Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

2 Klasifikasi Saham Perseroan Terbatas

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

2 Klasifikasi Saham Perseroan Terbatas

2 Klasifikasi Saham Perseroan Terbatas
Hilda Yuanita Sabrie, S. H., M. H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
2 Klasifikasi Saham Perseroan Terbatas

PERTANYAAN

Menurut UU PT dan UU Cipta Kerja, apa saja jenis-jenis saham dan pemegang saham itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Klasifikasi saham adalah pengelompokan saham berdasarkan karakteristik yang sama. Klasifikasi saham pada dasarnya terdiri dari dua yaitu saham biasa atau common stocks dan saham preferen atau saham prioritas.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Saham dan Obligasi: Dari Pengertian Hingga Perbedaannya

    Saham dan Obligasi: Dari Pengertian Hingga Perbedaannya

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Klasifikasi Saham yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 9 Maret 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Klasifikasi Saham Menurut UU PT

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa saat ini UU Cipta Kerja sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Perppu Cipta Kerja.[1] Sehingga perubahan UU PT diatur di dalam Perppu Cipta Kerja.

    Selanjutnya, klasifikasi saham diatur dalam UU PT. Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja mengatur lebih khusus terkait pemegang saham dan syarat khusus pendirian perseroan terbatas (“PT”).

    Terkait dengan pertanyaan Anda tentang jenis-jenis pemegang saham, sebenarnya dalam UU PT tidak mengenal secara spesifik jenis-jenis pemegang saham, namun setiap pemegang saham dibedakan dari haknya dalam sebuah perusahaan. Hak dari pemegang saham tersebut diatur dalam klasifikasi saham.

    Apa itu klasifikasi saham? Klasifikasi saham adalah pengelompokan saham berdasarkan karakteristik yang sama.[2] Saham pada dasarnya diklasifikasikan menjadi dua yaitu saham biasa (common stocks) dan saham preferen atau saham prioritas.

    1. Saham Biasa (Commond Stocks)

    Saham biasa adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi. Terkait dengan hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham biasa, hal ini juga dapat dimiliki oleh pemegang saham klasifikasi lainnya.[3]

    Menurut Munir Fuady dalam buku Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, saham biasa mutlak harus ada dalam setiap perseroan terbatas. Saham biasa ini adalah saham yang kepada pemegangnya tidak diberikan syarat-syarat khusus dan tidak didahulukan dari yang lainnya (hal. 29 dan 32)

    Pemegang saham biasa memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada keisitimewaan antara satu dengan yang lain. Menurut Pasal 52 ayat (1) UU PT, saham biasa memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

    1. menghadiri dan mengeluarkan suara pada RUPS;
    2. menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
    3. menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT

     

    1. Saham Preferen atau Saham Prioritas

    Apabila terdapat saham yang memiliki hak khusus selain dari hak yang diberikan Pasal 52 UU PT, maka anggaran dasar perseroan wajib menetapkan salah satu diantaranya sebagai saham biasa.[4]

    Adapun, klasifikasi saham selain saham biasa menurut Pasal 53 ayat (4) UU PT antara lain:

    1. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
    2. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan anggota dewan komisaris
    3. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
    4. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian deviden secara kumulatif dan non kumulatif;
    5. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden lebih dulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.

    Saham prioritas menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas adalah saham yang memberikan hak berbicara khusus kepada pemiliknya. Pemegang saham prioritas diberi hak untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris dan hak ini tidak diberikan kepada pemilik klasifikasi saham lainnya (hal. 265).

    Sementara itu, pada saham preferen mempunyai hak lebih dahulu untuk memperoleh pembagian dividen dari pemegang saham klasifikasi yang lain (hal. 266).

    Demikian jawaban dari kami mengenai klasifikasi saham, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Referensi:

    1. M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Cetakan Keenam. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
    2. Munir Fuady. Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007). Cetakan Ketiga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008.

    [1] Pasal 185 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

    [2] Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [3] Penjelasan Pasal 53 ayat (3) UU PT

    [4] Pasal 53 ayat (3) UU PT

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!