Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Tanggung Jawab Pemegang Saham Jika PT Wanprestasi

Tanggung Jawab Pemegang Saham Jika PT Wanprestasi
Tanggung Jawab Pemegang Saham Jika PT Wanprestasi

PERTANYAAN

Saya adalah pemegang saham minoritas di suatu perusahaan. Saat ini saya tidak aktif lagi di perusahaan itu. Saya mendapat kabar kalau perusahaan tersebut akan default karena tidak dapat membayar utang perusahaan ke bank. Apa risiko bagi pemegang saham perusahaan? Apakah saya akan masuk ke daftar hitam debitur di Bank Indonesia? Karena saya pemegang saham minoritas, saya tidak dilibatkan dalam banyak hal yang berhubungan dengan langkah-langkah perusahaan. Mohon pencerahannya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Risiko Bagi Pemegang Saham Jika Perusahaan di-Black List BI? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 8 November 2017.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Daftar Hitam Nasional dan SLIK

    Sebelumnya, kami berasumsi bahwa perusahaan yang Anda maksud berbentuk perseroan terbatas (“PT”).

    Pertama-tama, perlu diketahui bahwa tidak ada yang dinamakan daftar hitam debitur Bank Indonesia. Sepanjang penelusuran kami, terdapat istilah Daftar Hitam Nasional yakni merupakan informasi mengenai data penarik cek dan/atau bilyet giro kosong yang diatur dalam PBI 8/29/2006 dan perubahannya.

    Selanjutnya, berkaitan dengan kredit perbankan, yang ada adalah informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SLIK”) sebagaimana diatur dalam POJK 18/3/2017 dan perubahannya.

    SLIK sebagaimana disebutkan di atas dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, penilaian kualitas debitur, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.[1]

    Lebih lanjut mengenai apa itu SLIK, Anda dapat membaca ulasan kami yang berjudul Mengenal Apa itu SLIK OJK dan Cara Cek Skor Kredit Debitur.

    Dampak Bagi Pemegang Saham Jika PT Wanprestasi

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, apakah risiko bagi pemegang saham apabila perusahaan tidak membayar utang ke bank?

    Dengan adanya informasi debitur SLIK, ada kemungkinan calon debitur (perusahaan) akan sulit mendapatkan penyediaan dana dari bank lain jika yang bersangkutan memiliki skor kredit yang buruk.

    Dalam hal PT Anda yang bertindak sebagai debitur bank, maka ketidakmampuan PT tersebut dalam melunasi utangnya menurut hemat kami tidak berdampak secara langsung terhadap Anda. Hal ini karena yang terdaftar sebagai debitur adalah PT tersebut, bukan Anda.

    Hal tersebut juga berkaitan dengan kenyataan bahwa PT merupakan wujud atau entitas (entity) yang “terpisah” dan “berbeda” dari pemiliknya. Dalam hal ini, termasuk dari pemegang sahamnya (separate and distinct from its owner) sesuai Pasal 3 ayat (1) UU PT berikut ini.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

    Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PT, ketentuan tanggung jawab terbatas merupakan penegasan ciri personalitas PT bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

    Baca juga: Kapan Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham Hapus?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

        1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
        2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
        3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang;
        4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong;
        5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong;
        6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;
        7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;
        8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

    [1] Penjelasan Umum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

    TAGS