Pidana
Mengenal Macam-Macam Kejahatan Siber di Indonesia
Bacaan 7 Menit

PERTANYAAN
Apa saja kejahatan siber yang terjadi di Indonesia?


Bacaan 7 Menit

Apa saja kejahatan siber yang terjadi di Indonesia?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Definisi Kejahatan dan Jenis-jenis Kejahatan Internet yang dibuat oleh Anandito Utomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 30 Mei 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada 25 Maret 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Seiring berkembangnya teknologi dan internet, muncul berbagai kasus kejahatan siber di Indonesia. Secara sederhana, kejahatan siber adalah kejahatan yang dilakukan dengan komputer atau perangkat jaringan. Meski kejahatannya dilakukan melalui jaringan internet atau siber, kerugian yang mengintai tidak main-main.
Karenanya, agar terhindar dari bahaya kejahatan internet yang mungkin mengintai, mari kenali macam-macam kejahatan siber di internet berikut ini.
Kejahatan siber atau yang sering kita dengar dengan istilah cybercrime dapat Anda temukan pengaturannya dalam UU ITE dan perubahannya. Adapun macam-macam kejahatan di internet yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
Sehubungan dengan banyaknya contoh kejahatan siber sebagaimana disebutkan, kami menyarankan para pengguna internet harus tetap waspada, berhati-hati dan bijak dalam menggunakan internet, karena modus kejahatan internet terus berkembang, dan jangan sampai kejahatan siber mengincar Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Referensi:
Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif dan Aktivitasnya, yang diakses pada 5 Juli 2024, pukul 15.00 WIB.
[1] Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)
[2] Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024
[3] Pasal 27A UU 1/2024
[4] Pasal 27B UU 1/2024
[5] Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024
[6] Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024
[7] Pasal 29 UU 1/2024
[8] Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
[9] Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
[10] Pasal 32 UU ITE
[11] Pasal 33 UU ITE
[12] Pasal 34 UU ITE
[13] Pasal 35 UU ITE
[14] Pasal 36 UU 1/2024
[15] Pasal 52 UU ITE