Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Hukumnya Membagikan Rekam Medis Pasien Tanpa Persetujuan

Hukumnya Membagikan Rekam Medis Pasien Tanpa Persetujuan
Hukumnya Membagikan Rekam Medis Pasien Tanpa Persetujuan

PERTANYAAN

Apakah ada sanksi bagi rumah sakit yang tidak menjaga hasil medis dari pasien? Seorang teman melakukan serangkaianmedicalcheck-up(MCU) atas arahan kantornya. Dalam tes tersebut, ia dinyatakan positif HIV. Ketika hasil MCU keluar, ia sedang bekerja sehingga istrinya yang mengambilnya ke RS. Sang istri ke RS dan hanya menyebutkan nama sang suami tanpa konfirmasi pertanyaan apapun. Sehingga yang tahu terlebih dulu mengenai positif HIV adalah sang istri. Secara psikis, teman saya dan istrinya belum siap, sehinggadowndan stres. Semuasoftfilehasil MCU langsung dikirim oleh RS ke HRD perusahaan. Apakah ini menyalahi aturan ketenagakerjaan? Mengingat ada hak individu dari penderita HIV yang harus dihormati. Karena kita tahu di Indonesia mengenai stigma negatif dan diskriminasi terhadap ODHA masih sangat tinggi.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Rekam Medis Karyawan Terbongkar yang dibuat oleh Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 20 Maret 2020, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 14 November 2022, lalu dimutakhirkan kedua kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 21 November 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Data Kesehatan Pribadi Pasien dan Rekam Medis

    Pada dasarnya setiap orang berhak memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya.[1] Di sisi lain setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menyimpan rahasia kesehatan pribadi pasien dan dapat menolak untuk mengungkapkan segala informasi tersebut kepada publik, sebagaimana diatur Pasal 177 UU Kesehatan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Rahasia kesehatan pribadi pasien sendiri didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan hal yang ditemukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam rekam medis yang dimiliki pasien serta bersifat rahasia.[2]

    Adapun yang dimaksud rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik atau nonelektronik (ketika sistem elektronik terjadi hambatan).[3]

    Prinsipnya, pasien lah yang berhak mengakses informasi yang terdapat dalam rekam medis.[4] Fasilitas pelayanan kesehatan serta tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data yang terdapat dalam dokumen rekam medis.[5]

    Sebagai informasi, menurut Pasal 4 ayat (4) UU Kesehatan, kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadi dapat dikecualikan dalam hal:

    1. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
    2. penanggulangan KLB, wabah, atau bencana;
    3. kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas;
    4. upaya melindungi terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat;
    5. kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien;
    6. permintaan pasien sendiri;
    7. kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan kesehatan; dan/atau
    8. Kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Mengingat, isi rekam medis adalah milik pasien, maka penyampaian rekam medis kepada pihak lain harus dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pasien.[6] Pembukaan isi rekam medis atas persetujuan pasien dilakukan untuk:[7]

    1. kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien;
    2. permintaan pasien sendiri; dan/atau
    3. keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan pembiayaan kesehatan.

    Jika dihubungkan dengan permintaan medical check-up dari perusahaan. Menurut hemat kami, keperluan administrasi sebagai salah satu alasan pembukaan isi rekam medis atas persetujuan pasien dapat mencakup keperluan administrasi perusahaan.

    Sehingga, pada prinsipnya, pembukaan rekam medis yang berisi data kesehatan pribadi pasien untuk keperluan administrasi harus atas persetujuan pasien.

    Jika kami asumsikan perusahaan telah meminta persetujuan teman Anda sebelum melaksanakan medical check-up tersebut yang mencakup pula pemberian izin atau kuasa dari teman Anda kepada perusahaan untuk mendapatkan ringkasan rekam medis pekerjanya, maka sebenarnya perusahaan memiliki alas hukum untuk mendapatkan ringkasan rekam medis teman Anda sepanjang mendapatkan persetujuan dari pasien.

    Membuka Rekam Medis kepada Pihak Lain Menurut UU PDP

    Tidak hanya UU Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya, pembukaan rekam medis juga tunduk pada UU PDP dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP 33/2026.

    Hal ini karena data dan informasi kesehatan dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.[8] Menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PDP, data dan informasi kesehatan adalah catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan.

    Rumah sakit sebagai pengendali data pribadi sebelum melakukan pemrosesan data pribadi (seperti membagikan rekam medis pasien) harus mempunyai dasar pemrosesan seperti persetujuan sah secara eksplisit dari subjek data pribadi.[9] Persetujuan tersebut harus didapatkan dari subjek data pribadi secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu.[10]

    Kemudian, ketika melakukan pemrosesan yaitu pembukaan rekam medis pasien kepada perusahaan, maka rumah sakit selaku pengendali data pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh pasien dalam rangka akuntabilitas.[11]

    Artinya, rumah sakit ketika akan mengirimkan rekam medis pasien kepada pihak lain seperti perusahaan, harus atas persetujuan dari pasien yang bersangkutan dan bukti persetujuan harus ditunjukkan.

