Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kartu Prakerja
Dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, perlu diberikan pengembangan kompetensi kerja, melalui program kartu prakerja.
[1]
Program kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”), dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
[2]
Sedangkan kartu prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat program kartu prakerja.
[3]
Program kartu prakerja ini bertujuan:
[4]mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan
meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Kartu prakerja digunakan untuk mendapatkan manfaat pelatihan dan insentif.
[5] Pelatihan tersebut meliputi pembekalan kompetensi kerja, peningkatan kompetensi kerja, atau alih kompetensi kerja.
[6]
Penyelenggaraan pelatihan dapat secara daring dan/atau luring.
[7] Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang dimiliki swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau pemerintah.
[8]
Lembaga pelatihan harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
[9]memiliki kerja sama dengan platform digital;
memiliki program pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; dan
mendapat persetujuan manajemen pelaksana.
Setelah menyelesaikan program pelatihan, lembaga pelatihan wajib memberikan sertifikat pelatihan kepada penerima kartu prakerja.
[10]
Selanjutnya insentif diberikan kepada penerima kartu prakerja yang telah menyelesaikan program pelatihan, dalam rangka:
[11]meringankan biaya mencari kerja; dan
evaluasi efektivitas program kartu prakerja.
Penerima Kartu Prakerja
Kartu prakerja diberikan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
[12]
Pencari kerja dan pekerja/buruh tersebut harus memenuhi persyaratan:
[13]warga negara Indonesia;
berusia paling rendah 18 tahun; dan
tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Untuk mendapatkan kartu prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada program kartu prakerja yang dilakukan secara daring melalui situs resmi program kartu prakerja.
[14]
Pendaftar yang telah memenuhi persyaratan akan diseleksi dan jika lulus akan diberikan kartu prakerja. Penerima kartu prakerja lalu memilih jenis pelatihan yang akan diikuti melalui platform digital.
[15]
Untuk mempersiapkan penyelenggaraan program kartu prakerja dibentuk Komite Cipta Kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
[16]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Bagian menimbang Perpres 36/2020
[2] Pasal 1 angka 1 Perpres 36/2020
[3] Pasal 1 angka 2 Perpres 36/2020
[4] Pasal 2 Perpres 36/2020
[5] Pasal 4 Perpres 36/2020
[6] Pasal 5 ayat (2) Perpres 36/2020
[7] Pasal 5 ayat (3) Perpres 36/2020
[8] Pasal 6 ayat (1) Perpres 36/2020
[9] Pasal 6 ayat (2) Perpres 36/2020
[10] Pasal 7 Perpres 36/2020
[11] Pasal 8 Perpres 36/2020
[12] Pasal 3 ayat (2) dan (3) Perpres 36/2020
[13] Pasal 3 ayat (4) Perpres 36/2020
[14] Pasal 10 Perpres 36/2020
[15] Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) Perpres 36/2020
[16] Pasal 13 dan Pasal 15 Perpres 36/2020