Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan

Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan

PERTANYAAN

Adik saya seorang guru TK di sebuah yayasan dengan upah selama bertahun-tahun di bawah UMP. Lalu, baru-baru ini yayasannya ditutup. Semua guru di-PHK dan diberikan pesangon di bawah ketentuan UMP. Pertanyaan saya:

  1. Bolehkah adik saya menuntut kepada pihak yayasan atas kekurangan upah yang ia terima?
  2. Berapa nominal besar pesangon karyawan yang dipecat? Jika karyawan di-PHK tidak dapat pesangon lapor kemana? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha pada dasarnya dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Selain itu, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Lalu bagaimana jika pesangon tidak sesuai ketentuan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul sama yang dipublikasikan pertama kali pada Jum’at, 4 Juli 2014, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 04 November 2020, yang kedua kalinya dimutakhirkan pada Rabu, 24 Februari 2021, dan ketiga kalinya dimutakhirkan pada Kamis, 10 Maret 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP)

    Sebelumnya, ada hal yang perlu kami luruskan di sini. Istilah “di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP)” berlaku terhadap upah atau gaji yang diterima oleh pekerja.

    Sedangkan peraturan perundang-undangan tidak mengenal istilah pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) di bawah ketentuan UMP sebagaimana yang Anda sebut.

    Mengenai upah di bawah ketentuan pemerintah, hal yang dimaksud di sini yaitu upah yang diterima pekerja besarannya di bawah standar upah minimum yang berlaku.

     

    Hak Pekerja atas Upah

    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang- undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]

    Hak pekerja atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.[2]

    Untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan yang salah satunya berupa upah minimum.[3]

    Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum atau standar terendah upah yang ditetapkan oleh Gubernur dalam UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”).[4]

    Adapun besaran upah minimum setiap provinsi atau yang dikenal dengan sebutan UMP berbeda-beda di tiap provinsi. UMP setiap daerah ditetapkan oleh pemerintah provinsi masing-masing daerah berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan.[5]

     

    Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Upah Minimum

    Pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

    Namun, tentunya, sebelum melaporkan pelanggaran yang dilakukan pengusaha, sebaiknya ada upaya perundingan terlebih dahulu antara pekerja dan pengusaha.

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda yang pertama, adik Anda bisa menuntut pengusaha yayasan yang mempekerjakan adik Anda untuk memberikan upah sesuai ketentuan upah minimum dan meminta kekurangan upah.

     

    Pembayaran Pesangon Bagi Pekerja yang di-PHK

    Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.[6]

    Adapun mengenai berapa pesangon karyawan yang dipecat? Perhitungan berapa jumlah pesangon yang seharusnya diterima oleh karyawan, Anda dapat membaca artikel berjudul Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja.

    Namun karena Anda tidak menyebutkan alasan terjadinya penutupan yayasan, untuk menyederhanakan jawaban kami asumsikan yayasan tersebut ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun. Dalam hal ini, pekerja yang di-PHK berhak atas 0,5 kali ketentuan uang pesangon, 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.[7]

    Sehingga, apabila pengusaha tempat adik Anda bekerja tidak memberikan pesangon berdasarkan rumus perhitungan yang tepat atau dengan kata lain jika pesangon tidak sesuai, maka hal ini melanggar hukum.

     

    Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai 

    Menjawab pertanyaan Anda, pesangon tidak sesuai lapor kemana, dikarenakan hal ini menyangkut hak yang diterima pekerja, langkah hukum pertama-tama adalah adik Anda wajib menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004, yakni melalui perundingan lewat forum bipartit.

    Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.[8] Perundingan ini harus diselesaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.[9]

    Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, adik Anda dapat mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan,[10] dan kemudian akan dilakukan mediasi.[11] Jika mediasi gagal, penyelesaian perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[12]

     

    Demikian jawaban dari kami mengenai langkah hukum jika pesangon tidak sesuai ketentuan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  (“Perppu Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 88A ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (1), (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 28 Perrpu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan 

    [6] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [8] Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”)

    [9] Pasal 3 ayat (2) UU 2/2004

    [10] Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004

    [11] Penjelasan Umum angka 6 UU 2/2004

    [12] Penjelasan Umum angka 7 UU 2/2004

    Tags

    pesangon
    phk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!