Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengambil Gambar dari Website Lain, Cukup dengan Menulis Sumbernya?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Mengambil Gambar dari Website Lain, Cukup dengan Menulis Sumbernya?

Mengambil Gambar dari Website Lain, Cukup dengan Menulis Sumbernya?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengambil Gambar dari Website Lain, Cukup dengan Menulis Sumbernya?

PERTANYAAN

Saat ini teman saya memiliki website yang khusus membahas produk/merek tertentu. Untuk pembahasannya dia mendapat informasi baik dari website resmi produk tersebut, website lain, teman maupun forum-forum di internet. Pertanyaannya, bolehkah teman saya tersebut mengambil gambar/foto dari website resmi kemudian mencantumkannya di website pribadinya dengan mencantumkan sumber di setiap artikelnya? Apakah itu melanggar hukum? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak cipta atas gambar atau foto secara prinsip dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perbuatan mencantumkan dan menyebut sumber website dari gambar atau foto yang diambil tidak cukup menjadi dasar hak untuk seseorang mengambil gambar terkait dan menggunakannya di website-nya sendiri.
     
    Sehingga sebelum seseorang menggandakan, mempertunjukkan, mengadaptasi, mengumumkan dan mendistribusikan gambar atau foto yang diambil dari sebuah website, ia wajib meminta izin terlebih dahulu karena hanya pencipta atau pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif untuk melakukannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H. dari IPAS Institute dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 9 Oktober 2014.
     
    Hak Cipta atas Gambar/Foto
    Bedasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Gambar atau foto termasuk ciptaan yang dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf f dan k UUHC. Gambar atau foto yang sudah dimuat pada sebuah website termasuk dalam kategori gambar atau foto yang sudah berbentuk digital. Namun hal ini tidak mengurangi perlindungan hak cipta dari gambar atau foto tersebut.
     
    Mengingat masih melekatnya perlindungan hak cipta terhadap foto atau gambar digital, sebelum seseorang menyalin/menggandakan, mempertunjukkan, mengadaptasi, mengumumkan dan mendistribusikan gambar atau foto yang diambil dari website orang lain, ia wajib meminta izin terlebih dahulu karena hanya pencipta atau pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif untuk melakukan hal-hal tersebut terhadap ciptaan terkait.[1]
     
    Adapun hak cipta merupakan hak eksklusif yang berarti ia hanya diperuntukkan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif yaitu hak ekonomi.[2]
     
    Mengambil Gambar dari Website
    Menjawab pertanyaan Anda, menyebut sumber saja tidak cukup menjadi dasar hak untuk teman Anda mengambil dan mempublikasikan gambar terkait, kecuali apabila pada website tersebut memang telah memberi izin bahwa kontennya dapat digunakan selama tidak untuk kepentingan komersial dan disebutkan sumbernya atau diberi link.
     
    Di sisi lain, penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:[3]
    1. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
    2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
    3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
    4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
     
    Yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta" di atas adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.[4]
     
    Perlindungan atas hak cipta online menyangkut lintas batas negara. Dalam kasus tertentu yang dapat terjadi bukan hanya pelanggaran atas hak cipta, tetapi juga pelanggaran hak atas merek, yaitu apabila gambar yang diambil merupakan merek[5] terdaftar yang hak atasnya dilindungi.[6]
     
    Jadi, pastikan terlebih dahulu teman Anda telah meminta izin untuk menggunakan materi website yang gambar atau fotonya akan diambil.
     
    Baca juga: Agar Tak Melanggar Hak Cipta Saat Memodifikasi Gambar dari Internet
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
     

    [1] Pasal 9 ayat (1) dan (2) UUHC
    [2] Penjelasan Pasal 4 UUHC
    [3] Pasal 44 ayat (1) UUHC
    [4] Penjelasan Pasal 44 ayat (1) huruf a UUHC
    [5] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”)
    [6] Pasal 3 UU MIG

    Tags

    kekayaan intelektual
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!