Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Haruskah Perusahaan Update SIUP Jadi NIB?

Haruskah Perusahaan Update SIUP Jadi NIB?
Haruskah Perusahaan Update SIUP Jadi NIB?

PERTANYAAN

Apa akibat hukum bagi perusahaan yang sebelumnya sudah memiliki perizinan (contoh: SIUP) akan tetapi belum mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) dan tidak melakukanupdateperizinannya melalui OSS?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Konsekuensi Apabila Perusahaan Belum Memiliki Nomor Induk Berusaha yang dibuat oleh Easybiz dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Januari 2019, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Bagus Indra Maulana, S.H., pada 02 Mei 2023.

    Simak panduan mengurus izin usaha di Easybiz. Untuk solusi terbaik pendirian dan perizinan usaha, dapatkan konsultasi gratis di sini atau melalui [email protected].

    Dasar Hukum SIUP Secara Historis

    Sebelumnya menjawab inti pertanyaan Anda, secara historis, dasar hukum surat izin usaha perdagangan (“SIUP”) dapat ditemukan pada Permendag 36/2007 dan perubahannya. Menurut Pasal 1 angka 4 Permendag 36/2007, SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Lalu, Pasal 6 ayat (1) Permendag 36/2007 pernah mengatur bahwa SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Adapun SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permendag 07/2017.

    Namun, saat ini Permendag 36/2007 dan perubahannya sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permendag 26/2025. Oleh karena itu, SIUP saat ini sudah tidak lagi berlaku. Penjelasan selengkapnya dapat Anda temukan dalam artikel SIUP dan TDP Tak Berlaku Lagi, Benarkah?

    Lantas, perlukah pemilik SIUP update legalitas usaha dengan NIB?

    SIUP diganti NIB

    Pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja, kini telah ditetapkan perizinan berusaha berbasis risiko (“PBBR”) untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.[1] Ketentuan lebih lanjut mengenai PBBR diatur dalam peraturan pemerintah,[2] yaitu PP 28/2025.

    Apa itu PBBR? Menurut Pasal 1 angka 1 PP 28/2025, PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Adapun risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.[3] Sedangkan perizinan berusaha (“PB”) adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.[4]

    Baca juga: Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

    Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025 diatur bahwa PB wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. PB dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.[5] Berikut adalah rinciannya:[6]

    1. Kegiatan Usaha dengan Risiko Rendah

    PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah adalah Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.[7]

    1. Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah

    PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah adalah NIB dan sertifikat standar.[8]

    1. Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi

    PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi adalah NIB dan sertifikat standar.[9]

    1. Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Tinggi

    PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi adalah NIB dan izin.[10]

    Baca juga: Adakah Sanksi Jika Tidak Memiliki NIB?

    Melihat pada penjelasan di atas, NIB digunakan sebagai PB bagi seluruh kegiatan usaha dengan masing-masing tingkat risikonya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB dan saat ini SIUP digantikan oleh NIB. Hal ini dipertegas dalam Pasal 206 PP 28/2025, yang mengatur bahwa NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha.

    Lantas, apa itu NIB?

    Pengertian NIB

    NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.[11]

    Baca juga: Cara Mendapatkan dan Mengecek NIB

    Sebagai informasi, NIB sebagai PB diproses dan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission atau OSS.[12] Menurut Pasal 1 angka 21 PP 28/2025, sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggara PBBR.

    Di sisi lain, Pasal 390 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025 menerangkan bahwa pelaku usaha yang memiliki perizinan yang telah terverifikasi, disetujui, dan masih berlaku sebelum implementasi sistem OSS berbasis risiko, tetap dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Walau demikian, pelaku usaha tetap harus mendaftarkan PBBR melalui sistem OSS yang nanti akan diverifikasi kebenarannya atas dokumen perizinan dalam waktu 5 hari.[13]

    Lalu, pelaku usaha yang telah memiliki perizinan yang diterbitkan sebelum implementasi sistem OSS berbasis risiko dan sudah tidak berlaku, wajib mengajukan ulang PBBR melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan Permeninves/BKPM 5/2025.[14] Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa:[15]

    1. peringatan;
    2. penghentian sementara kegiatan usaha;
    3. pengenaan denda administratif;
    4. pengenaan daya paksa polisional;
    5. pencabutan lisensi/sertifikat/persetujuan; dan/atau
    6. pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (“PB UMKU”).

    Jika dihubungkan dengan kasus SIUP yang Anda tanyakan, maka dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan ulang PBBR (termasuk NIB), atau dalam arti lain perusahaan wajib update legalitas usaha dengan NIB. Hal ini karena saat ini SIUP sudah tidak berlaku dan digantikan oleh NIB. Jika ketentuan ini dilanggar, maka berpotensi mengakibatkan pelaku usaha dikenai sanksi administratif.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    4. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission);
    5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Perdagangan Dalam Negeri.

    Referensi:

    Online Single Submission, yang diakses pada 28 Oktober 2025, pukul 17.02 WIB.


    [2] Pasal 12 Perppu Cipta Kerja

    [4] Pasal 1 angka 3 PP 28/2025

    [5] Pasal 124 ayat (1) PP 28/2025

    [6] Pasal 128 ayat (1) PP 28/2025

    [7] Pasal 130 PP 28/2025

    [8] Pasal 131 ayat (1) PP 28/2025

    [9] Pasal 132 ayat (1) PP 28/2025

    [10] Pasal 133 ayat (1) PP 28/2025

    [11] Pasal 1 angka 12 PP 28/2025

    [12] Pasal 4 ayat (4) PP 28/2025

    [14] Pasal 391 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025

    [15] Pasal 364 ayat (4) jo. Pasal 391 ayat (3) Permeninves/BKPM 5/2025

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000