Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Mengenal Liquidated Damages dan Dasar Hukumnya

Mengenal Liquidated Damages dan Dasar Hukumnya

PERTANYAAN

Saya dengar, istilah liquidated damages sangat umum dalam hukum konstruksi. Apa yang dimaksud liquidated damages? Bagaimana contoh penerapan dan dasar hukumnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Apa yang Dimaksud Liquidated Damages?

    Liquidated damages adalah ganti rugi yang telah ditetapkan secara pasti dalam kontrak dan wajib dibayar oleh pihak yang wanprestasi, terutama akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan, tanpa perlu pembuktian kerugian nyata. Prinsip ini ditegaskan dalam putusan United States v. Tex-Tow, Inc. (1978), yang menyatakan tanggung jawab timbul dari kegiatan tergugat, bukan dari unsur kesalahannya.[1] Dalam praktik pengadaan infrastruktur, khususnya proyek penerangan jalan, ketentuan ini diterapkan kepada Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang terlambat mencapai tanggal operasi komersial, sebagaimana diatur dalam SE LKPP 14/2022.

    Menurut hemat kami, jika meninjau Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata, liquidated damages dapat diartikan sebagai ganti rugi yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak, sehingga pihak yang dirugikan cukup membuktikan adanya wanprestasi tanpa harus membuktikan kerugian aktual. Berbeda dengan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUH Perdata, mekanisme ini timbul dari pelanggaran perjanjian. Penerapannya lazim dalam proyek pemerintah, misalnya denda 1/1000 nilai kontrak per hari keterlambatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (4) Perpres 16/2018 dan perubahannya.

    Kemudian, Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi juga mewajibkan kontrak konstruksi memuat para pihak, rumusan pekerjaan, masa pertanggungan hak dan kewajiban, penggunaan tenaga kerja konstruksi, cara pembayaran, wanprestasi, serta penyelesaian sengketa, pemutusan kontrak kerja, keadaan memaksa, kegagalan bangunan, pelindungan pekerja, pelindungan terhadap pihak ketiga, aspek lingkungan, jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum, dan pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.\

    Sanksi Liquidated Damages

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Liquidated damages atau denda keterlambatan merupakan penalti yang telah diperjanjikan sebelumnya dalam kontrak, yang jumlahnya telah ditentukan secara pasti dan berlaku apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia jasa konstruksi. Hal ini sesuai dengan Pasal 1239 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perikatan untuk berbuat sesuatu wajib diselesaikan dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

    Pihak yang perikatannya tidak dipenuhi dapat memilih untuk memaksa pihak lain memenuhi perjanjian atau menuntut pembatalan perjanjian, disertai dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga sesuai Pasal 1267 KUH Perdata. Sifatnya yang tetap (liquidated) menjamin kepastian hukum, dan pengenaannya diatur eksplisit dalam dokumen kontrak seperti diatur dalam SE LKPP 14/2022. Selain itu, sepanjang penelusuran kami, UU Jasa Konstruksi juga mengatur bahwa penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban, seperti keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dapat dikenai sanksi administratif berupa denda administratif, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.

    Sebagai contoh, klausul liquidated damages dalam kontrak konstruksi dapat ditemukan dalam Putusan PT Bandung No. 113/Pdt/2018/PT.Bdg. Dalam putusan tersebut ditegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban kontraktual dan potensi pengenaan denda keterlambatan sesuai perjanjian dan Pasal 1239 KUH Perdata.

    Berdasarkan analisis di atas, liquidated damages dalam proyek konstruksi di Indonesia diakui dan diatur secara tegas dalam perjanjian kontraktual serta peraturan perundang-undangan. Penerapan denda keterlambatan memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi para pihak. Berdasarkan praktik kami, disarankan agar setiap kontrak konstruksi memuat klausul liquidated damages secara jelas, mengacu pada ketentuan KUH Perdata dan regulasi sektoral, serta memastikan implementasi sesuai dengan praktik yurisprudensi dan peraturan yang berlaku.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah;
    7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    8. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Model Dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Untuk Sektor Alat Penerangan Jalan.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 113/Pdt/2018/PT.Bdg.

    Referensi:

    Andri Gunawan Wibisana. Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability. Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021.


    [1] Andri Gunawan Wibisana. Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability. Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021, hal. 501

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000