Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Daftar Hitam Nasional dan SLIK
Sebelumnya, kami berasumsi bahwa perusahaan yang Anda maksud berbentuk perseroan terbatas (“PT”).
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa tidak ada yang dinamakan daftar hitam debitur Bank Indonesia. Sepanjang penelusuran kami, terdapat istilah Daftar Hitam Nasional yakni merupakan informasi mengenai data penarik cek dan/atau bilyet giro kosong yang diatur dalam PBI 8/29/2006 dan perubahannya.
Selanjutnya, berkaitan dengan kredit perbankan, yang ada adalah informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SLIK”) sebagaimana diatur dalam POJK 18/3/2017 dan perubahannya.
SLIK sebagaimana disebutkan di atas dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, penilaian kualitas debitur, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.[1]
Lebih lanjut mengenai apa itu SLIK, Anda dapat membaca ulasan kami yang berjudul Mengenal Apa itu SLIK OJK dan Cara Cek Skor Kredit Debitur.
Dampak Bagi Pemegang Saham Jika PT Wanprestasi
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, apakah risiko bagi pemegang saham apabila perusahaan tidak membayar utang ke bank?
Dengan adanya informasi debitur SLIK, ada kemungkinan calon debitur (perusahaan) akan sulit mendapatkan penyediaan dana dari bank lain jika yang bersangkutan memiliki skor kredit yang buruk.
Dalam hal PT Anda yang bertindak sebagai debitur bank, maka ketidakmampuan PT tersebut dalam melunasi utangnya menurut hemat kami tidak berdampak secara langsung terhadap Anda. Hal ini karena yang terdaftar sebagai debitur adalah PT tersebut, bukan Anda.
Hal tersebut juga berkaitan dengan kenyataan bahwa PT merupakan wujud atau entitas (entity) yang “terpisah” dan “berbeda” dari pemiliknya. Dalam hal ini, termasuk dari pemegang sahamnya (separate and distinct from its owner) sesuai Pasal 3 ayat (1) UU PT berikut ini.
Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PT, ketentuan tanggung jawab terbatas merupakan penegasan ciri personalitas PT bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
Baca juga: Kapan Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham Hapus?
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.