Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Larangan Menerima Dana Asing untuk Kampanye Pilkada

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Larangan Menerima Dana Asing untuk Kampanye Pilkada

Larangan Menerima Dana Asing untuk Kampanye Pilkada
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Larangan Menerima Dana Asing untuk Kampanye Pilkada

PERTANYAAN

Saya ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, apakah saya dapat menggunakan dana dari teman saya yang bekerja di organisasi internasional? Teman saya berkewarganegaraan asing. Adakah hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dana yang diberikan teman Anda yang berkewarganegaraan asing tidak boleh digunakan sebagai dana kampanye, karena sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 8/2015”), bahwa dana yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing dilarang untuk digunakan sebagai dana kampanye.
     
    Jika Anda terlanjur menerima dana tersebut, maka Anda wajib melaporkannya kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara, sebagaimana diatur di Pasal 76 ayat (2) UU 8/2015. Karena apabila tidak melaporkan, maka selain dikenakan sanksi administratif, Anda juga akan dikenakan sanksi pidana
     
    Apa sanksi yang diberikan kepada orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Dana yang diberikan teman Anda yang berkewarganegaraan asing tidak boleh digunakan sebagai dana kampanye, karena sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 8/2015”), bahwa dana yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing dilarang untuk digunakan sebagai dana kampanye.
     
    Jika Anda terlanjur menerima dana tersebut, maka Anda wajib melaporkannya kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara, sebagaimana diatur di Pasal 76 ayat (2) UU 8/2015. Karena apabila tidak melaporkan, maka selain dikenakan sanksi administratif, Anda juga akan dikenakan sanksi pidana
     
    Apa sanksi yang diberikan kepada orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah, hal ini diatur di Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”).
     
    Pasal 1 angka 3 UU Pemda menyebutkan bahwa yang dimaksud pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Kepala daerah yang dimaksud di Pasal 59 ayat (2) UU Pemda dibedakan penyebutannya berdasarkan wilayah, untuk daerah provinsi disebut gubernur, untuk daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk daerah kota disebut wali kota.
     
    Persyaratan Menjadi Kepala Daerah
    Mengenai persyaratan untuk menjadi kepala daerah, dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (“Perppu 1/2014”) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 1/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 8/2015”) kemudian diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”).
     
    Calon kepala daerah (gubernur, bupati atau walikota) dan wakil kepala daerah bisa merupakan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau bisa juga merupakan pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.[1]
     
    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.[2]
     
    Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, hal tersebut dijabarkan dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 sebagai berikut:
    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
    4. dihapus;
    5. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota;
    6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
    7. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
    8. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    9. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
    10. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
    11. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
    12. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    13. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
    14. belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota;
    15. belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama;
    16. berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
    17. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota;
    18. dihapus;
    19. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
    20. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan
    21. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
     
    Dana Kampanye
    Selain syarat-syarat diatas, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), tentunya memerlukan dana dalam hal persiapan pencalonan, serta kepentingan kampanye lainnya.
     
    Dalam Pasal 74 ayat (1) UU 10/2016 disebutkan bahwa dana kampanye pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dapat diperoleh dari:
    1. sumbangan partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon;
    2. sumbangan pasangan calon; dan/atau
    3. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
     
    Dana kampanye pasangan calon perseorangan dapat diperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.[3]
     
    Di Pasal 76 ayat (1) UU 8/2015, partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari:
    1. Negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;
    2. Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
    3. Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
    4. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
     
    Jadi, partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1) UU 8/2015, tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara.[4]
     
    Sanksi Menggunakan Dana Asing untuk Kampanye
    Sanksi-sanksi tersebut berupa:
    1. Sanksi administratif
    Pembatalan pasangan calon kepala daerah yang diusulkan atau pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah, yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.[5]
     
    1. Sanksi Pidana
    Ditujukan kepada orang yang menerima dana kampanye (baik itu pasangan calon kepala daerah yang menerima, dan/atau partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon), dan kepada orang yang memberi dana kampanye kepada pihak yang dilarang. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak  banyak Rp 1 miliar.[6]
     
     
    Menjawab pertanyaan Anda, dana yang diberikan teman Anda yang berkewarganegaraan asing tidak boleh digunakan sebagai dana kampanye, karena sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) huruf a UU 8/2015, bahwa dana yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing dilarang untuk digunakan sebagai dana kampanye.
     
    Jika Anda terlanjur menerima dana tersebut, maka Anda wajib melaporkannya kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara, sebagaimana diatur di Pasal 76 ayat (2) UU 8/2015. Karena apabila tidak melaporkan, maka selain dikenakan sanksi administratif, Anda juga akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana telah dijelaskan diatas.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang kemudian diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

    [1] Pasal 39 UU 8/2015
    [2] Pasal 7 ayat (1) UU 10/2016
    [3] Pasal 74 ayat (2) UU 10/2016
    [4] Pasal 76 ayat (2) UU 8/2015
    [5] Pasal 76 ayat (5) UU 8/2015
    [6] Pasal 187 ayat (6) Perppu 1/2014

    Tags

    partai
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!