Saya sering dengar berita ada tersangka korupsi atau koruptor kabur ke Singapura. Jika tersangka bersembunyi dan berganti kewarganegaraan menjadi WN Singapura, apa yang bisa diupayakan KPK untuk menangkapnya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Terdapat beberapa cara yang dapat diupayakan KPK untuk menangkap koruptor kabur ke luar negeri, seperti ke Singapura atau menjadi warga negara Singapura. Salah satunya adalah bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Salah satu tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan KPK berwenang untuk meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri serta meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.[2]
Langkah yang Dapat Ditempuh untuk Menangkap Koruptor Kabur
Adapuncara yang dapat dilakukan penyidik KPK untuk dapat menangkap tersangka yang bersembunyi dan menjadi warga negara Singapura adalah dengan cara sebagai berikut:
Perjanjian Ekstradisi Singapura dengan Indonesia
Apa itu ekstradisi? Berdasarkan Pasal 1 UU Ekstradisiyang berbunyi:[3]
Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Artinya ekstradisi merupakan upaya dari suatu negara kepada negara lain agar negara tersebut menyerahkan orang yang dimaksud untuk diadili di negara yang memintanya.
Terdapat syarat ekstradisi yang pada umumnya dilakukan oleh kedua belah negara yakni kejahatan tersebut diakui oleh kedua negara kecuali kejahatan politik[4] karena kejahatan tersebut bersifat subjektif dan dapat terjadi jika negara tersebut tingkat demokratisasinya sangat rendah.
Kesepahaman mengenai jenis kejahatan yang dapat dilakukan ekstradisi dituangkan dalam perjanjian[5] ekstradisi antara negara yang bersangkutan.
Perjanjian (treaty) ekstradisi antar negara, dalam hal ini adalah Indonesia dengan Singapura, nantinya akan diratifikasi menjadi hukum nasional berbentuk undang-undang.
Akan tetapi, apabila belum ada perjanjian ekstradisi, maka ekstradisi dapat dilakukan berdasarkan hubungan balik antar negara dan apabila kepentingan Indonesia menghendakinya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU Ekstradisi yang menyebutkan:
Dalam hal belum ada perjanjian tersebut dalam ayat (1), maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya.
Berdasarkan artikel Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Cegah Kejahatan Lintas Batas, untuk dapat menangkap koruptor kabur atau menjadi warga negara Singapura saat ini telah memiliki dasar hukum yang kuat karena pada tanggal 25 Januari 2022 pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia.
Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara salah satunya adalah tindak pidana korupsi.
Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura. Terlebih lagi tersangka korupsi yang melarikan diri ke Singapura dapat dengan mudah ditangkap oleh KPK dengan berdasarkan perjanjian ekstradisi ini.
Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance)
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU 1/2006 yang berbunyi:
Bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang selanjutnya disebut Bantuan, merupakan permintaan Bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Diminta.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa dua negara dapat melakukan perjanjian untuk tujuan bertukar informasi dan bantuan lain dalam upaya menegakkan hukum pidana.
mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keterangan atau membantu penyidikan;
menyampaikan surat;
melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan;
perampasan hasil tindak pidana;
memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan dengan tindak pidana;
melarang transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat dilepaskan atau disita, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana;
mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana; dan/atau
bantuan lain yang sesuai dengan undang-undang.
Permintaan bantuan akan ditolak oleh salah satu negara (sesuai dengan rincian dalam perjanjian) untuk tindak pidana politik atau berdasarkan hukum militer, atau jika tindak pidana tidak dihukum secara sama di kedua negara.[7]
Disamping UU 1/2006, Mutual Legal Assistance (“MLA”) juga diatur dalam UU TPPU, yang menyatakan bahwa MLA pada intinya dapat dibuat secara bilateral atau multilateral. MLA bilateral ini dapat didasarkan pada perjanjian MLA atau atas dasar hubungan baik timbal balik (resiprositas) dua negara.[8]
Sejauh ini, Indonesia sudah memiliki kerjasama MLA multilateral di regional Asia Tenggara melalui MLA in Criminal Mattersyang sudah ditandatangani hampir semua negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia. MLA ini juga sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU 15/2008.
Artinya pihak Indonesia dalam hal ini KPK dapat meminta pihak Singapura untuk mengidentifikasi atau mencari orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau koruptor kabur ke Singapura atau menjadi warga negara Singapura.
Menjawab pertanyaan Anda, upaya KPK untuk melakukan penangkapan tersangka tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melaksanakan perjanjian ekstradisi dan dengan perjanjian bantuan hukum timbal balik atau MLA.
Demikian jawaban dari kami tentang menangkap koruptor kabur ke luar negeri, semoga bermanfaat.