Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Pekerja Ditampar Atasan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Hukum Jika Pekerja Ditampar Atasan

Langkah Hukum Jika Pekerja Ditampar Atasan
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Pekerja Ditampar Atasan

PERTANYAAN

Selamat malam. saya mau tanya, apakah ada sanksi untuk seorang bos yang dengan sengaja menampar karyawannya dengan suatu alat? (spatula untuk masak) pemukulan tersebut lebih dari satu kali dengan alasan hanya karena pekerjaan tidak sesuai dengan yang dia inginkan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anda dapat melaporkan tindakan atasan ini ke pihak kepolisian karena sebagai tindak pidana penganiayaan atau penganiayaan ringan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Anda juga dapat menyampaikan pengaduan keluh kesah tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Atau pilihan lainnya mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja karena perlakuan kasar atasan Anda.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Menampar Menggunakan Spatula Masak
    Penamparan yang dilakukan oleh atasan Anda menggunakan spatula merupakan tindak pidana penganiayaan atau penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 351 danPasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yakni:
     
    Pasal 351 KUHP
    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
     
    Pasal 352 KUHP
    1. Selain daripada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya.
    2. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.
     
    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 246) menjelaskan bahwa peristiwa pidana dalam Pasal 352 KUHP disebut “penganiayaan ringan” dan termasuk kejahatan ringan. Yang termasuk dalam Pasal 352 ini adalah penganiayaan yang tidak:
    1. menjadikan sakit (“ziek” bukan “pijn”) atau
    2. terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.
     
    Mengenai penganiayaan pada Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam buku yang sama (hal.245), mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Tapi menurut yurisprudensi, penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah sengaja merusak kesehatan orang.
     
    R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
      1. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
      2. “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
      3. “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
      4. “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
     
    Karena merupakan tindak pidana, sudah barang tentu atasan Anda dapat dikenakan sanksi menurut KUHP. Secara umum penamparan itu bisa membuat Anda merasakan perasaan tidak enak dan menderita, atau sakit namun bukan luka berat, maka termasuk penganiayaan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.Namun jika Anda tetap bisa melakukan pekerjaan setelah penamparan itu atau dalam hal ini tidak menimbulkan rasa sakit, maka atasan Anda dapat dipidana karena melakukan penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 ayat (1) KUHP sebagaimana telah disebutkan di atas.
     
    Jadi dilihat dari akibat yang Anda derita untuk memberikan sanksi kepada atasan Anda, meskipun nantinya hakim yang akan memutus perkara pidana dan menentukan pasal apa yang memenuhi unsur yang dilakukan oleh atasan Anda.
     
    Anda dapat melaporkan tindakan atasan ini ke pihak kepolisian. Sebagai referensi Anda silakan baca artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.
    Upaya yang Dapat Anda Lakukan Sebagai Pekerja
    Secara tidak langsung Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa pekerja atau buruh memiliki hak perlindungan atas perlakuan kasar dari atasannya. Pengaturan yang dimaksud terdapat pada Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu:
     
    Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
    1. keselamatan dan kesehatan kerja;
    2. moral dan kesusilaan; dan
    3. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
     
    Sebagaimana pernah dibahas dalam artikel Jika Mendapat Perlakuan Buruk dari Atasan di Tempat Kerja, jika pekerja mengalami perlakukan yang tidak baik atas tindakan yang dilakukan oleh atasan, maka pekerja dapat menyampaikan pengaduan keluh kesah tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tata cara penyampaian pengaduan dan keluh kesah adalah sebagai berikut:[1]
    1. Tingkat pertama: disampaikan kepada atasannya secara langsung;
    2. Tingkat kedua: spabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat pertama maka pengaduan dilanjurkan pada Lembaga Bipartit;
    3. Tingkat ketiga: apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat kedua maka pengaduan diteruskan Serikat Pekerja untuk menyelesaikan dengan pengusaha;
    4. Tingkat keempat: apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat ketiga maka pengaduan di sampaikan oleh salah satu pihak kepada pegawai perantara.
     
    Anda dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial/ Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh.[2]
     
    Selain itu atas pemutusan hubungan kerja (karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha) tersebut Anda juga berhak mendapat uang pesangon sebesar 2 kali, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan 1 kali uang penggantian hak.
     
    Selengkapnya mengenai perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dapat anda lihat artikel Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK.
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    [1] Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”)
    [2] Pasal 169 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!