Klaim atas Bank Garansi Pelaksanaan Tanpa Syarat (Unconditional)
Kenegaraan

Klaim atas Bank Garansi Pelaksanaan Tanpa Syarat (Unconditional)

Bacaan 3 Menit

Pertanyaan

Perusahaan kami (Bank Umum) menerbitkan bank garansi pelaksanaan untuk menjamin proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang berbentuk Bank Garansi Tanpa Syarat (unconditional) yang tercantum dalam ketentuan Bank Garansi berbunyi sebagai berikut: �BANK harus menyerahkan uang yang diperlukan oleh PENGGUNA JASA dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ada permintaan pertama tanpa penundaan dan tanpa perlu ada pemberitahuan sebelumnya mengenai proses hukum dan administratif dan tanpa perlu pembuktian kepada BANK mengenai adanya cacat atau kekurangan atau kegagalan pemeliharaan pekerjaan pada pihak PENYEDIA JASA�. Dinas PU selaku pihak yang dijamin (pemilik proyek) mengajukan klaim pencairan Bank Garansi dengan alasan pekerjaan kontraktor tidak sesuai dengan kontrak, tanpa ada SP1, SP2 dan seterusnya atau penjelasan lebih lanjut. Menurut informasi yang kami terima, klaim tersebut dilakukan Dinas PU atas dasar temuan dan rekomendasi BPK. Kontraktor pelaksana selaku pemohon penerbitan Bank Garansi (debitur Bank) menolak pencairan Bank Garansi dengan alasan pekerjaannya telah sesuai kontrak, dan sekarang sengketa di PN. Karena Bank Garansinya bersifat 'tanpa syarat' , apakah berarti setiap klaim dari pihak yg dijamin (Dinas PU) tanpa melihat kebenaran alasan dari pihak yang dijamin (Dinas PU), Bank tetap harus mencairkan/membayar Bank Garansi kepada pemilik proyek (Dinas PU)? Mohon penjelasan.

Ulasan Lengkap

Semenjak disahkannya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (“Perpres 54/2010”), untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah ada dua peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Perpres No. 54/2010 dan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Keppres 80/2003”) serta perubahannya. Hal ini karena dalam pasal 132 Perpres 54/2010 dinyatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keppres 80/2003.

 

Mengenai jaminan, Keppres 80/2003 sendiri hanya mengatur bahwa surat jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa (lihat pasal 1 ayat [19] Keppres 80/2003). Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan merupakan hal yang wajib dicantumkan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa (lihat pasal 29 ayat [1] huruf g Keppres 80/2003), tetapi tidak mengatur apakah bentuknya harus berupa jaminan tanpa syarat (unconditional) ataukah boleh berupa jaminan bersyarat (conditional).

 

Sedangkan, menurut pasal 67 ayat (3) Perpres 54/2010, jaminan atas pengadaan barang/jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. Artinya, menurut Perpres ini dalam pengadaan barang/jasa jaminan yang disediakan oleh penyedia barang/jasa memang harus bersifat tanpa syarat (unconditional).

 

Perjanjian bank garansi yang Anda sebutkan memiliki klausula “tanpa perlu pembuktian kepada BANK mengenai adanya cacat atau kekurangan atau kegagalan pemeliharaan pekerjaan pada pihak PENYEDIA JASA”. Ini artinya, dalam hal pencairan Bank Garansi itu, pemegang Bank Garansi (dalam hal ini Dinas PU) tidak perlu membuktikan pada Bank bahwa benar ada cacat atau kekurangan dalam pemenuhan kewajiban penyedia jasa. Jadi, Bank tidak berurusan pada benar/tidaknya klaim dari Dinas PU sebagai pemegang Bank Garansi.

 

Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.      Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

2.      Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 
Tags: