KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mekanisme Adopsi Anak oleh Pasangan Perkawinan Campuran

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Mekanisme Adopsi Anak oleh Pasangan Perkawinan Campuran

Mekanisme Adopsi Anak oleh Pasangan Perkawinan Campuran
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mekanisme Adopsi Anak oleh Pasangan Perkawinan Campuran

PERTANYAAN

Kalau ada pasangan WNI (perempuan) dengan WNA (laki-laki) ingin mengadopsi anak di Indonesia, bagaimana mekanismenya? Bolehkah anak itu berbeda kewarganegaraan dengan ayahnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dalam konteks pertanyaan Anda, pasangan tersebut adalah Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan Warga Negara Asing (“WNA”). Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (“Permensos 110/2009”), Pengangkatan Anak oleh Calon Orang Tua Angkat (“COTA”) yang salah seorangnya WNA termasuk sebagai Pengangkatan Anak antar WNI berdasarkan peraturan perundang-undangan melalui Lembaga Pengasuhan Anak.
     
    Pada intinya, pelaksanaan pengangkatan anak oleh COTA yang salah seorangnya WNA dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
    1. Pengajuan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi;
    2. Penilaian kelayakan COTA dengan melakukan kunjungan rumah kepada keluarga COTA;
    3. Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Izin Pengasuhan Sementara;
    4. Permohonan izin pengangkatan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi;
    5. Kepala Instansi Sosial mengeluarkan surat rekomendasi untuk Izin pengangkatan anak;
    6. Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Izin Pengangkatan Anak untuk ditetapkan di pengadilan;
    7. setelah penetapan pengadilan dan selesai proses pengangkatan anak, pelaporan dan penyampaian salinan ke Departemen Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota untuk dicatat dan didokumentasikan.
     
    Mengenai kewarganegaraan, tidak ada ketentuan yang melarang perbedaan kewarganegaraan antara si anak dengan orang tua angkatnya. Bahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diatur juga mengenai pengangkatan anak WNI oleh WNA. Ini berarti perbedaan kewarganegaraan tidak menjadi masalah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Dalam konteks pertanyaan Anda, pasangan tersebut adalah Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan Warga Negara Asing (“WNA”). Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (“Permensos 110/2009”), Pengangkatan Anak oleh Calon Orang Tua Angkat (“COTA”) yang salah seorangnya WNA termasuk sebagai Pengangkatan Anak antar WNI berdasarkan peraturan perundang-undangan melalui Lembaga Pengasuhan Anak.
     
    Pada intinya, pelaksanaan pengangkatan anak oleh COTA yang salah seorangnya WNA dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
    1. Pengajuan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi;
    2. Penilaian kelayakan COTA dengan melakukan kunjungan rumah kepada keluarga COTA;
    3. Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Izin Pengasuhan Sementara;
    4. Permohonan izin pengangkatan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi;
    5. Kepala Instansi Sosial mengeluarkan surat rekomendasi untuk Izin pengangkatan anak;
    6. Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Izin Pengangkatan Anak untuk ditetapkan di pengadilan;
    7. setelah penetapan pengadilan dan selesai proses pengangkatan anak, pelaporan dan penyampaian salinan ke Departemen Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota untuk dicatat dan didokumentasikan.
     
    Mengenai kewarganegaraan, tidak ada ketentuan yang melarang perbedaan kewarganegaraan antara si anak dengan orang tua angkatnya. Bahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diatur juga mengenai pengangkatan anak WNI oleh WNA. Ini berarti perbedaan kewarganegaraan tidak menjadi masalah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perkawinan Campuran dan Masalah Adopsi
    Perkawinan antara Warga Negara Indonesia (“WNI) dengan Warga Negara Asing (“WNA”) disebut Perkawinan Campuran, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang menyatakan:
     
    Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
     
    Sementara itu, yang dimaksud dengan adopsi atau pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”).
     
    Pada dasarnya pengangkatan anak terdiri atas:[1]
    1. pengangkatan anak antar WNI; dan
    2. pengangkatan anak antara WNI dengan WNA.
     
    Dalam konteks pertanyaan Anda, pasangan tersebut adalah WNI dan WNA. Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (“Permensos 110/2009”), Pengangkatan Anak oleh Calon Orang Tua Angkat (“COTA”) yang salah seorangnya WNA termasuk sebagai Pengangkatan Anak antar WNI berdasarkan peraturan perundang-undangan melalui Lembaga Pengasuhan Anak.[2]
     
    Persyaratan Pengangkatan Anak oleh COTA yang salah seorangnya WNA
    CAA pada pengangkatan anak oleh COTA yang salah seorangnya WNA, harus berada dalam Lembaga Pengasuhan Anak.[3]
     
    Persyaratan COTA pada pengangkatan anak oleh COTA yang salah seorangnya WNA meliputi:[4]
    1. persyaratan material; dan
    2. persyaratan administratif.
     
