Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
- pengkajian keadaan desa;
- penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa;
- penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa; dan
- penetapan RPJM Desa.
- kepala desa selaku pembina;
- sekretaris desa selaku ketua;
- ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
- anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.
- penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota;
- pengkajian keadaan desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
- penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
- pembina yang dijabat oleh kepala desa;
- ketua yang dipilih oleh kepala desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
- sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan
- anggota yang berasal dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat desa lainnya.
- membantu kepala desa dalam penyusunan RPJM Desa;
- memfasilitasi kegiatan pengkajian keadaan desa;
- menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa;
- menyiapkan rancangan RPJM Desa; dan
- memfasilitasi musrenbang desa dalam rangka pembahasan rancangan RPJM Desa.
- Aturan hukum yang baru harus sederajat atau lebih tinggi dari aturan hukum yang lama;
- Aturan hukum baru dan lama mengatur aspek yang sama.
- kondisi umum desa;
- visi dan misi kepala desa;
- arah kebijakan perencanaan pembangunan desa; dan
- matriks rencana program dan/atau kegiatan desa meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- penyelenggaraan musyawarah desa tentang perencanaan desa;
- pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota;
- pengkajian keadaan desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa;
- penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan desa yang membahas rancangan RPJM Desa;
- penyelenggaraan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa;
- penyelenggaraan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa; dan
- penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh pemerintah desa melalui media dan forum-forum pertemuan desa.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!