Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Ketika Salah Satu Ahli Waris Tidak Ikut Menggugat

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Ketika Salah Satu Ahli Waris Tidak Ikut Menggugat

Langkah Ketika Salah Satu Ahli Waris Tidak Ikut Menggugat
Andrian Febrianto S.H., M.H., C.L.A Kantor Advokat Andrian Febrianto
Kantor Advokat Andrian Febrianto
Bacaan 10 Menit
Langkah Ketika Salah Satu Ahli Waris Tidak Ikut Menggugat

PERTANYAAN

Saudara kandung kakek saya dulu punya kebun kelapa dan tanah, namun beliau tidak punya anak setelah menikah. Kakek saya punya 5 orang saudara dan semuanya punya anak. Salah satu anak kakek saya adalah bapak saya. Sekarang kebun kelapa dan tanahnya dikuasai oleh orang lain yang tidak ada hubungan nasab dengan kakek saya. Bapak saya mau gugat ke pengadilan, namun saudara-saudara bapak dan anggota keluarga lain tidak mau ikut, dan cuma mau memberikan kesaksian dan memberi kuasa kepada bapak saya. Apakah gugatannya bisa diajukan? Apakah tidak mengikutsertakan salah satu atau beberapa orang anggota keluarga membuat gugatan error in persona?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelum mengajukan gugatan, upaya yang harus Anda lakukan adalah mengajukan permohonan penetapan ahli waris kepada pengadilan agama, jika beragama Islam, atau pengadilan negeri, jika bukan beragama Islam.
     
    Jika tidak semua ahli waris akan menggugat secara langsung, maka dapat memberikan kuasa pada ahli waris yang akan menggugat. Selain itu, gugatan yang diajukan oleh pihak yang tidak memiliki alas hak atau ternyata pihak yang berkepentingan ada yang tidak menjadi penggugat, maka gugatan dapat dikualifikasi mengandung error in persona, sehingga gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pernyataan Anda.
     
    Ahli Waris yang Sah
    Dari pertanyaan Anda, harus diketahui terlebih dahulu klasifikasi ayah Anda beserta anggota keluarga lain sebagai golongan ahli waris. Untuk melihat ayah Anda termasuk golongan ahli waris yang mana bisa disimak dalam artikel Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata. Secara khusus, jika keluarga Anda beragama Islam, maka patut diperhatikan pula Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
     
    Baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) maupun KHI, ayah Anda dan saudara-saudaranya sebagai keponakan dari pewaris, bukanlah ahli waris.
     
    Sebagaimana diterangkan Pasal 852 KUH Perdata dan Pasal 174 ayat (1) huruf a KHI, yang menjadi ahli waris, di antaranya, adalah saudara-saudara pewaris, yaitu kakek Anda dan saudara-saudaranya.
     
    Maka, menurut hemat kami, sebelum Anda memasuki tahap gugatan, maka jalur yang harus Anda tempuh adalah penetapan ahli waris melalui permohonan ke pengadilan terlebih dahulu sebelum menggugat, sehingga penetapan ahli waris tersebut bisa menjadi alas hak atau bukti untuk menggugat.
     
    Bila keluarga beragama islam bisa merujuk pada artikel Bagaimana Proses Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama? yang menerangkan bahwa permohonan penetapan ahli waris menurut Hukum Islam dilakukan ke pengadilan agama.
     
    Bila keluarga bukan beragama Islam bisa merujuk pada artikel Biaya Pengurusan Penetapan Ahli Waris Sampai Rp20 Juta? yang menerangkan bahwa permohonan penetapan ahli waris dapat dilakukan ke pengadilan negeri.
     
    Pemberian Kuasa
    Terkait pertanyaaan Anda, bila ada anggota keluarga yang tidak mau ikut menggugat atau hadir bisa dijelaskan bahwa penggugat sebagai salah satu ahli waris memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya sesuai Pasal 123 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement yang berbunyi:
     
    Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.
     
    Kuasa tersebut dapat diberikan pada ahli waris sebagai penerima kuasa yang memang ingin menggugat, sehingga juga akan bertindak untuk dan atas nama ahli waris lain dalam persidangan.
     
    Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, pada gugatan perdata yang terlibat adalah dua pihak, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat, sedangkan yang satu lagi berkedudukan sebagai tergugat (hal. 48).
     
    Penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Begitu pula pihak sebagai tergugat harus orang yang tepat memiliki kedudukan dan kapasitas (hal. 111).
     
    Keliru dan salah bertindak sebagai penggugat dan tergugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan penggugat maupun tergugat dikualifikasi mengandung error in persona, di antaranya, karena penggugat tidak memiliki alas hak maupun karena tidak semua yang berkepentingan menjadi penggugat (hal. 111 – 112), seperti, menurut hemat kami, penggugat bukanlah ahli waris atau ternyata ahli waris tidak semuanya mengajukan gugatan.
     
    Gugatan yang mengandung error in persona dinyatakan tidak dapat diterima, namun masih dapat diajukan kembali gugatannya sebagai perkara baru setelah diperbaiki atau disempurnakan (hal. 113 – 114).
     
    Maka, dapat disimpulkan bahwa yang harus menggugat haruslah orang yang berkepentingan terhadap hak penguasaan objek warisan yang ditinggalkan oleh saudara kakek Anda, yaitu para pihak yang menjadi ahli waris yang telah ditetapkan melalui upaya hukum permohonan yang kami sebutkan di atas.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

    Tags

    pengadilan negeri
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!