Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal 2 Rekening Pengelolaan Dana dalam Asuransi Syariah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Mengenal 2 Rekening Pengelolaan Dana dalam Asuransi Syariah

Mengenal 2 Rekening Pengelolaan Dana dalam Asuransi Syariah
Iffah Karimah, S.H., M.Sc.Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKIHI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Mengenal 2 Rekening Pengelolaan Dana dalam Asuransi Syariah

PERTANYAAN

Apa yang menjadi pembeda antara asuransi syariah dengan asuransi biasa? Karena sepertinya keduanya sama-sama membayar premi dan uangnya bisa tidak kembali.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, pembeda antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah bahwa dalam asuransi syariah:

    1. tidak mengandung unsur maysir, gharar, dan riba; serta
    2. sistem pengelolaan dana dengan 2 rekening terpisah, yaitu rekening tabarru dan tijarah dalam asuransi syariah. Seandainya peserta asuransi tidak mengalami risiko, maka peserta asuransi tetap mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan dana tijarah. Sementara dana tabarru berfungsi untuk saling menanggung kerugian peserta.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat melihat ketentuan yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah (“Fatwa DSN-MUI 21/2001”).

    Definisi Asuransi Syariah

    KLINIK TERKAIT

    Klaim Uang Pisah yang Diasuransikan Perusahaan

    Klaim Uang Pisah yang Diasuransikan Perusahaan

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah (“PMK 18/2010”), asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (tabbaru’) yang dikelola dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.[1]

    Sementara berdasarkan Fatwa DSN-MUI 21/2001, asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.[2] Asuransi syariah menggunakan bentuk akad tabarru dan tijarah. [3] Tabarru adalah akad yang dilakukan untuk tujuan tolong-menolong, sementara tijarah adalah akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Sumber dana untuk membayar klaim diperoleh dari rekening tabarru’ di mana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama risiko tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

    Pada dasarnya, perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah yaitu adanya akad yang mengandung maysir, gharar, dan riba dalam asuransi konvensional, sementara asuransi syariah tidak. Dalam pengelolaan dana tijarah, asuransi syariah juga tidak boleh melakukan investasi yang mengandung unsur maysir, gharar, dan riba.

    Disebut mengandung maysir (gambling), karena ada satu pihak yang untung namun pihak yang lain mengalami kerugian. Artinya apabila selama dalam masa perjanjian asuransi peserta tidak mengalami musibah atau kecelakaan, maka premi yang disetor oleh peserta menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya. Sementara dalam asuransi syariah, apabila peserta dalam waktu pertanggungan tidak mengalami kecelakaan, maka ia tetap berhak mendapatkan premi yang disetor ke dalam rekening tijarah.

    Disebut mengandung gharar (uncertainty), karena jumlah premi yang dibayarkan dalam asuransi konvensional jumlahnya sudah pasti/sudah jelas, sementara jumlah uang pertanggungan yang diberikan ketika terjadi risiko jumlahnya tidak pasti/tidak jelas. Sementara dalam asuransi syariah, dalam akad harus jelas diatur mengenai: [4]

    1. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan:
    2. cara dan waktu pembayaran premi; serta
    3. syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

    Selain itu, jumlah klaim yang dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.[5]

    Disebut mengandung riba, yaitu dalam hal sumber dana pembayaran klaim asuransi. Dalam asuransi konvensional, pembayaran klaim diambil dari dana yang dikelola perusahaan yang diinvestasikan ke beberapa jenis instrumen investasi, termasuk instrumen investasi yang mengandung riba (misalnya deposito di bank konvensional). Sementara dana tijarah dalam asuransi syariah wajib dikelola dengan akad syariah dan menggunakan instrumen investasi yang sesuai dengan ketentuan syariah.[6]

    Pengelolaan Dana dalam Asuransi Syariah

    Selain tidak adanya unsur maysir, gharar, dan riba dalam pengelolaan dananya, asuransi syariah juga dikenal dengan karakteristiknya yang memiliki dua rekening pengelolaan dana.

    Dana premi yang dibayarkan oleh pemegang polis asuransi syariah sejak awal dibagi menjadi dua rekening:

    1. Rekening tabarru, yaitu rekening bersama khusus peserta polis, di mana dana dalam rekening ini merupakan dana hibah yang fungsinya untuk saling menanggung ketika ada kerugian yang terjadi kepada anggota yang terkena musibah.[7]
    2. Rekening tijarah, yaitu rekening pemegang polis yang dikelola dengan menggunakan akad mudharabah, di mana pemegang polis bertindak sebagai sahibul mal (pemilik dana) dan perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola dana). Investasi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Apabila ada keuntungan, maka akan dibagi antara kedua belah pihak dengan prinsip bagi hasil.[8]

    Jadi, untuk menjawab pertanyaan Anda, pembeda antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah, pertama, tidak mengandung unsur maysir, gharar, dan riba. Kedua, adanya pemisahan rekening tabarru dan tijarah dalam asuransi syariah. Dalam asuransi syariah, seandainya peserta asuransi tidak mengalami risiko, maka peserta asuransi tetap mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan dana tijarah. Sementara dana tabarru berfungsi untuk saling menanggung kerugian anggota.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah;
    2. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah;
    3. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah;
    4. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.

    [1]Pasal 1 angka 1 PMK 18/2010

    [2] Diktum Pertama Fatwa DSN-MUI 21/2001

    [3] Diktum Kedua Fatwa DSN-MUI 21/2001

    [4] Diktum Kedua Fatwa DSN-MUI 21/2001

    [5] Diktum Ketujuh angka 1 Fatwa DSN-MUI 21/2001

    [6] Diktum Kedelapan Fatwa DSN-MUI 21/2001

    [7] Diktum Ketiga Fatwa DSN-MUI Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah

    [8] Diktum Ketiga - Kelima Fatwa DSN-MUI Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah

    Tags

    jasa keuangan
    risiko

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!