Ilmu Hukum
Asas Equality Before The Law dan Contohnya
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
Apa itu asas equality before the law?


Bacaan 6 Menit

Apa itu asas equality before the law?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 November 2022.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Mengenai asas equality before the law, hal ini berkaitan dengan bunyi dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga mengatur:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Sederhananya, makna asas equality before the law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.
Disarikan dari Prof. Ramly dan Equality Before the Law, makna asas equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Ramly Hutabarat dalam bukunya Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia menuliskan, jika dalam konstitusi hal ini dicantumkan, maka konsekuensi logisnya penguasa dan penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam kehidupan bernegara.
Menurut Ramly, teori equality before the law dalam UUD 1945 adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum atau asas equality before the law mengandung makna setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.
Selain dicantumkan dalam konstitusi, asas equality before the law juga dapat Anda temukan dalam peraturan perundang-undangan berikut ini:
Salah satunya adalah UU 20/2025 tentang KUHAP baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.[1] Sebagai pembanding, kami juga akan menyajikan ketentuan dalam KUHAP lama yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam KUHAP lama, asas equality before the law dapat ditemukan dalam Konsideran huruf a yang berbunyi:
bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
Dalam UU 20/2025 pun dapat ditemukan dalam Konsideran huruf a, sebagai berikut:
bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman diatur bahwa
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Selain itu, asas equality before the law juga terdapat dalam UU HAM dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (2) UU HAM:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 5 ayat (1) UU HAM:
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
Kemudian dalam International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) yang telah diratifikasi melalui UU 12/2005 juga dinyatakan:
Pasal 16 ICCPR:
Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum di mana pun. ia berada.
Pasal 26 ICCPR:
Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.
Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama,politik atau pendapat lain, asal-usul Kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status.
Setelah mengetahui beberapa dasar hukum rujukan tentang asas equality before the law, berikutnya contoh asas equality before the law adalah pemberian bantuan hukum (legal aid) yang menjamin keadilan bagi semua orang (justice for all).[2]
Baca juga:Ini Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan yang Tidak Mampu
Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas ditujukan tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memberikan acces to justice merupakan refleksi asas equality before the law. Dalam praktiknya, pendampingan bagi masyarakat miskin menjadi sebuah tugas yang diharuskan dalam mencari keadilan bukan berdasarkan atas hati nurani.[3]
Saat ini, asas equality before the law belum dijadikan patokan utama dalam pemberian bantuan hukum. Padahal, jika secara benar dan patut asas ini direfleksikan ke dalam penegakan hukum di Indonesia, seyogyanya tidak ada lagi masyarakat miskin yang mengalami diskriminasi dan ketidakadilan hukum.[4]
Baca juga: Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum (Legal Aid)
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Ni Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari. Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan NonStruktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law (Problematic Provision of Legal Assistance Structural and Non-Structural Relation to The Basis of Equality Before The Law). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 14, No. 3, November 2020.
[1] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
[2] Ni Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari. Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law (Problematic Provision of Legal Assistance Structural and Non-Structural Relation to The Basis of Equality Before The Law). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 14, No. 3, November 2020, hal. 540
[3] Ni Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari. Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law (Problematic Provision of Legal Assistance Structural and Non-Structural Relation to The Basis of Equality Before The Law). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 14, No. 3, November 2020, hal. 550
[4] Ni Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari. Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law (Problematic Provision of Legal Assistance Structural and Non-Structural Relation to The Basis of Equality Before The Law). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 14, No. 3, November 2020, hal. 550