Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan Notaris Membetulkan Typo pada Minuta Akta

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kewenangan Notaris Membetulkan Typo pada Minuta Akta

Kewenangan Notaris Membetulkan <i>Typo</i> pada Minuta Akta
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewenangan Notaris Membetulkan <i>Typo</i> pada Minuta Akta

PERTANYAAN

Saya sudah buat perjanjian kerja sama bisnis dengan X di notaris. Ternyata perjanjiannya ada salah ketik/typo, padahal sudah ditandatangani. Sebenarnya tidak apa-apa sih. Tapi notaris itu bisa ganti/membetulkan tidak sih?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika terdapat kesalahan pengetikan (typo), Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada perjanjian kerjasama bisnis yang telah ditandatangani tersebut (akta Notaris). Pembetulan dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Notaris Berwenang Membuat Akta Autentik
    Perjanjian kerja sama bisnis apabila dikehendaki para pihak agar dibuat oleh Notaris mengacu ke Pasal 15 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”), yaitu:
     
    Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
     
    Akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU Jabatan Notaris dan perubahannya disebut dengan Akta Notaris.[1] Berarti di sini perjanjian yang Anda maksud adalah Akta Notaris (“Akta”).
     
    Salah satu kewajiban notaris adalah membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris.[2]
     
    Sebagai informasi, Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. Sedangkan Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
    1. awal Akta atau kepala Akta, yang memuat:
      1. judul Akta;
      2. nomor Akta;
      3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
      4. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
    2. badan Akta, yang memuat:
    1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
    2. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
    3. isi Akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
    4. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
    1. akhir atau penutup Akta, yang memuat:
    1. uraian tentang pembacaan Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m atau Pasal 16 ayat (7) UU 2/2014;
    2. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan Akta jika ada;
    3. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi Akta; dan
    4. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan Akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
     
    Selanjutnya, penting diketahui bahwa setiap Akta terdiri atas:[4]
     
    Dapatkah Notaris Membetulkan Typo?
    Anda tidak menyebutkan bagian mana dalam perjanjian yang salah ketik, untuk itu kami asumsikan kesalahan pengetikan terdapat pada nama lengkap dari penghadap (pihak) yang merupakan bagian dari badan Akta agar mudah dipahami.
     
    Kewenangan Notaris untuk membetulkan akta yang salah ketik/typo terdapat di Pasal 51 ayat (1) UU 2/2014, yang berbunyi:
     
    Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.
     
    Pembetulan dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan.[5]
     
    Apabila hal di atas dilanggar, maka mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.[6]
     
    Selain itu, Salinan Akta berita acara pembetulannya wajib disampaikan kepada para pihak.[7] Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya".[8]
     
    Penghadap & Saksi
    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada definisi penghadap dan saksi dalam UU 2/2014, akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh penghadap dan saksi.
     
    Penghadap harus memenuhi syarat paling rendah berumur 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum. Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 penghadap lainnya.[9]
     
    Sementara itu, saksi harus memenuhi syarat sebagai berikut:[10]
    1. paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sebelumnya telah menikah;
    2. cakap melakukan perbuatan hukum;
    3. mengerti bahasa yang digunakan dalam Akta;
    4. dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan
    5. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.
     
    Saksi harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada Notaris oleh penghadap.[11]
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, notaris memang bisa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik (typo) yang terdapat pada perjanjian kerja sama bisnis (minuta Akta yang telah ditandatangani). Namun perlu dipahami, bahwa kesalahan ini hanya untuk kesalahan tulis/salah ketik, bukan kesalahan secara substansi.
     
    Hal ini sejalan dengan pendapat Habib Adjie dalam buku Menjalin Pemikiran Pendapat tentang Kenotariatan (hal. 120), pembetulan tersebut dapat dilakukan selama dan sepanjang tidak mengubah substansi kata atau kalimat atau maksud dan tujuan para pihak yang tersebut dalam Akta. Contohnya, dalam Akta tertulis nama penghadap Tuan Suwito, ternyata setelah Notaris memeriksa kembali seluruh identitas penghadap tersebut, ternyata nama penghadap adalah Soewito. Maka, Notaris dapat membuat berita acara pembetulan.
     
    Dalam buku yang sama (hal. 122-123) Habib Adjie berpendapat bahwa kewenangan Notaris dalam Pasal 51 UU 2/2014 merupakan kewenangan khusus tertentu, yaitu Notaris berwenang untuk membuat berita acara pembetulan, yang tidak harus ada permintaan dari pihak-pihak tertentu. Kewenangan tersebut merupakan pengecualian terhadap Pasal 15 ayat (1)  UU 2/2014 sehingga menurut pendapat ini Notaris atas dasar inisiatif sendiri, tanpa penghadap berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU 2/2014 berwenang membuat akta berita acara pembetulan dalam bentuk Minuta Akta.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
     
    Referensi:
    Habib Adjie. 2013. Menjalin Pemikiran Pendapat tentang Kenotariatan (Kumpulan Tulisan). Bandung: Citra Aditya Bakti.

    [1] Pasal 1 angka 7 UU 2/2014
    [2] Pasal 16 ayat (1) huruf b UU 2/2014
    [3] Pasal 1 angka 8 dan angka 13 UU 2/2014
    [4] Pasal 38 ayat (1) s.d. (4) UU 2/2014
    [5] Pasal 51 ayat (2) UU 2/2014
    [6] Pasal 51 ayat (4) UU 2/2014
    [7] Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2014
    [8] Pasal 1 angka 9 UU 2/2014
    [9] Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 2/2014
    [10] Pasal 40 ayat (2) UU 2/2014
    [11] Pasal 40 ayat (3) UU 2/2014

    Tags

    perjanjian
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!