Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Mengenal Bill of Lading dan Fungsinya

Mengenal Bill of Lading dan Fungsinya
Mengenal Bill of Lading dan Fungsinya

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan konosemen atau bill of lading? Kemudian, apa yang dapat dilakukan oleh seorang importir untuk mengklaim atau mengambil barangnya melalui agen pelayarannya jika tidak dapat menunjukkan bill of lading (B/L) yang disebabkan karena aslinya tidak diterima oleh importir akibat dari menghilangnya pihak pengirim karena adanya suatu permasalahan hukum tertentu?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengenal Bill of Lading: Definisi, Isi, dan Fungsinya yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Desember 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pada prinsipnya, aktivitas ekspor-impor yang merupakan jual-beli dagang internasional serta pengangkutan, baik melalui darat, kereta api, laut, udara, maupun perairan pedalaman, merupakan bagian dari ruang lingkup hukum perdagangan internasional. Hal ini disampaikan oleh Huala Adolf dengan mengutip pendapat Schmitthoff, dalam bukunya yang berjudul Hukum Perdagangan Internasional (hal. 5-6).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dalam praktiknya, tindakan hukum pengangkutan barang antara eksportir dan importir biasanya dibuktikan melalui dokumen yang disebut bill of lading. Lantas, apa yang dimaksud dengan bill of lading?

    Definisi Bill of Lading

    Menurut Frank Stevens dalam buku The Bill of Lading: Holder Rights and Liabilities (hal. 7), definisi bill of lading adalah sebagai berikut:

    The bill of lading is a dated document in which the carrier declares that he has received certain goods, to carry them to an indicated place of destination and to deliver them there to an indicated person, as well as the terms under which the delivery will take place.

    Jika diterjemahkan secara bebas, bill of lading adalah dokumen bertanggal di mana pengangkut menyatakan bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu untuk membawanya ke tempat tujuan yang ditunjukkan dan menyerahkannya kepada orang yang ditunjuk beserta syarat penyerahannya.

    Sejalan dengan definisi di atas, pengertian bill of lading atau yang dikenal dengan istilah konosemen juga dapat dijumpai dalam Pasal 506 KUHD yang menyatakan bahwa konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang barang ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, demikian pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan.

    Dalam praktiknya, bill of lading dikeluarkan untuk membuktikan secara tidak langsung atas adanya perjanjian pengangkutan, dalam hal perjanjian tersebut dilakukan secara lisan atau tidak dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.[1] Perjanjian pengangkutan dapat berbentuk tiket penumpang atau dokumen muatan, seperti bill of lading atau manifest, sebagaimana disarikan dari Angkutan Laut 101.

    Diakuinya bill of lading sebagai perjanjian pengangkutan dapat dilihat dalam Kaidah Hukum Putusan MA 716 K/Pdt/1984 sebagai berikut:

    Pertanggungan jawab seorang pengangkut terhadap kerusakan barang yang timbul selama pengangkutan hanyalah terbatas sampai pada jumlah yang telah diperjanjikan dalam Bill of Lading/Konosemen.

    Di dalam Bill of Lading/Konosemen, yaitu perjanjian pengangkutan yang harus dipenuhi oleh termohon kasasi dan pemohon kasasi, yaitu di dalam klausal 24, dinyatakan, bahwa si pengangkut bertanggung jawab sesuai dengan invoice/L.C., apabila pada waktu pemuatan harga barang dinyatakan secara tertulis kepada si-pengangkut dan harga dicantumkan dalam Bill of Lading; oleh karena tidak ada harga barang dicantumkan dalam Bill of Lading/Konosemen, maka ketentuan "maximum liability" yang berlaku untuk kerusakan barang.

    Kemudian, Erizka Permatasari (penulis sebelumnya) menjelaskan bahwa isi bill of lading adalah:

    1. pihak yang terlibat dalam perjanjian pengangkutan, yakni pihak yang mengirim barang (pengirim/shipper), penerima (consignee), dan pihak yang mengangkut barang (pengangkut/carrier);
    2. asal dan tujuan pengiriman; dan
    3. deskripsi barang yang terkandung dalam pengiriman beserta pelacakan yang relevan atau informasi pesanan pembelian, seperti nomor referensi pesanan.

    Selain itu, perlu diketahui bahwa fungsi bill of lading yaitu:[2]

    1. tanda terima untuk kargo;
    2. bukti adanya perjanjian pengangkutan dan bisa jadi merupakan dokumen perjanjian pengangkutan itu sendiri; dan
    3. menjamin pemegangnya suatu hak eksklusif untuk klaim pengiriman kargo. Pemegang bill of lading, dalam hal ini yaitu penerima, dapat mengklaim barang yang dikirimkan tersebut. Hal ini bertujuan untuk melindungi para pihak dari penyerahan pengiriman yang salah ke pihak yang salah.

    Bisakah Importir Klaim Barang Jika Tidak Memiliki Bill of Lading?

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, bisakah importir selaku penerima (consignee) melakukan klaim terhadap barang yang dikirimkan oleh eksportir selaku pengirim melalui pengangkut jika yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bill of lading?

    Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, pada prinsipnya, bill of lading berfungsi untuk menjamin pemegangnya suatu hak eksklusif untuk klaim pengiriman kargo, yang mana dengan adanya bill of lading, pemegang yang bersangkutan dapat mengklaim barang yang dikirimkan tersebut di lokasi penerimaan barang. Sehingga, menurut hemat kami, apabila telah ditentukan dalam ketentuan penyerahan bahwa dokumen yang diperlukan adalah bill of lading, maka importir tidak dapat mengklaim barangnya tanpa bill of lading.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 716 K/Pdt/1984.

    Referensi:

    1. Frank Stevens. The Bill of Lading: Holder Rights and Liabilities. Bosa Roca, United States: Taylor & Francis, 2017;
    2. Huala Adolf. Hukum Perdagangan Internasional. Depok: Rajawali Pers, 2018.


    [1] Frank Stevens. The Bill of Lading: Holder Rights and Liabilities. Bosa Roca, United States: Taylor & Francis, 2017, hal. 1

    [2] Frank Stevens. The Bill of Lading: Holder Rights and Liabilities. Bosa Roca, United States: Taylor & Francis, 2017, hal. 7

    TAGS