Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Manfaat dan Syarat Pendaftaran Program Kartu Prakerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Manfaat dan Syarat Pendaftaran Program Kartu Prakerja

Manfaat dan Syarat Pendaftaran Program Kartu Prakerja
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Manfaat dan Syarat Pendaftaran Program Kartu Prakerja

PERTANYAAN

Saya mendengar pemerintah akan membuat kartu prakerja. Apa itu kartu prakerja? Siapa yang berhak mendapatkan kartu prakerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kartu prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat program kartu prakerja, dengan memenuhi sejumlah persyaratan dan lulus seleksi.
     
    Penyelenggaraan program kartu prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja dan meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Penerima kartu prakerja akan mendapatkan manfaat berupa pelatihan dan insentif.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kartu Prakerja
    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (“Perpres 36/2020”).
     
    Dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, perlu diberikan pengembangan kompetensi kerja, melalui program kartu prakerja.[1]
     
    Program kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”), dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.[2]
     
    Sedangkan kartu prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat program kartu prakerja.[3]
     
    Program kartu prakerja ini bertujuan:[4]
    1. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan
    2. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
     
    Kartu prakerja digunakan untuk mendapatkan manfaat pelatihan dan insentif.[5] Pelatihan tersebut meliputi pembekalan kompetensi kerja, peningkatan kompetensi kerja, atau alih kompetensi kerja.[6]
     
    Penyelenggaraan pelatihan dapat secara daring dan/atau luring.[7] Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang dimiliki swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau pemerintah.[8]
     
    Lembaga pelatihan harus memenuhi persyaratan paling sedikit:[9]
    1. memiliki kerja sama dengan platform digital;
    2. memiliki program pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; dan
    3. mendapat persetujuan manajemen pelaksana.
     
    Setelah menyelesaikan program pelatihan, lembaga pelatihan wajib memberikan sertifikat pelatihan kepada penerima kartu prakerja.[10]
     
    Selanjutnya insentif diberikan kepada penerima kartu prakerja yang telah menyelesaikan program pelatihan, dalam rangka:[11]
    1. meringankan biaya mencari kerja; dan
    2. evaluasi efektivitas program kartu prakerja.
     
    Penerima Kartu Prakerja
    Kartu prakerja diberikan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.[12]
     
    Pencari kerja dan pekerja/buruh tersebut harus memenuhi persyaratan:[13]
    1. warga negara Indonesia;
    2. berusia paling rendah 18 tahun; dan
    3. tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
     
    Untuk mendapatkan kartu prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada program kartu prakerja yang dilakukan secara daring melalui situs resmi program kartu prakerja.[14]
     
    Pendaftar yang telah memenuhi persyaratan akan diseleksi dan jika lulus akan diberikan kartu prakerja. Penerima kartu prakerja lalu memilih jenis pelatihan yang akan diikuti melalui platform digital.[15]
     
    Untuk mempersiapkan penyelenggaraan program kartu prakerja dibentuk Komite Cipta Kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.[16]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
     

    [1] Bagian menimbang Perpres 36/2020
    [2] Pasal 1 angka 1 Perpres 36/2020
    [3] Pasal 1 angka 2 Perpres 36/2020
    [4] Pasal 2 Perpres 36/2020
    [5] Pasal 4 Perpres 36/2020
    [6] Pasal 5 ayat (2) Perpres 36/2020
    [7] Pasal 5 ayat (3) Perpres 36/2020
    [8] Pasal 6 ayat (1) Perpres 36/2020
    [9] Pasal 6 ayat (2) Perpres 36/2020
    [10] Pasal 7 Perpres 36/2020
    [11] Pasal 8 Perpres 36/2020
    [12] Pasal 3 ayat (2) dan (3) Perpres 36/2020
    [13] Pasal 3 ayat (4) Perpres 36/2020
    [14] Pasal 10 Perpres 36/2020
    [15] Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) Perpres 36/2020
    [16] Pasal 13 dan Pasal 15 Perpres 36/2020

    Tags

    insentif
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!