KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Melunasi Utang Saudara Kandung atau Keluarga?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Wajibkah Melunasi Utang Saudara Kandung atau Keluarga?

Wajibkah Melunasi Utang Saudara Kandung atau Keluarga?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Melunasi Utang Saudara Kandung atau Keluarga?

PERTANYAAN

Apakah kita berkewajiban untuk melunasi utang saudara kandung atau keluarga? Kondisinya, adik saya mempunyai utang kepada si A. Karena sesuatu hal adik tidak bisa membayar, kemudian utang tersebut ditagihkan kepada keluarga. Apakah bisa dilakukan karena si A mengancam akan melakukan somasi pihak keluarga (utang tersebut tidak diketahui pihak keluarga sebelumnya). Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebagaimana rumusan Pasal 1131 KUH Perdata, pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Kemudian, terkait somasi kepada keluarga, perlu diketahui kreditur tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap Anda dan keluarga. Ini karena Anda dan keluarga bukanlah para pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang antara adik Anda dan si A.

    Namun, hal ini akan menjadi berbeda jika memang sebelumnya Anda atau keluarga Anda berjanji untuk menjadi penanggung bagi utang adik Anda.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Wajibkah Melunasi Utang Saudara Kandung yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 4 Maret 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?

    Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?

    Berdasarkan keterangan yang diberikan, kami asumsikan bahwa adik Anda sudah berusia di atas 21 tahun sehingga sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri.

    Menjawab pertanyaan tentang kewajiban melunasi utang keluarga (dalam konteks ini adik kandung), perlu diketahui bahwa pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi:

    Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

    Kemudian, mengenai somasi, perlu diketahui bahwa somasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menerangkan bawa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

    Somasi ini berkaitan dengan wanprestasi. Somasi adalah peringatan yang menerangkan bahwa pihak debitur telah melalaikan kewajibannya. Gugatan wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila orang yang berutang telah diberi peringatan (somasi), namun kemudian ia tetap melalaikannya. 

    Dari sini kita dapat melihat bahwa somasi berkaitan dengan adanya perjanjian antara dua pihak yang masing-masing mengemban hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka pihak lainnya dapat menggugat atas dasar wanprestasi.

    Baca juga: Pengertian Somasi dan Cara Membuatnya

    Dari keterangan yang disampaikan, perlu diketahui bahwa A (yang bertindak sebagai kreditur) tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap Anda dan keluarga. Ini karena Anda dan keluarga bukanlah para pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang antara adik Anda dan si A.

    Akan tetapi, akan menjadi berbeda jika memang sebelumnya Anda atau keluarga Anda berjanji untuk menjadi penanggung bagi utang adik Anda. Penanggungan (borgtocht) diatur dalam Pasal 1820 s.d. Pasal 1850 KUH Perdata. Adapun menurut Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.

    Baca juga: Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi

    Jika Anda atau keluarga Anda pernah berjanji atau sepakat untuk menjadi penanggung atas utang adik Anda, maka jika adik Anda tidak dapat membayar utangnya (wanprestasi), Anda atau keluarga Anda berkewajiban untuk membayar utang tersebut.

    Demikian jawaban dari kami terkait persoalan utang keluarga sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Tags

    hukumonline
    kuhperdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!