Perdata
Cara Membuat Surat Gugatan Perdata yang Memenuhi Syarat
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana cara membuat surat gugatan? Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi dalam membuat sebuah surat gugatan perdata?


Bacaan 8 Menit

Bagaimana cara membuat surat gugatan? Apa sajakah syarat yang harus dipenuhi dalam membuat sebuah surat gugatan perdata?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Membuat Surat Gugatan yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 April 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 25 Agustus 2022, dimutakhirkan kedua kali pada 3 Agustus 2023, dan dimutakhirkan ketiga kali oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H, pada 25 Oktober 2024.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menjawab pertanyaan Anda tentang cara membuat surat gugatan perdata dan syaratnya, perlu diperhatikan bahwa ada dua syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu syarat materiil dan syarat formil.
Syarat materiil gugatan adalah syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan.[1] Dalam arti lain, syarat materiil merupakan substansi pokok dalam membuat surat gugatan. Sedangkan syarat formil gugatan adalah syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jika syarat formil tidak terpenuhi, maka gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau pengadilan tidak berwenang mengadili.[2]
Baca juga: 5 Perbedaan Gugatan dan Permohonan
Lantas, hal-hal apa saja yang ada dalam surat gugatan? Isi surat gugatan atau syarat materiil surat gugatan mengacu pada Pasal 8 ayat (3) R.V yang pada pokoknya harus memuat:[3]
Ciri-ciri dan keterangan yang lengkap dari para pihak yang berperkara yaitu, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal. Kalau perlu agama, umur, status, dan kewarganegaraan.
Pihak-pihak yang ada sangkut pautnya dengan persoalan harus disebutkan dengan jelas mengenai kapasitas dan kedudukannya, apakah sebagai penggugat atau tergugat.
Dasar gugatan atau posita berisi dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar-dasar dan alasan-alasan dari gugatan.
Posita terdiri dari dua bagian, yaitu:
Petitum berisi apa yang diminta atau tuntutan supaya diputuskan oleh pengadilan. Petitum akan dijawab dalam dictum atau amar putusan.
Dalam praktiknya, selain mengajukan tuntutan pokok atau tuntutan primer, juga disertai dengan tuntutan tambahan/pelengkap (accessoir) dan tuntutan pengganti (subsidair) yang dijelaskan sebagai berikut:[4]
Contohnya, apabila tergugat punya utang kepada penggugat, maka tuntutan utama penggugat adalah melunasi utang yang belum dibayar tergugat.
Sebagai informasi, terdapat lima contoh tuntutan tambahan yaitu:
Biasanya tuntutan ini berupa permohonan kepada hakim agar dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menurut Ridwan Halim sebagaimana dikutip oleh Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso dalam buku Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat gugatan khususnya terkait isi gugatan meliputi:[5]
Adapun syarat formil yang harus terpenuhi dalam surat gugatan adalah:[6]
Baca juga: Panduan dalam Membuat Surat Gugatan Perdata
Demikian jawaban dari kami tentang bagaimana cara membuat surat gugatan dan syaratnya, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Reglement op de Rechtsvordering (R.V) (S. 1847-52).
Referensi:
Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007.
[1] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 33
[2] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 34
[3] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 33
[4] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 39
[5] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 33–34
[6] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 34–36