Apakah perjanjian, kontrak, dan MoU mempunyai kekuatan hukum sama? Apakah Bagaimana uraian jelasnya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Sejatinya, nota kesepahaman atau yang dikenal dengan MoU (memorandum of understanding) belumlah melahirkan suatu hubungan hukum. Pasalnya, MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa nota kesepahaman yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian atau kontrak.
Kemudian, apakah sifatnya mengikat? Kekuatan mengikat dan memaksa nota kesepahaman pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian atau kontrak itu sendiri. Walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang nota kesepahaman tersebut pun materi muatannya diserahkan kepada para pihak yang membuatnya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel berjudul Perbedaan antara Perjanjian dan MoU yang dibuat oleh Bimo Prasetio, S.H & Asharyanto, S.H.I dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 19 April 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada Rabu, 8 Juni 2022, dan dimutakhirkan kedua kali pada 13 Oktober 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
MoU adalah kependekan dari memorandum of understanding atau nota kesepahaman atau yang dikenal pula sebagai pra-kontrak. Pada dasarnya, nota kesepahaman atau MoU ini tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Namun, meski demikian, MoU adalah salah satu bentuk pra-kontrak yang paling sering digunakan, terutama di bidang komersial.
Apa Itu MoU?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seperti yang disebutkan, MoU adalah singkatan dari memorandum of understanding. Nota kesepahaman atau MoU ini merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya atau dimilikinya.
Dengan kata lain, pada dasarnya MoU adalah perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.
Diartikan Black’s Law Dictionary sebagaimana dikutip oleh Margaretha Donda dkk. dalam Notaire Vol 2 No. 2 Asas Itikad Baik dalam Memorandum of Understanding Sebagai Dasar Pembuatan Kontrak, MoU atau memorandum of understanding adalah sebuah bentuk letter of intent atau bentuk pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian lainnya, suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal untuk kesepakatan. Lebih lanjut, suatu letter of intent tidak dimaksudkan untuk mengikat dan tidak menghalangi pihak dari tawar-menawar dengan pihak ketiga (hal. 235 – 236).
Ciri-Ciri MoU
Jika disederhanakan, singkatnya ciri atau unsur-unsur khas MoU, antara lain:
Merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian).
Isi materinya hanya memuat hal yang pokok.
Bersifat sementara atau memiliki tenggat waktu.
Biasanya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci.
Dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan karena adanya keraguan satu pihak kepada pihak lainnya.
Apa itu Perjanjian atau Kontrak?
Perjanjian adalah peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa suatu perjanjian mengandung unsur sebagai berikut.
Perbuatan
Frasa “perbuatan” tentang perjanjian ini lebih kepada “perbuatan hukum” atau “tindakan hukum”. Hal tersebut karena adanya perbuatan sebagaimana dilakukan oleh para pihak berdasarkan perjanjian akan membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan tersebut.
Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih
Perjanjian hakikatnya dilakukan paling sedikit oleh 2 pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum (subjek hukum).
Mengikatkan diri
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Artinya, terdapat akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
Syarat Sah Perjanjian atau Kontrak
Adapun suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak maka perjanjian dimaksud haruslah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyatakan hal sebagai berikut.
Adanya kesepakatan kedua belah pihak
Kata “sepakat” tidak boleh diperoleh karena adanya kekhilafan akan barang atau diri pihak yang terlibat dalam persetujuan. Apabila adanya unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan hal ini berarti melanggar syarat sah perjanjian.[1]
Cakap untuk membuat perikatan
Setiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.[2] Adapun mereka yang dinyatakan tidak cakap, yakni anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah kawin dalam hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.[3]
Dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap sebagaimana disebutkan, perjanjian tersebut batal demi hukum.[4]
Suatu hal tertentu
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Dalam hal suatu perjanjian tidak menentukan jenis objek dimaksud maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Barang yang dapat diperjanjikan adalah barang yang dapat diperdagangkan.[5]
Kemudian, penting untuk diketahui pula bahwa barang-barang yang belum ada saat ini atau baru ada di kemudian hari juga dapat menjadi objek perjanjian, terkecuali jika barang tersebut dilarang undang-undang.[6]
Suatu sebab atau causa yang halal
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa atau sebab yang halal atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum.[7]
Kekuatan Hukum antara MoU dan Perjanjian atau Kontrak
Sejatinya, MoU belumlah melahirkan suatu hubungan hukum karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian.
Kemudian, apakah MoU mengikat? Kekuatan mengikat dan memaksa MoU pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus, tidak ada pengaturan tentang bentuk pun materi muatannya diserahkan kepada para pihak yang membuatnya.
Perbedaan MoU dan Perjanjian atau Kontrak
Perlu dipahami bahwa kontrak dan perjanjian adalah sama. Kemudian, menyangkut perbedaan MoU dan kontrak atau perjanjian, singkatnya dapat kami terangkan bahwa MoU umumnya dibuat sebagai pendahuluan atau pra-kontrak atau pra-perjanjian.
Setelah adanya pra-kontrak, barulah kontrak dibuat. Selain itu, penting untuk kami sampaikan bahwa meski MoU merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti keberadaannya tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk menaatinya dan/atau melaksanakannya.
Terkadang, ada kontrak atau perjanjian yang diberi nama MoU. Artinya, penamaan dari dokumen tersebut tidak sesuai dengan isi dari dokumen tersebut. Sehingga MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian.
Dalam hal suatu nota kesepahaman (MoU) telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang telah dijelaskan, kedudukan dan/atau keberlakuan nota kesepahaman bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam nota kesepahaman itu.
Demikian jawaban kami terkait perbedaan MoU dan perjanjian sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.