Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Seputar Pendaftaran Gudang

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ketentuan Seputar Pendaftaran Gudang

Ketentuan Seputar Pendaftaran Gudang
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Seputar Pendaftaran Gudang

PERTANYAAN

Saya mempunyai CV yang bergerak di bidang pengemasan bahan makanan. Saat ini tempat saya tidak cukup dan saya ingin menyewa tempat untuk tempat penyimpanan bahan baku/bahan jadi. Kemungkinan, sebagian proses pengemasan akan saya pindahkan ke sana juga. Hasil barang jadi akan tetap dikirim ke tempat saya, jadi tidak ada jual beli di tempat baru. Izin apa saja yang saya perlukan untuk tempat baru tersebut apabila: 1. tempat baru hanya untuk gudang saja? 2. tempat yang baru untuk gudang dan proses pengemasan? Apakah tempat baru tersebut termasuk cabang kalau tidak ada proses jual beli/pengiriman barang ke customer di sana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha yang bermaksud menyewa tempat untuk dijadikan gudang harus mengajukan Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai bukti pendaftaran, dan bukan izin. Selain itu, gudang tersebut pada dasarnya tidak boleh sekaligus menjadi tempat pengemasan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang yang menyatakan bahwa gudang digunakan khusus sebagai tempat untuk penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan.
     
    Dalam perspektif perpajakan, gudang sendiri tidak dapat dikategorikan sebagai kantor cabang, sepanjang tidak menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis bagi pengusaha. Contoh lainnya, ketentuan tentang badan usaha tetap dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sejak semula telah membedakan kedua entitas tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tanda Daftar Gudang
    Terkait dengan rencana Anda untuk menyewa tempat penyimpanan bahan baku/bahan jadi karena tempat yang sekarang sudah tidak cukup, kami akan menjawab dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (“Permendag 90/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (“Permendag 16/2016”).
     
    Pasal 1 angka 1 Permendag 16/2016 menyatakan bahwa gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. Setiap pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (“TDG”), yang merupakan bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang.[1]
     
    TDG diterbitkan sesuai dengan alamat tempat/domisili gudang. TDG mempunyai masa berlaku selama gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang yang diperdagangkan dan wajib didaftar ulang setiap lima tahun.[2]
     
    Kewenangan penerbitan TDG berada pada Menteri Pedagangan yang dapat dilimpahkan kepada gubernur khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“DKI Jakarta”) dan bupati/walikota.[3] Gubernur DKI Jakarta dan bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan atau kepala unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).[4]
     
    Prosedur Mendapatkan Tanda Daftar Gudang
    Untuk mendapatkan TDG, Anda harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat penerbit TDG dengan melampirkan dokumen persyaratan:[5]
    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang berkewarganegaran Indonesia;
    2. fotokopi paspor dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing;
    3. fotokopi akta pendirian perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahannya (jika ada), bagi pemilik gudang badan usaha berbentuk perseroan terbatas;
    4. fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal untuk gudang bagi perusahaan penanaman modal asing;
    5. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyatakan sebagai gudang;
    6. pas foto pemilik/penanggung jawab sebanyak dua lembar ukuran 4x6.
     
    Penerbitan TDG dapat dilakukan secara bersamaan dengan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk gedung yang telah diuji kelaikannya dan dinyatakan laik untuk difungsikan sebagai gudang. Penerbitan sertifikat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman sertifikasi laik fungsi bangunan gedung.[6]
     
    Perlu dicatat, ada pengecualian untuk memiliki TDG bagi gudang-gudang yang berada pada:[7]
    1. kawasan berikat; dan
    2. gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran.
     
    Berdasarkan uraian di atas, jika Anda bermaksud menyewa tempat untuk dijadikan gudang maka Anda harus mengajukan TDG sebagai bukti pendaftaran, dan bukan izin. Namun, harus diingat bahwa TDG hanya berfungsi sebagai bukti pendaftaran gudang untuk tempat penyimpanan barang.
     
    Selain itu, menurut hemat kami, gudang tersebut pada dasarnya tidak boleh sekaligus menjadi tempat pengemasan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Permendag 16/2016 yang menyatakan bahwa gudang digunakan khusus sebagai tempat untuk penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan.
     
    Apakah Gudang Merupakan Cabang Perusahaan?
    Terkait pertanyaan terakhir Anda, kami akan menggunakan perspektif perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”) untuk menjawabnya.
     
    Pasal 2 ayat (1) UU 28/2007 menyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”).
     
    Syarat subjektif dan objektif dapat dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”). Pasal 2 ayat (1) UU 36/2008 menyatakan bahwa yang menjadi subjek pajak penghasilan adalah:
    1. 1. orang pribadi;
    2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
    1. badan; dan
    2. bentuk usaha tetap.
     
    Sementara objek pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.[8]
     
    Menurut hemat kami, meskipun tempat baru yang digunakan sebagai gudang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berbeda dengan lokasi usaha Anda sebelumnya, gudang tersebut tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP cabang. Dengan catatan, tidak ada transaksi jual beli yang dilakukan di gudang tersebut, sehingga tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis bagi perusahaan. Akibatnya, syarat objektif sebuah kantor cabang sebagai wajib pajak tidak terpenuhi.
     
    Sepanjang fungsinya hanya sebagai tempat penyimpanan barang, maka gudang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kantor cabang perusahaan Anda.
     
    Selain itu, contoh pembedaan eksplisit gudang dan kantor cabang dalam UU 36/2008 dapat dilihat pada uraian mengenai bentuk usaha tetap. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.[9] Pasal 2 ayat (5) UU 36/2008, kemudian mengatur bahwa:
     
    Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
      1. tempat kedudukan manajemen;
      2. cabang perusahaan;
      3. kantor perwakilan;
      4. gedung kantor;
      5. pabrik;
      6. bengkel;
      7. gudang;
      8. … dst hingga p.
     
    Jika masih mengalami kesulitan untuk mengurus pendaftaran gudang, silakan kontak Easybiz pada nomor 0816-1736-9369 untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketiga kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
     

    [1] Pasal 3 ayat (1) Permendag 90/2014 jo. Pasal 1 angka 5 Permendag 16/2016
    [2] Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permendag 90/2014
    [3] Pasal 4 Permendag 90/2014
    [4] Pasal 5 ayat (1) Permendag 90/2014
    [5] Pasal 6 ayat (1) Permendag 90/2014
    [6] Pasal 7A Permendag 16/2016
    [7] Pasal 19 Permendag 90/2014.
    [8] Pasal 4 ayat (1) UU 36/2008
    [9] Pasal 2 ayat (1a) UU 36/2008

    Tags

    pendaftaran
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!