Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Kenapa Orang yang Membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 27 Oktober 2011, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 17 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, sesuai dengan asas legalitas, setiap perbuatan tidak dapat dipidana kecuali ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya terlebih dahulu. Secara historis, asas legalitas diatur dalam KUHP lama sudah tidak berlaku, dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut:
Secara a contrario dapat diartikan bahwa setiap perbuatan yang telah ditentukan merupakan perbuatan pidana dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana.
Baca juga: Apakah Asas Legalitas Hanya Ada dalam Hukum Pidana?
Terkait dengan tindak pidana pembunuhan, telah diatur dalam pasal berikut:
Pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. Dengan demikian, pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan.[2]
Dalam ketentuan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 ini memang tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.
Dari cerita Anda, kita ketahui bahwa petugas hansip (satuan pertahanan sipil) tersebut membunuh karena membela diri, sehingga membunuh bukan dengan sengaja. Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Berikut penjelasannya:
- Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif). Misalnya, tindakan 'pencabutan nyawa' yang dilakukan eksekutor penembak mati terhadap terpidana mati. Berikut dasar hukumnya:
- Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu atau mengalami keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum. Berikut dasar hukumnya:
Menjawab pertanyaan Anda, kenapa hansip itu yang ditahan padahal ia membela diri? Petugas hansip itu belum dapat dikatakan bersalah telah membunuh sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah melakukan tindak pidana, melainkan ia baru dijadikan tersangka.
Definisi tersangka pada hukum acara pidana dapat berpedoman pada UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[3] Namun, untuk memperkaya pemahaman Anda, kami akan membandingkannya juga dengan KUHAP lama yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada akhirnya mekanisme pembuktian di pengadilan yang akan membuktikan apakah petugas hansip tersebut bersalah atau tidak.
Baca juga: Jenis Alat Bukti Sah Menurut KUHAP Baru
Pada prinsipnya, hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi, sangat dimungkinkan seorang tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.[4]
Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pasal 34 jo. Pasal 43 UU 1/2023 pun mengatur lebih lanjut rumusan mengenai perbuatan pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai berikut:
Baca juga: Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa sebagai Alasan Penghapus Pidana
Secara historis, tentang Pasal 49 ayat (1) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal berkomentar antara lain bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam “pembelaaan terpaksa” dan tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat (hal. 64-66):
- Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
- Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut pada Pasal 49 ayat (1) tersebut, yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
- Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam pada ketika itu juga.Melawan hak artinya penyerang melakukan serangan itu melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu.
Berdasarkan penjelasan di atas, dalam KUHP baru yaitu UU 1/2023, pembelaan terpaksa diatur di dalam Pasal 34 UU 1/2023 dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas diatur dalam Pasal 43 UU 1/2023.
Adapun Penjelasan Pasal 34 UU 1/2023 menentukan syarat pembelaan terpaksa adalah:
- harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
- pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
- pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, harta benda; dan
- keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).
Sedangkan syarat pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam Penjelasan Pasal 43 UU 1/2023 adalah:
- pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan atau ancaman serangan seketika; dan
- yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika.
Jika alasan penghapus pidana ini kemudian terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Bukan putusan bebas alias vrijspraak.
Jadi, sebagaimana diterangkan oleh R. Soesilo, pada intinya hakimlah yang harus menguji dan memutuskan hal ini, sedangkan polisi hanya mengumpulkan bahan-bahannya untuk diajukan kepada hakim di persidangan (hal. 63).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
[4] Lihat Pasal 99 UU 20/2025.