Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Impor Pakaian Bekas di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Impor Pakaian Bekas di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?

Impor Pakaian Bekas di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?
Vonnie Sutedjo, S.H., LLMFIFI LETY INDRA & PARTNERS Law Firm
FIFI LETY INDRA & PARTNERS Law Firm
Bacaan 10 Menit
Impor Pakaian Bekas di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?

PERTANYAAN

Pada saat ini sedang marak-maraknya impor pakaian bekas di Indonesia. Bagaimana penegakan hukum terhadap penyelundupan pakaian bekas? Apakah bisnis thrifting sah secara hukum?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, bisnis thrifting tidak dilarang di Indonesia, sepanjang barang bekas yang diperjualbelikan bukan barang-barang yang dilarang oleh pemerintah.

    Lantas, apa saja barang bekas yang dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Larangan Impor Pakaian Bekas yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama dipublikasikan pada 29 Januari 2016, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 10 September 2021, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H., dan dipublikasikan pada Selasa, 9 November 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Kewajiban Jasa Ekspedisi dalam Pelindungan Data Pribadi

    Kewajiban Jasa Ekspedisi dalam Pelindungan Data Pribadi

    Pengertian dan Dasar Hukum Impor

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan impor.

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean,[1] yaitu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen, dan di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.[2] Secara sederhana, impor dapat dipahami sebagai masuknya barang yang berasal dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Beberapa tujuan dilakukan impor antara lain untuk pemenuhan barang yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri, guna memajukan perkekonomian nasional serta meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri.[3]  Dalam hal impor yang dilakukan ternyata merugikan atau membahayakan kepentingan nasional dan produksi dalam negeri, maka pemerintah melakukan perannya untuk mengendalikan perdagangan luar negeri melalui perizinan berusaha/persetujuan, standar, pelarangan dan pembatasan.[4]  

    Lantas, adakah barang impor yang dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia? Disarikan dari laman Siaran Pers KemenKopUKM 81/Press/SM.3.1/IV/2023, impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia, karena dinilai merugikan dan membahayakan industri tekstil dalam negeri dan memiliki dampak nyata bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”). Larangan tersebut lebih lanjut diatur dalam beberapa peraturan sebagai berikut.

    Pasal 46 angka 15 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 47 UU 7/2014:

    1. Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
    2. Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Lampiran II angka IV Permendag 40/2022

    Barang Dilarang Impor berupa jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

    Apa yang dimaksud dengan Thrifting?

    Kata thrifting merupakan kata tidak baku dalam Bahasa Inggris, yang berasal dari kata benda thrift, artinya manajemen keuangan secara berhati-hati atau dengan kata lain hemat.

    Thrifting juga merupakan sebuah kegiatan mencari dan membeli barang bekas. Thrift umumnya bergerak di komoditi sandang sebagai perlawanan terhadap fast fashion yang konsumtif. Tujuan dan maksud dari sebagian masyarakat yang melakukan kegiatan thrifting ialah untuk penghematan, karena barang thrift memiliki harga yang jauh lebih murah dibanding harga normal, termasuk barang bermerek yang berasal dari luar negeri atau impor, atau bahkan barang maupun pakaian limited edition yang sudah tidak diproduksi oleh perusahaan.[5]

    Pada dasarnya, bisnis thrifting atau menjual barang bekas tidak dilarang oleh Pemerintah Indonesia, sepanjang barang bekas yang dijual bukan barang-barang yang dilarang oleh pemerintah seperti pakaian impor bekas. Hal ini dapat dilihat dengan adanya kode KBLI 47742 tentang perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas. Kelompok KBLI nomor 47742 mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas,selendang bekas dan topi bekas. Oleh karena itu, yang dilarang bukan bisnis thrifting dari dalam negeri, melainkan kegiatan impor pakaian bekas atau thrifting dari luar negeri.[6]

    Apa Hukumnya menyelundupkan Pakaian Bekas dari Luar Negeri?

    Pada dasarnya, setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[7] Namun, selain sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda, setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa:[8]

    1. teguran tertulis;
    2. penarikan Barang dari Distribusi;
    3. penghentian sementara kegiatan usaha;
    4. penutupan Gudang;
    5. denda; dan/atau
    6. pencabutan Perizinan Berusaha.

    Lalu, barang yang dilarang untuk diimpor apabila telah masuk ke wilayah NKRI dikategorikan sebagai barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, dan tidak mempunyai nilai ekonomis, yang kemudian terhadap barang-barang tersebut dilakukan pemusnahan.[9]

    Baca juga: Jenis-Jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor.

    Kesimpulannya, thrifting adalah sebuah kegiatan mencari dan membeli barang bekas. Bisnis thrifting tidak dilarang di Indonesia, sebagaimana usaha tersebut termasuk dalam KBLI nomor 47742. Namun, Pemerintah Indonesia melarang impor pakaian bekas karena dapat merugikan industri dalam negeri dan memiliki dampak nyata terhadap UKM. Sehingga, pemerintah menindak tegas penyelendupan impor pakaian bekas dengan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda, sanksi adminitratif dan pemusnahan pakaian bekas yang diimpor.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Referensi:

    1. Anggie Arta Mevia Setiyana Putri dan Asidigisianti Surya Patria. Perancangan Referensi Gaya Berpakaian Thrifting Melalui Feed Instagram. Jurnal Barik UNESA, Vol. 3 No. 2, 2022;
    2. KBLI 47742, diakses pada 4 April 2023, pukul 10.00 WIB;
    3. Siaran Pers Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 81/Press/SM.3.1/IV/2023, diakses pada 4 April 2023, pukul 13.00 WIB;
    4. Siaran Pers Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 77/Press/SM.3.1/III/2023, diakses pada 4 April 2023, pukul 12.31 WIB;
    5. Thrift, Merriam Webster Dictionary, diakses pada 4 April 2023, pukul 12.20 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU 7/2014”).

    [2] Pasal 1 angka 15 UU 7/2014.

    [3] Pasal 3 huruf a dan b UU 7/2014.

    [4] Pasal 46 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Ciptaker”) yang mengubah Pasal 38 ayat (3) huruf e jo. Pasal 38 ayat (4) UU 7/2014.

    [5] Anggie Arta Mevia Setiyana Putri dan Asidigisianti Surya Patria. Perancangan Referensi Gaya Berpakaian Thrifting Melalui Feed Instagram. Jurnal Barik UNESA, Vol. 3 No. 2, 2022, hal. 125-126.

    [6] Siaran Pers MenKopUKM 77/Press/SM.3.1/III/2023.

    [7] Pasal 111 UU 7/2014.

    [8] Pasal 46 angka 27 Perppu Ciptaker yang menambah pasal baru yaitu Pasal 77A UU 7/2014.

    [9] Pasal 33 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang menjadi Milik Negara (“Permenkeu 178/2019”).

    Tags

    bea cukai
    perdagangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!