Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Klaim Asuransi Berupa Uang Pisah bagi Karyawan yang Resign yang dibuat oleh Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. dipublikasikan pertama kali pada 1 Agustus 2019.
Hak Karyawan yang Resign
Sebelumnya perlu Anda ketahui, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) harus memenuhi syarat:[1]
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Bagi karyawan yang resign dan memenuhi syarat seperti yang telah disebutkan, berhak atas:[2]
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021; dan
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Jadi, benar selain uang pisah, karyawan yang resign berhak mendapatkan uang penggantian hak. Akan tetapi karena telah ditanggung oleh asuransi, kita harus memahaminya dari perspektif asuransi.
Uang Pisah Diasuransikan
Filosofi asuransi adalah untuk adanya jaminan (pertanggungan) akan hal-hal yang tidak bisa diprediksi di kemudian hari. Ini tentu berbeda dengan filosofi perjanjian perdata yang harus bisa memprediski apa saja yang akan terjadi dan menuangkannya dalam perjanjian antara kedua belah pihak.
Hal mendasar yang jadi rujukan dalam jaminan ini adalah adanya niat baik (utmost good faith) dari yang dijamin (nasabah) dan yang menjamin (asuransi). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 251 KUHD:
Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian rupa, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
Selanjutnya, perlu dipahami definisi dari asuransi menurut Pasal 1 angka 1 UU Perasuransian:
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Untuk menjamin hal yang tidak bisa diprediksi tersebut, perusahaan asuransi akan membuat jaminan sepihak dan menentukan hal-hal apa saja yang akan dijamin berikut jangka waktunya. Semua pernyataan dan syarat-syarat tersebut dicantumkan dalam polis asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
Jika perusahaan telah mengalokasikan uang pisah tersebut dalam bentuk asuransi, patut dipahami, telah ada niat baik dari perusahaan tempat Anda bekerja untuk menjamin terbayarnya uang pisah jika Anda tidak bekerja lagi di perusahaan karena alasan apapun. Selain itu juga untuk mengantisipasi, bila dalam perjalanannya perusahaan Anda bangkrut di tengah jalan sehingga tidak mampu membayar uang pisah bagi para karyawannya.
Membaca uraian di atas, kami menyimpulkan masalah Anda hanyalah masalah klaim atas asuransi saja yang belum jatuh tempo karena faktor usia Anda.
Menurut kami, Anda tidak salah menuntut perusahaan untuk mencairkan uang pisah tersebut. Namun karena uang pisah telah dimasukkan dalam bentuk asuransi, hendaknya harus dipelajari betul klausula-klausula yang tercantum dalam polis asuransi agar tidak merugikan Anda atau perusahaan tempat Anda bekerja.
Jika klausula percepatan tidak diatur. Dalam syarat-syarat penutupan polis ternyata berpotensi merugikan Anda, sebaiknya Anda bersabar saja sampai polis itu jatuh tempo, dalam arti menunggu Anda berumur 30 tahun.
Tetapi sebaliknya, jika Anda sangat membutuhkan uangnya, silakan rundingkan dengan pihak perusahaan untuk membayar segera uang pisah dan memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mencairkan polis uang pisah tersebut jika telah jatuh tempo dan memberi hak kepada perusahaan untuk menerima uang pencairannya.
Penting untuk dipahami bahwa dalam hubungan kerja, musyawarah mufakat disertai iktikad baik adalah prinsip yang paing utama.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
[1] Pasal 36 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
[2] Pasal 50 PP 35/2021