Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Simak panduan mengurus izin usaha di Easybiz. Untuk solusi terbaik pendirian dan perizinan usaha, dapatkan konsultasi gratis di sini atau melalui [email protected].
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa pada dasarnya laporan tahunan perusahaan atau LTP merupakan salah satu laporan yang wajib disampaikan perusahaan setiap tahunnya oleh setiap perseroan terbatas (“PT”) persekutuan modal.
Dasar hukum atau aturan laporan tahunan perusahaan dimuat dalam beberapa peraturan, di antaranya UU PT sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja dan Permenkum 49/2025.
Bagaimana cara membuat laporan tahunan perusahaan? Apa saja yang harus dimuat dalam LTP atau laporan tahunan perusahaan?
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Permenkum 49/2025, laporan tahunan perusahaan setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut.
- Laporan keuangan, yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan;
- Laporan mengenai kegiatan perseroan;
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
- Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
- Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris; dan
- Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris perseroan persekutuan modal untuk tahun yang baru lampau.
Ketentuan pelaporan laporan tahunan perusahaan kini diatur dalam Pasal 16 Permenkum 49/2025 yang ketentuannya mengatur sejumlah hal berikut.
- Direksi PT menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.[1]
- Persetujuan atas laporan tahunan tersebut dimuat dalam akta notaris.[2]
- Persetujuan yang dimuat dalam akta notaris tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum melalui notaris dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani.[3]
- Penyampaian laporan tahunan perusahaan diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri dari akta notaris mengenai persetujuan laporan tahunan tersebut dan laporan tahunan yang dimaksud.[4]
Kemudian, menyambung keterangan yang Anda sampaikan, benar adanya bahwa disampaikan Ditjen AHU dalam akun media sosialnya, terhitung mulai 1 Juni 2026, penyampaian LTP atau laporan tahunan perusahaan sudah dapat dilakukan melalui SABH.
Perseroan atau PT yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan laporan tahunannya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH.[5]
Lebih lanjut, sanksi berupa teguran tertulis disampaikan melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik pada saat perusahaan melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS.[6] Kemudian, jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal notifikasi pada SABH terkait teguran tertulis tersebut, perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses perusahaan pada SABH.[7] Pemblokiran akses dilakukan dalam bentuk penutupan akses PT pada SABH.[8]
Belum membuat Laporan Tahunan Perusahaan? Easybiz siap bantu! Khusus perusahaan dengan aset dan/atau peredaran usaha minimal Rp50 miliar, dapatkan harga khususnya!
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Referensi:
Instagram Ditjen AHU yang diakses pada 18 Juni 2026 pukul 16.35 WIB.
[1] Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum 49/2025”)
[2] Pasal 16 ayat (2) Permenkum 49/2025
[3] Pasal 16 ayat (3) Permenkum 49/2025
[4] Pasal 16 ayat (4) dan (5) Permenkum 49/2025
[5] Pasal 17 Permenkum 49/2025
[6] Pasal 18 ayat (1) Permenkum 49/2025
[7] Pasal 18 ayat (2) Permenkum 49/2025
[8] Pasal 18 ayat (3) Permenkum 49/2025