KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Sertifikasi ISPO bagi Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kewajiban Sertifikasi ISPO bagi Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit

Kewajiban Sertifikasi ISPO bagi Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Sertifikasi ISPO bagi Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit

PERTANYAAN

Saya ingin mengajukan pertanyaan seputar ISPO sebagai berikut.

  1. Adakah keuntungan lain yang diperoleh setelah mendapatkan sertifikasi ISPO?
  2. Adakah aturan yang menjelaskan minimal luas wilayah kebun kelapa sawit yang wajib melakukan sertifikasi ISPO?
  3. Adakah sanksi apabila tidak melakukan sertifikasi ISPO?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk menjamin perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan, pemerintah mengeluarkan kebijakan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (“ISPO”). Kewajiban ISPO ini diatur dalam Perpres 44/2020 dan Permentan 38/2020.

    Adakah aturan minimum luas wilayah usaha perkebunan kelapa sawit yang wajib memiliki sertifikasi ISPO? Kemudian apa sanksi jika tidak melakukan sertifikasi ISPO dan apa saja keuntungan setelah mendapatkan sertifikasi IPO?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Pajak Tanah Milik Pribadi, Begini Aturan PBB-P2

    Pajak Tanah Milik Pribadi, Begini Aturan PBB-P2

     

    Kewajiban Sertifikasi ISPO

    Pengertian perkebunan kelapa sawit berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permentan 38/2020 adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan usaha perkebunan kelapa sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan kelapa sawit.[1] Kemudian pelaku usaha kelapa sawit adalah pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit.[2] Siapa itu pekebun dan perusahaan perkebunan?

    Pekebun adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu, pekebun dapat berupa perseorangan atau kelompok.[3] Sementara perusahaan perkebunan adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala tertentu.[4]

    Untuk menjamin perkebunan kelapa sawit indonesia yang berkelanjutan, dilakukan sertifikasi ISPO kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pekebun kelapa sawit.[5]

    Perlu Anda ketahui, Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) (“ISPO”) adalah sistem usaha perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]

    Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola perkebunan kelapa sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.[7]

    Adapun penyelenggaraan sistem sertifikasi ISPO bertujuan untuk:[8]

    1. memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO;
    2. meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan
    3. meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

    Sertifikasi ISPO kepada perusahaan perkebunan dilakukan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:[9]

    1. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
    2. penerapan praktik perkebunan yang baik;
    3. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
    4. tanggung jawab ketenagakerjaan;
    5. tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
    6. penerapan transparansi; dan
    7. peningkatan usaha secara berkelanjutan.

    Kemudian sertifikasi ISPO kepada pekebun dilakukan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:[10]

    1. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
    2. penerapan praktik perkebunan yang baik;
    3. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
    4. penerapan transparansi; dan
    5. peningkatan usaha secara berkelanjutan.

     

    Keuntungan Sertifikasi ISPO

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai keuntungan yang diperoleh setelah mendapatkan sertifikasi ISPO, hal ini dijelaskan oleh Ismu Zulfikar, Kompartemen Sertifikasi ISPO Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada Webinar Hukumonline Compliance Talks #7 “Indonesia Menuju Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO)”.

    Menurut Ismu, keuntungan yang dimaksud apabila dikaitkan dari sisi materi saat ini belum ada, karena penerapan sertifikasi ISPO yang sedang berjalan saat ini belum sampai ke produk akhir rantai pasoknya, sehingga pengusaha kelapa sawit belum bisa berjualan produk menggunakan label ISPO.

    Namun beliau menambahkan jika pengusaha perkebunan sawit sudah bisa menggunakan label ISPO, kemungkinan produk yang berlabel ISPO bisa dijual sampai ke pihak luar yang mana dengan menggunakan label ISPO ini harganya akan berbeda, ada premiumnya.
    Akan tetapi dari sisi manfaat yang lain, pengusaha kelapa sawit yang melakukan sertifikasi ISPO akan memperoleh satu sistem yang baik dari sisi manajemen perusahaan ataupun tata kelola dari dari sisi sustainability.

    Lanjutnya, Ismu menerangkan terkait tata kelola dari Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di antaranya meliputi praktik terbaik argonomi, praktik terbaik pengelolaan pabrik ataupun cara-cara pengelolaan yang lain. Termasuk pengaturan mengenai hubungan industrial terkait ketenagakerjaan akan lebih baik.

