Mengapa PKI dilarang di Indonesia? Apakah alasan dan dasar hukumnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Merujuk pada konsiderans TAP MPRS XXV/MPRS/1966, alasan mengapa PKI dilarang di Indonesia adalah:
Paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme pada hakikatnya bertentangan dengan Pancasila; dan
Orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut paham komunisme/marxisme-leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia (“PKI”) dalam sejarah kemerdekaan Indonesia telah terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan pemerintah Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai mengapa PKI dilarang di Indonesia, kami akan merujuk pada TAP MPRS XXV/MPRS/1966.
Merujuk pada konsiderans TAP MPRS XXV/MPRS/1966, alasan mengapa PKI dilarang di Indonesia adalah:
Paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme pada hakikatnya bertentangan dengan Pancasila; dan
Orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut paham komunisme/marxisme-leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia (“PKI”) dalam sejarah kemerdekaan Indonesia telah terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan pemerintah Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan.
Berangkat dari hal tersebut, dalam TAP MPRS XXV/MPRS/1966 ditetapkan hal-hal berikut ini:
Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Indonesia.[1]
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media penyebaran atau pengembangan paham/ajaran tersebut dilarang.[2]
Jadi, alasan mengapa PKI dilarang di Indonesia adalah karena paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme, yang merupakan paham yang dianut PKI, bertentangan dengan Pancasila dan dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, PKI telah terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan pemerintah Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Meski demikian, kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas, paham komunisme/marxisme-leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan, dengan tetap tunduk terhadap sejumlah ketentuan.[3]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.