    Persyaratan materialnya meliputi:[5]
    1. sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupun mental mampu untuk mengasuh CAA;
    2. berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
    3. beragama sama dengan agama CAA;
    4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
    5. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
    6. tidak merupakan pasangan sejenis;
    7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
    8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
    9. memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
    10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
    11. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa akan melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat setiap tahun hingga anak berusia 18 tahun;
    12. dalam hal CAA dibawa ke luar negeri COTA harus melaporkan ke Departemen Sosial dan ke Perwakilan Republik Indonesia terdekat dimana mereka tinggal segera setelah tiba di negara tersebut;
    13. COTA bersedia dikunjungi oleh perwakilan Republik Indonesia setempat guna melihat perkembangan anak sampai anak berusia 18 tahun;
    14. adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial Instansi Sosial Provinsi dan Lembaga Pengasuhan Anak;
    15. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;
    16. melalui Lembaga Pengasuhan Anak;
    17. memperoleh persetujuan pengangkatan anak secara tertulis dari pemerintah negara asal suami atau istri melalui kedutaan atau perwakilan negara suami dan/atau istri yang ada di Indonesia;
    18. memperoleh rekomendasi untuk pengangkatan anak dari Kepala Instansi Sosial Provinsi; dan
    19. memperoleh izin untuk pengangkatan anak dari Menteri Sosial untuk ditetapkan di pengadian.
     
    Sedangkan persyaratan administratif COTA, yaitu harus melampirkan:[6]
    1. surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
    2. surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;
    3. copy akta kelahiran COTA;
    4. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
    5. copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
    6. kartu keluarga dan KTP COTA;
    7. copy akta kelahiran CAA;
    8. keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA;
    9. surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial;
    10. surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup;
    11. surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
    12. surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup;
    13. surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
    14. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan akan melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat setiap tahun hingga anak berusia 18 tahun;
    15. membuat surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa dalam hal CAA dibawa ke luar negeri COTA harus melaporkan ke Departemen Sosial dan ke Perwakilan Republik Indonesia terdekat dimana mereka tinggal segera setelah tiba di negara tersebut;
    16. membuat surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa COTA bersedia dikunjungi oleh perwakilan Republik Indonesia setempat guna melihat perkembangan anak sampai anak berusia 18 tahun;
    17. surat pernyataan dan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya;
    18. laporan sosial mengenai Anak dibuat oleh Pekerja Sosial Lembaga Pengasuhan Anak atau surat keterangan dari COTA mengenai kronologis anak hingga berada dalam asuhan mereka;
    19. surat penyerahan anak dari ibu kandung/wali yang sah/kerabat kepada COTA/rumah sakit/kepolisian/masyarakat yang dilanjutkan dengan penyerahan anak kepada Instansi Sosial;
    20. surat penyerahan anak dari Instansi Sosial Provinsi kepada Lembaga Pengasuhan Anak;
    21. surat keputusan kuasa asuh anak dari Pengadilan kepada Lembaga Pengasuhan Anak;
    22. laporan Sosial mengenai COTA dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial Provinsi;
    23. surat keputusan Izin Asuhan dari Instansi Sosial Provinsi;
    24. laporan sosial perkembangan anak dibuat oleh Pekerja Sosial Instansi Sosial Provinsi;
    25. surat keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (“TIM PIPA”) tentang Pemberian Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak;
    26. surat Izin Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial untuk ditetapkan di pengadilan.
     
    Selain itu, harus juga memenuhi persyaratan administrasi lainnya, yang meliputi:[7]
    1. rekomendasi dari instansi sosial Provinsi;
    2. surat izin dari pemerintah negara asal suami dan/atau istri;
    3. foto copy pasport dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
    4. akte kelahiran suami dan/atau istri WNA;
    5. copy kutipan akte perkawinan/surat nikah yang dilegalisir di catatan sipil/Kantor Urusan Agama jika perkawinan di Indonesia dan di legalisir negara asal dikeluarkannya surat tersebut jika perkawinan di Luar Negeri;
    6. persetujuan dari keluarga suami atau istri WNA yang dilegalisir di negara asal dikeluarkannya surat tersebut;
    7. surat keterangan catatan kepolisian dari Negara asal suami atau istri WNA dan melaporkannya kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    8. laporan sosial dari negara asal dimana COTA berdomisili.
     
