Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Memukul Orang yang Membuat Keributan, Bolehkah?

Memukul Orang yang Membuat Keributan, Bolehkah?
Memukul Orang yang Membuat Keributan, Bolehkah?

PERTANYAAN

Bagaimana proses hukum bagi seorang wanita yang memukul seorang pria yang membuat keributan, menghina ,dan mencemarkan nama baik sang wanita di rumah sang wanita?

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, tindakan wanita tersebut memukul pria yang membuat keributan, menghina, dan mencemarkan nama baik sang wanita, bukanlah suatu tindakan yang dapat dimaafkan atau dibenarkan oleh hukum. Hal ini karena tindakan tersebut tidak tergolong ke dalam tindak pidana dengan dasar pemaaf atau pembenar, yang sudah pernah dijelaskan dalam beberapa artikel di bawah ini:

    KLINIK TERKAIT

    1. Bisakah Dipidana Karena Membalas Tetangga yang Memukuli Ibu?;

    2. Syarat-syarat Pembelaan Diri yang Dibenarkan Hukum;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    3. Kenapa Orang yang Membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi?;

    4. Penabrak Perampok Hingga Tewas, Apakah Tidak Dihukum?;

    Oleh karena itu, perbuatan wanita yang memukul pria tersebut tetap dapat dipidana berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang Penganiayaan:

    Pasal 351 KUHP

    (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Dengan demikian, si pria sebagai korban pemukulan tetap dapat melaporkan si wanita ke polisi. Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri.

    Sebaliknya, atas tindakan yang dilakukan oleh pria tersebut, si wanita juga bisa melaporkan pria tersebut atas dasar pencemaran baik (untuk tindakan pria tersebut menghina dan mencemarkan nama baik si wanita) atas dasar penghinaan atau pencemaran nama baik. Akan tetapi, kami kurang mendapatkan penjelasan dari uraian Anda mengenai seperti apa penghinaan yang dilakukan oleh pria tersebut dan apakah ada orang lain yang mendengar hinaan tersebut.

    Jika ada orang lain yang mendengar penghinaan tersebut dan yang dilakukan si pria adalah menuduhkan bahwa si wanita telah melakukan suatu perbuatan tertentu, maka si pria dapat di pidana dengan Pasal 310 KUHP:

    Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Akan tetapi, apabila perbuatan menghina tersebut hanya dilakukan di depan si wanita (tidak ada orang lain yang mendengar) dan penghinaan tersebut bukan dengan jalan menuduhkan suatu perbuatan, maka dapat dipidana dengan Pasal 315 KUHP:

    “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    TAGS