    Beliau juga menambahkan, apabila sudah dilakukan sertifikasi ISPO terhadap usaha perkebunan kelapa sawit, kemungkinan terkena pencemaran lingkungan akan lebih kecil, karena hal ini juga telah diatur dalam SOP ISPO terkait pengelolaan limbah.

    Baca juga: Enam Program GAPKI untuk Sertifikasi ISPO

     

    Adakah Aturan Minimum Luas Wilayah Kebun Sawit yang Wajib Sertifikasi ISPO?

    Sertifikasi ISPO diberlakukan secara wajib terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yaitu kepada perusahaan perkebunan atau pekebun.[11] Permohonan sertifikasi ISPO diajukan oleh pelaku usaha kepada lembaga sertifikasi ISPO. Pelaku usaha yang dimaksud terdiri atas perusahaan perkebunan atau pekebun kelapa sawit.[12]

    Usaha perkebunan kelapa sawit yang dimaksud terdiri atas:[13]

    1. usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit;
    2. usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit; dan
    3. integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.

    Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami tidak ditemukan aturan yang secara eksplisit menjelaskan minimal luas wilayah usaha perkebunan sawit yang wajib dilakukan sertifikasi ISPO.

    Hal ini juga ditegaskan oleh Baginda Siagian, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian RI di dalam webinar yang sama menyatakan tidak ada aturan mengenai luas wilayah usaha perkebunan kelapa sawit yang wajib didaftarkan sertifikasi ISPO.

    Akan tetapi bagi yang telah mendapatkan izin usaha perkebunan kelapa sawit, Baginda menegaskan memang wajib untuk menerapkan ISPO, supaya perolehan sertifikasi ISPO menjadi suatu hal yang tidak membeda-bedakan lagi antara pengusaha kelapa sawit berdasarkan luas wilayah kebunnya.

     

    Sanksi Jika Tidak Melakukan Sertifikasi ISPO

    Terkait pemberian sanksi, dalam Pasal 58 ayat (1) Permentan 38/2020 mengatur sanksi yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan terhadap perusahaan perkebunan yang tidak melakukan sertifikasi ISPO antara lain berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pencabutan izin usaha.[14]

    Teguran tertulis diberikan sebanyak sekali dalam tenggang waktu 6 bulan untuk melakukan perbaikan. Apabila teguran tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pemberhentian sementara usaha perkebunan selama 6 bulan terhitung sejak keputusan pemberhentian sementara usaha perkebunan disampaikan. Jika dalam kurun waktu tersebut, tetap tidak memiliki sertifikat ISPO, maka dikenai sanksi pencabutan izin usaha.[15]

    Sedangkan dari Pasal 6 Perpres 44/2020 menyebutkan pelaku usaha baik perusahaan perkebunan dan pekebun yang melanggar ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit, pembekuan sertifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikat ISPO.[16]

    Kemudian masih dalam webinar yang sama, Baginda Siagian pun menambahkan contoh sanksi administratif bagi perusahaan perkebunan sawit yang tidak melakukan sertifikasi ISPO, misalnya tidak mendapatkan fasilitas untuk melakukan ekspor.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang kewajiban sertifikasi ISPO, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;
    2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

     

    Referensi:

    Webinar Hukumonline Compliance Talks #7 “Indonesia Menuju Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO)” yang diselenggarakan pada Rabu, 28 September 2022.


    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (“Permentan 38/2020”)

    [2] Pasal 1 angka 4 Permentan 38/2020

    [3] Pasal 1 angka 6 jo. Pasal 11 ayat (2) dan (3) Permentan 38/2020

    [4] Pasal 1 angka 5 Permentan 38/2020

    [5] Pasal 3 ayat (1) Permentan 38/2020 jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (“Perpres 44/2020”)

    [6] Pasal 1 angka 3 Permentan 38/2020

    [7] Pasal 1 angka 8 Permentan 38/2020

    [8] Pasal 3 Perpres 44/2020

    [9] Pasal 3 ayat (2) Permentan 38/2020

    [10] Pasal 3 ayat (3) Permentan 38/2020

    [11] Pasal 7 ayat (1) Permentan 38/2020 jo. Pasal 5 ayat (1) dan (3) Perpres 44/2020

    [12] Pasal 8 Permentan 38/2020

    [13] Pasal 7 ayat (2) Permentan 38/2020 jo. Pasal 5 ayat (2) Perpres 44/2020

    [14] Pasal 58 ayat (1) Permentan 38/2020

    [15] Pasal 58 ayat (2), (3), (4) Permentan 38/2020

    [16] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Perpres 44/2020

    Tags

    perkebunan
    perkebunan kelapa sawit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!