Terima kasih atas pernyataan Anda.
Ahli Waris yang Sah
Dari pertanyaan Anda, harus diketahui terlebih dahulu klasifikasi ayah Anda beserta anggota keluarga lain sebagai golongan ahli waris. Untuk melihat ayah Anda termasuk golongan ahli waris yang mana bisa disimak dalam artikel
Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata. Secara khusus, jika keluarga Anda beragama Islam, maka patut diperhatikan pula
Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Sebagaimana diterangkan Pasal 852 KUH Perdata dan Pasal 174 ayat (1) huruf a KHI, yang menjadi ahli waris, di antaranya, adalah saudara-saudara pewaris, yaitu kakek Anda dan saudara-saudaranya.
Maka, menurut hemat kami, sebelum Anda memasuki tahap gugatan, maka jalur yang harus Anda tempuh adalah penetapan ahli waris melalui permohonan ke pengadilan terlebih dahulu sebelum menggugat, sehingga penetapan ahli waris tersebut bisa menjadi alas hak atau bukti untuk menggugat.
Pemberian Kuasa
Terkait pertanyaaan Anda, bila ada anggota keluarga yang tidak mau ikut menggugat atau hadir bisa dijelaskan bahwa penggugat sebagai salah satu ahli waris memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya sesuai Pasal 123 ayat (1)
Herzien Inlandsch Reglement yang berbunyi:
Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.
Kuasa tersebut dapat diberikan pada ahli waris sebagai penerima kuasa yang memang ingin menggugat, sehingga juga akan bertindak untuk dan atas nama ahli waris lain dalam persidangan.
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, pada gugatan perdata yang terlibat adalah dua pihak, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat, sedangkan yang satu lagi berkedudukan sebagai tergugat (hal. 48).
Penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Begitu pula pihak sebagai tergugat harus orang yang tepat memiliki kedudukan dan kapasitas (hal. 111).
Keliru dan salah bertindak sebagai penggugat dan tergugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan penggugat maupun tergugat dikualifikasi mengandung error in persona, di antaranya, karena penggugat tidak memiliki alas hak maupun karena tidak semua yang berkepentingan menjadi penggugat (hal. 111 – 112), seperti, menurut hemat kami, penggugat bukanlah ahli waris atau ternyata ahli waris tidak semuanya mengajukan gugatan.
Gugatan yang mengandung error in persona dinyatakan tidak dapat diterima, namun masih dapat diajukan kembali gugatannya sebagai perkara baru setelah diperbaiki atau disempurnakan (hal. 113 – 114).
Maka, dapat disimpulkan bahwa yang harus menggugat haruslah orang yang berkepentingan terhadap hak penguasaan objek warisan yang ditinggalkan oleh saudara kakek Anda, yaitu para pihak yang menjadi ahli waris yang telah ditetapkan melalui upaya hukum permohonan yang kami sebutkan di atas.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum:
Referensi:
M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.