    Persyaratan administratif COTA yang berupa copy harus dilegalisir oleh lembaga yang menerbitkan dokumen atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[8]
     
    Dokumen (i) surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak, (ii) surat izin dari pemerintah negara asal suami dan/atau istri, serta (iii) akte kelahiran suami dan/atau istri WNA, harus disahkan di negara asal suami atau istri melalui Departemen luar negeri negara setempat, diketahui oleh perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut, dan kemudian disahkan di Departemen Luar Negeri dan kedutaan besar asing yang ada di Indonesia serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.[9]
     
    Selain syarat untuk COTA, ada juga syarat bagi anak yang akan diangkat. Syarat material anak yang akan diangkat, meliputi:[10]
    1. anak yang belum berusia 18 tahun;
    2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
    3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
    4. memerlukan perlindungan khusus.
     
    Usia anak angkat sebagaimana dimaksud di atas meliputi:[11]
    1. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
    2. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
    3. anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
     
    Sedangkan persyaratan administratif CAA meliputi:[12]
    1. copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat CAA;
    2. copy kartu keluarga orang tua CAA; dan
    3. kutipan akta kelahiran CAA.
     
    Prosedur Pengangkatan Anak oleh COTA yang salah seorangnya WNA
    Pelaksanaan pengangkatan anak oleh COTA yang salah seorangnya WNA dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:[13]
    1. COTA mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan semua persyaratan administratif CAA dan COTA;
    2. Kepala Instansi Sosial Provinsi menugaskan Pekerja Sosial Instansi Sosial Provinsi dan Lembaga Pengasuhan Anak untuk melakukan penilaian kelayakan COTA dengan melakukan kunjungan rumah kepada keluarga COTA;
    3. Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Izin Pengasuhan Sementara;
    4. Pekerja Sosial melakukan bimbingan dan pengawasan selama pengasuhan sementara;
    5. COTA mengajukan permohonan izin pengangkatan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi di atas kertas bermaterai cukup;
    6. Pekerja Sosial dari Instansi Sosial Provinsi dan Lembaga Pengasuhan Anak melakukan kunjungan rumah untuk mengetahui perkembangan CAA selama diasuh COTA:
    7. Kepala Instansi Sosial Provinsi membahas hasil penilaian kelayakan COTA, dan memeriksa serta meneliti berkas/dokumen permohonan pengangkatan anak dalam forum Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak di Provinsi;
    8. Kepala Instansi Sosial mengeluarkan surat rekomendasi untuk Izin pengangkatan anak agar dapat diproses lebih lanjut di Departemen Sosial;
    9. Menteri Sosial c.q Direktur Pelayanan Sosial Anak membahas hasil penilaian kelayakan COTA, dan memeriksa serta meneliti berkas/dokumen permohonan pengangkatan anak dalam forum Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak di Departemen Sosial;
    10. forum TIM PIPA mengeluarkan surat keputusan tentang pertimbangan pengangkatan anak ;
    11. Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Izin Pengangkatan Anak untuk ditetapkan di pengadilan;
    12. dalam hal permohonan pengangkatan anak ditolak, maka anak dikembalikan kepada Lembaga Pengasuhan Anak;
    13. setelah terbitnya penetapan pengadilan dan selesainya proses pengangkatan anak, COTA melapor dan menyampaikan salinan tersebut ke Departemen Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota; dan
    14. Departemen Sosial mencatat dan mendokumentasikan pengangkatan anak tersebut.
     
    Pengajuan pengangkatan anak ke pengadilan dilakukan oleh COTA atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan.[14]
     
    Perbedaan Kewarganegaraan
    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, tidak ada ketentuan yang melarang perbedaan kewarganegaraan antara si anak dengan orang tua angkatnya. Bahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diatur juga mengenai pengangkatan anak WNI oleh WNA. Ini berarti perbedaan kewarganegaraan tidak menjadi masalah.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
     
     
     
     

    [1] Pasal 7 PP 54/2007 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (“Permensos 110/2009”)
    [2] Pasal 10 ayat (3) huruf a jo. Pasal 10 ayat (2) huruf b jo. Pasal 10 ayat (1) huruf b Permensos 110/2009
    [3] Pasal 36 ayat (1) Permensos 110/2009
    [4] Pasal 37 Permensos 110/2009
    [5] Pasal 38 Permensos 110/2009
    [6] Pasal 39 ayat (1) Permensos 110/2009
    [7] Pasal 39 ayat (2) Permensos 110/2009
    [8] Pasal 39 ayat (3) Permensos 110/2009
    [9] Pasal 40 Permensos 110/2009
    [10] Pasal 12 ayat (1) PP 54/2007 dan Pasal 4 Permensos 110/2009
    [11] Pasal 12 ayat (2) PP 54/2007
    [12] Pasal 5 Permensos 110/2009
    [13] Pasal 41 ayat (1) Permensos 110/2009
    [14] Pasal 41 ayat (2) Permensos 110/2009

    Tags

    adopsi anak
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!