sebagai subjek hukum tidak semata-mata menjalankan kegiatannya untuk memperoleh keuntungan, melainkan juga memikul tanggung jawab terhadap masyarakat serta wajib memperhatikan lingkungan di sekitarnya.

    CSR atau corporate social responsibility yang dalam Bahasa Indonesia disebut tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL) merupakan tanggung jawab suatu perusahaan terhadap lingkungan sosial perusahaan dan lingkungan hidup di sekitarnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 ayat (3) UU PT yang menguraikan definisi dari TJSL sebagai komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

    SPBU atau stasiun pengisian bahan bakar umum adalah fasilitas yang menyediakan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor. Sebagaimana kita ketahui, SPBU sangat erat kaitannya dengan sumber daya alam (SDA) sebagai perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan menjalankan kegiatan usaha hilir migas (distribusi/penyaluran BBM).

    Menurut Pasal 74 ayat (1) UU PT, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL atau CSR.

    Hal yang sama juga dijelaskan juga pada Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) PP 47/2012 yang menyatakan:

    Pasal 2

    Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    Pasal 3 ayat (1)

    Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang.

    Apakah SPBU Wajib Membangun Desa?

    Kemudian, untuk mempermudah penjelasan, kami asumsikan bahwa SPBU yang Anda tanyakan merupakan milik pertamina yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk persero. Oleh karena itu, kewajiban CSR/TJSL juga tercantum pada Pasal 12 Permen BUMN PER-1/MBU/03/2023 yang menyatakan BUMN wajib melaksanakan program TJSL BUMN dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri tersebut.

    Lebih lanjut, Pasal 20 ayat (1) Permen BUMN PER-1/MBU/03/2023 juga menjelaskan mengenai bentuk pelaksanaan program CSR/TJSL yang diuraikan sebagai berikut:

    Pelaksanaan Program TJSL BUMN dapat dilakukan dalam bentuk:

    1. Pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau
    2. Pemberian bantuan dan/atau kegiatan lainnya, termasuk pembinaan.

    Sehingga perusahaan yang menjalankan usahanya di bidang SPBU wajib melaksanakan tanggung jawab CSR/TJSL. Namun secara normatif, sepanjang penelusuran kami, baik pada UU PT dan perubahannya maupun aturan turunannya seperti PP No. 47/2012 dan Permen BUMN PER-1/MBU/03/2023 tidak secara eksplisit merumuskan kewajiban membangun desa sebagai bentuk CSR.

    Meski demikian, sebagaimana dijelaskan di atas, peraturan perundang-undangan secara spesifik tetapi mewajibkan perseroan untuk melaksanakan CSR/TJSL sebagai komitmen terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan dan kualitas kehidupan/lingkungan. Bentuk CSR/TJSL tidak ditentukan harus berupa pembangunan desa. Program CSR/TJSL dapat berbentuk banyak hal, misalnya bantuan lingkungan, kesehatan, keselamatan, dukungan fasilitas umum dan lain-lain. Dengan kata lain, membangun desa bukan kewajiban otomatis, melainkan hanya salah satu kemungkinan bentuk program CSR/TJSL.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
    5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000