    Pengendali data pribadi yang melanggar hal tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan/atau denda administratif maksimal 2% dari pendapatan tahunan/penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.[12]

    Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana menurut Pasal 67 ayat (2) UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026, sebagai berikut:

    Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[13]

    Bagi korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat dan/atau korporasi. Adapun pidana bagi korporasi hanya pidana denda yaitu maksimal 10 kali lipat dari maksimal denda yang diancamkan. Selain pidana denda, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana diatur di dalam Pasal 70 ayat (4) UU PDP.[14]

    Dugaan Pembukaan Informasi yang Bukan untuk Publik

    Apabila terdapat dugaan kesalahan pengelolaan rekam medis oleh rumah sakit, sehingga bocor ke pihak lain, dan rumah sakit merupakan rumah sakit milik pemerintah yang berakibatnya pada statusnya sebagai badan publik.[15] Maka rumah sakit tersebut diduga melanggar Pasal 17 huruf h angka 2 UU KIP yang menyatakan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali apabila yang dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, berupa riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.

    Kemudian, Pasal 54 ayat (1) UU KIP jo. Pasal II ayat (5) huruf c UU 1/2026 mengatur bahwa:

    Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[16]

    Ketentuan ini sendiri berlaku bagi orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam UU KIP.Anchor[17] Dengan demikian, menurut hemat kami, Pasal 54 ayat (1) UU KIP berlaku juga bagi rumah sakit swasta, bukan hanya bagi rumah sakit milik pemerintah.

    Medical Check-Up dalam Hubungan Ketenagakerjaan

    Walaupun demikian, hasil medical check-up yang diselenggarakan perusahaan dapat diberikan kepada perusahaan sepanjang memenuhi syarat tertentu. Pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan perusahaan bagi pekerjanya pun telah dimungkinkan melalui Permenaker 2/1980.

    Kami asumsikan, bahwa teman yang Anda maksud telah menjadi pekerja di dalam perusahaan, sehingga terhadapnya dapat berlaku ketentuan mengenai pemeriksaan kesehatan berkala.

    Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokterAnchor.[18] Tujuannya untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.Anchor[19]

    Adapun, pemeriksaan kesehatan berkala meliputi fisik lengkap kesegaran jasmani, rontgen paru-paru bila memungkinkan, dan laboratorium rutin serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.Anchor[20]

    Apabila ditemukan kelainan atau gangguan kesehatan pada tenaga kerja pada pemeriksaan berkala, pengurus wajib mengadakan tindak lanjut untuk memperbaiki kelainan-kelainan tersebut dan sebab-sebabnya untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja.Anchor[21]

    Wewenang untuk mengatur mekanisme pemeriksaan kesehatan memang diserahkan kepada perusahaan yang bekerja sama dengan dokter.[22]

    Namun demikian, menurut hemat kami, membuka hasil medical check-up yang diselenggarakan perusahaan tetap harus memenuhi ketentuan data pribadi dan prinsip kerahasiaan data kesehatan pasien. Artinya, pembukaan hasil medical check-up harus atas persetujuan yang sah dari pasien yang bersangkutan.

    Jika perusahaan mendapatkan ringkasan rekam medis tidak berdasarkan ketentuan seperti atas persetujuan pasien, dan teman Anda mengalami kerugian akibat terbongkarnya rekam medis yang memuat diagnosis HIV tersebut. Menurut hemat kami, timbul potensi perselisihan hak antara teman Anda sebagai pekerja dengan perusahaan yang dapat diselesaikan berdasarkan mekanisme UU PPHI.

    Dalam hal ini, menurut hemat kami, hak teman Anda yang terlanggar oleh pemberi kerja adalah terkait hak atas kerahasiaan rekam medis. Sementara, perusahaan patut diduga pula tidak memiliki pedoman pemeriksaan kesehatan berkala yang baku dan/atau tidak pula memiliki persetujuan pekerja yang memberi izin atau kuasa kepada perusahaan untuk mendapatkan ringkasan rekam medis.

    Baca juga: 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;
    9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

    [1] Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)

    [2] Penjelasan Pasal 177 ayat (1) UU Kesehatan

    [3] Penjelasan Pasal 173 ayat (1) huruf c UU Kesehatan

    [4] Pasal 297 ayat (2) UU Kesehatan

    [5] Pasal 297 ayat (3) jo. Pasal 301 ayat (1) UU Kesehatan

    [6] Pasal 26 ayat (1) dan (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (“Permenkes 24/2022”)

    [7] Pasal 34 ayat (1) Permenkes 24/2022

    [8] Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [9] Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“PP 33/2026”)

    [10] Pasal 32 ayat (2) PP 33/2026

    [11] Pasal 36 PP 33/2026

    [12] Pasal 57 ayat (1), (2) dan (3) UU PDP

    [13] Pasal 79 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [14] Pasal 70 UU PDP

    [15] Lihat Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”)

    [16] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [17] Pasal 1 angka 10 UU KIP

    [18] Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (“Permenaker 2/1980”)

    [19] Pasal 3 ayat (1) Permenaker 2/1980

    [20] Pasal 3 ayat (3) Permenaker 2/1980

    [21] Pasal 3 ayat (6) Permenaker 2/1980

    [22] Pasal 3 ayat (4) dan 5 Permenaker 2/1980

    TAGS