KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Profesi Notaris dan Kode Etiknya

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Mengenal Profesi Notaris dan Kode Etiknya

Mengenal Profesi Notaris dan Kode Etiknya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Profesi Notaris dan Kode Etiknya

PERTANYAAN

Apa saja kewajiban dan larangan bagi notaris yang diatur dalam Kode Etik Notaris?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kepercayaan harus berpegang teguh tidak hanya pada peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga pada Kode Etik Notaris. Lantas, apa saja bunyi ketentuan yang diatur dalam Kode Etik Notaris?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Panduan dan Syarat Menjadi Notaris Terbaru

    Panduan dan Syarat Menjadi Notaris Terbaru

     

    Notaris adalah profesi hukum yang mulia dan dikenal dengan “officium nobile”, karena profesi notaris memiliki hubungan erat dengan kemanusiaan. Akta yang dibuat oleh notaris dapat menjadi dasar hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang. Kekeliruan atas akta yang dibuat notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak atau terbebaninya seseorang atas suatu kewajiban. Dengan demikian, notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus mematuhi ketentuan yang terdapat dalam UU 30/2014 dan perubahannya.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 2/2014, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU 2/2014 dan perubahannya atau berdasarkan undang-undang lainnya.

    Selain UU 2/2014 dan perubahannya, notaris juga terikat dengan Kode Etik Notaris adalah kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan keputusan kongres perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan, dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai notaris, termasuk di dalamnya para pejabat sementara notaris, notaris pengganti pada saat menjalankan jabatan.[2]

    Baca juga: Akta Notaris yang Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum

     

    Kode Etik Notaris

    Keberadaan Kode Etik Notaris adalah konsekuensi logis dari suatu pekerjaan profesi notaris. Pada dasarnya notaris sebagai pejabat umum yang diberikan kepercayaan harus berpegang teguh tidak hanya pada peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga pada kode etik profesinya, sebab tanpa adanya kode etik, harkat dan martabat dari profesi notaris akan hilang.[3] Dengan demikian, pelanggaran dalam jabatan notaris dapat dikualifikasikan atas pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi dan pelanggaran terhadap UU. Sedangkan pertanggungjawabannya adalah dalam bentuk ganti rugi, penjara, denda, atau secara administrasi pemberhentian dari jabatan.[4]

    Menjawab pertanyaan Anda, berikut kami rangkum beberapa kewajiban, larangan, dan pengecualian dalam Kode Etik Notaris. Kewajiban notaris maupun orang lain selama yang bersangkutan menjalankan jabatan notaris antara lain adalah:[5]

    1. memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
    2. menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris;
    3. menjaga dan membela kehormatan perkumpulan;
    4. berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris;
    5. meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan;
    6. mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara;
    7. memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.

    Kemudian, notaris maupun orang lain selama yang bersangkutan menjalankan jabatan notaris dilarang antara lain:[6]

    1. mempunyai lebih dari satu kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan;
    2. memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;
    3. melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk:
      1. iklan;
      2. ucapan selamat;
      3. ucapan belasungkawa;
      4. ucapan terima kasih;
      5. kegiatan pemasaran;
      6. kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga.
    4. bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
    5. menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain.

    Akan tetapi, terdapat pengecualian terhadap kewajiban dan larangan, sehingga tidak termasuk pelanggaran antara lain:[7]

    1. memberikan ucapan selamat, ucapan berduka cita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan notaris, tetapi hanya nama saja;
    2. pemuatan nama dan alamat notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex, yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi dan/atau lembaga resmi lainnya;
    3. memasang satu tanda petunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor notaris; dan
    4. memperkenalkan diri tetapi tidak melakukan promosi diri selaku notaris.

    Adapun sanksi yang dikenakan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode etik dapat berupa:[8]

    1. teguran;
    2. peringatan;
    3. pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan;
    4. pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan;
    5. pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.

    Tanpa mengurangi ketentuan yang mengatur prosedur atau tata cara maupun penjatuhan sanksi, maka terhadap anggota perkumpulan yang telah melanggar UU 2/2014 dan perubahannya serta dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai notaris oleh instansi yang berwenang, maka anggota yang bersangkutan berakhir keanggotaannya dalam perkumpulan.[9]

    Sedangkan pengenaan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan, wajib diberitahukan oleh pengurus pusat kepada Majelis Pengawas Daerah dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.[10] Syarat dan tata cara pemberhentian notaris lebih lanjut diatur dalam Permenkumham 19/2019.

    Baca juga: 10 Prinsip Kode Etik Hakim, Yuk Cari Tahu di Sini!

    Kesimpulannya, notaris wajib menjaga segala sikap dan perbuatan, serta menjunjung tinggi kewibawaannya dan martabatnya sebagai notaris baik dilakukan dalam jabatannya maupun secara kehidupan sehari-harinya.[11] Sebagai profesi hukum, Kode Etik Notaris adalah konsekuensi logis dari pekerjaan tersebut, dan tanpa adanya kode etik, harkat dan martabat dari profesi notaris akan hilang.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
    2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

     

    Referensi:

    1. Anugrah Yustica, et.al. Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum, Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 1, 2020;
    2. Riyan Saputra dan Gunawan Djajaputra, Penegakan Hukum Terhadap Notaris yang Mempromosikan Diri melalui Media Sosial. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1, No. 1, 2018;
    3. Kode Etik Notaris, yang diakses pada 23 September 2022, pukul 13.00 WIB.

    [1] Anugrah Yustica, et.al. Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum, Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 1, 2020, hal. 61

    [2] Pasal 1 angka 2 Kode Etik Notaris

    [3] Riyan Saputra dan Gunawan Djajaputra. Penegakan Hukum Terhadap Notaris yang Mempromosikan Diri melalui Media Sosial. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1, No. 1, 2018, hal. 3-4

    [4] Anugrah Yustica, et.al. Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum, Jurnal Notarius, Vol. 13, No. 1, 2020, hal. 63

    [5] Pasal 3 Kode Etik Notaris

    [6] Pasal 4 Kode Etik Notaris

    [7] Pasal 5 Kode Etik Notaris

    [8] Pasal 6 angka 1 Kode Etik Notaris

    [9] Pasal 13 Kode Etik Notaris

    [10] Pasal 14 Kode Etik Notaris

    [11] Riyan Saputra dan Gunawan Djajaputra. Penegakan Hukum Terhadap Notaris yang Mempromosikan Diri melalui Media Sosial. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1, No. 1, 2018, hal. 4

    Tags

    ikatan notaris
    ikatan notaris indonesia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!