Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan yang Berlaku dalam Pembuatan RPJM Desa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Ketentuan yang Berlaku dalam Pembuatan RPJM Desa

Ketentuan yang Berlaku dalam Pembuatan RPJM Desa
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan yang Berlaku dalam Pembuatan RPJM Desa

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, aturan mana yang digunakan untuk penyusunan RPJM Desa? Apakah Permendagri No. 114 Tahun 2014 atau Permendesa No. 17 Tahun 2019? Karena masing-masing peraturan berbeda, salah satunya, tentang tim penyusun RPJM Desa.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, memang terdapat 2 ketentuan yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (“RPJM Desa”), yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (“Permendes 17/2019”).
     
    Akan tetapi, berdasarkan asas lex posterior derogate legi priori, jika ketentuan mengenai RPJM Desa saling bertentangan dalam kedua peraturan tersebut, maka penyusunan RPJM Desa berpedoman pada Permendes 17/2019 sebagaimana telah ditegaskan pula dalam Pasal 92 Permendes 17/2019.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
    Perlu Anda pahami lebih dulu RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (“Permendagri 114/2014”).
     
    Kepala desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat desa.[1] Penyusunan RPJM Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:[2]
    1. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
    2. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
    3. pengkajian keadaan desa;
    4. penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa;
    5. penyusunan rancangan RPJM Desa;
    6. penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa; dan
    7. penetapan RPJM Desa.
     
    Tim penyusun tersebut terdiri dari:[3]
    1. kepala desa selaku pembina;
    2. sekretaris desa selaku ketua;
    3. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
    4. anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.
     
    Jumlah tim penyusun paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang yang mengikutsertakan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa.[4] Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim penyusun RPJM Desa adalah:[5]
    1. penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota;
    2. pengkajian keadaan desa;
    3. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
    4. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
     
    Selain itu, pengertian RPJM Desa juga terdapat pada Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (“Permendes 17/2019”) adalah dokumen perencanaan kegiatan pembangunan desa periode 6 tahun.
     
    Lebih lanjut, tim penyusun RPJM Desa terdiri atas:[6]
    1. pembina yang dijabat oleh kepala desa;
    2. ketua yang dipilih oleh kepala desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
    3. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan
    4. anggota yang berasal dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat desa lainnya.
     
    Tim penyusun RPJM Desa berjumlah ganjil dan paling sedikit 7 orang yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.[7] Tim penyusun RPJM Desa bertugas:[8]
    1. membantu kepala desa dalam penyusunan RPJM Desa;
    2. memfasilitasi kegiatan pengkajian keadaan desa;
    3. menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa;
    4. menyiapkan rancangan RPJM Desa; dan
    5. memfasilitasi musrenbang desa dalam rangka pembahasan rancangan RPJM Desa.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat bahwa penyusunan RPJM Desa dan ketentuan pembentukan tim penyusun tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Permendes 17/2019.
     
    Hal ini ditegaskan dalam Pasal 92 Permendes 17/2019 yang berbunyi:
     
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perencanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
     
    Menurut hemat kami, ketentuan tersebut dapat dipandang sebagai penerapan dari asas lex posterior derogate legi priori sebagaimana dikutip dari Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam laman resmi milik Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menjelaskan bahwa aturan hukum yang lebih baru mengenyampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama, sehingga mewajibkan menggunakan hukum yang baru.
     
    Masih bersumber dari artikel yang sama, asas ini pun memuat prinsip-prinsip:
    1.  
    2. Aturan hukum yang baru harus sederajat atau lebih tinggi dari aturan hukum yang lama;
    3. Aturan hukum baru dan lama mengatur aspek yang sama.
     
    Asas ini bermaksud mencegah dualisme yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Secara hukum, ketentuan lama yang serupa tidak akan berlaku lagi pada saat aturan hukum baru mulai berlaku. Selain itu, ketentuan yang mengatur pencabutan suatu peraturan perundang-undangan sebenarnya tidak begitu penting.
     
    Berdasarkan uraian tersebut, ketentuan Permendes 17/2019 dapat mengenyampingkan Permendagri 114/2014 sebagai ketentuan yang sederajat yang dibentuk oleh kementerian negara, karena Permendes 17/2019 merupakan aturan hukum yang lebih baru.
     
    Patut dipahami bahwa menurut hemat kami, penerapan asas lex posterior derogate legi priori tidak berarti keseluruhan Permendagri 114/2014 menjadi tidak berlaku. Ketidakberlakuan hanya diterapkan pada ketentuan Permendagri 114/2014 yang bertentangan dengan Permendes 17/2019.
     
    Penyusunan RPJM Desa
    Perlu Anda pahami bahwa isi RPJM Desa memuat:[9]
    1. kondisi umum desa;
    2. visi dan misi kepala desa;
    3. arah kebijakan perencanaan pembangunan desa; dan
    4. matriks rencana program dan/atau kegiatan desa meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
     
    Penyusunan RPJM Desa dilakukan dengan kegiatan yang paling sedikit meliputi:[10]
    1. penyelenggaraan musyawarah desa tentang perencanaan desa;
    2. pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
    3. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota;
    4. pengkajian keadaan desa;
    5. penyusunan rancangan RPJM Desa;
    6. penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan  desa yang membahas rancangan RPJM Desa;
    7. penyelenggaraan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa;
    8. penyelenggaraan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa; dan
    9. penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh pemerintah desa melalui media dan forum-forum pertemuan desa.
     
    RPJM yang telah disepakati dituangkan dalam berita acara musyawarah desa yang disampaikan oleh BPD paling lambat 2 hari sejak berakhirnya musyawarah desa.[11]
     
    BPD difasilitasi oleh pemerintah desa menyelenggarakan musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa dan jika RPJM Desa telah disetujui kemudian ditetapkan dengan peraturan desa.[12]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
    Referensi:
    Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, diakses pada tanggal 28 Januari 2020, pukul 17.00 WIB.
     

    [1] Pasal 7 ayat (1) Permendagri 114/2014
    [2] Pasal 7 ayat (3) Permendagri 114/2014
    [3] Pasal 8 ayat (2) Permendagri 114/2014
    [4] Pasal 8 ayat (3), (4), dan (5) Permendagri 114/2014
    [5] Pasal 9 Permendagri 114/2014
    [6] Pasal 13 ayat (2) Permendes 17/2019
    [7] Pasal 13 ayat (4) dan (5) Permendes 17/2019
    [8] Pasal 14 Permendes 17/2019
    [9] Pasal 10 Permendes 17/2019
    [10] Pasal 11 ayat (2) Permendes 17/2019
    [11] Pasal 22 ayat (2) dan (3) Permendes 17/2019
    [12] Pasal 23 Permendes 17/2019

    Tags

    bpd
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!