Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Profesi Hukum

Tugas, Tahapan, dan Syarat Menjadi Notaris

Tugas, Tahapan, dan Syarat Menjadi Notaris

PERTANYAAN

Apa saja syarat menjadi notaris? Bagaimana cara menjadi notaris? Apa bedanya notaris dan PPAT? Kemudian, apakah sarjana syariah bisa menjadi notaris?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Dapatkah Seorang Sarjana Syariah Menjadi Notaris? yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 12 Februari 2020 dan pertama kali dimutakhirkan pada Rabu, 3 November 2021, yang dimutakhirkan kedua kalinya oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 21 Juli 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Profesi notaris merupakan salah satu profesi yang banyak diminati. Pasalnya, banyak yang menduga bahwa gaji notaris jumlahnya terbilang banyak dibandingkan profesi lainnya. Berikut syarat dan cara menjadi notaris yang perlu Anda ketahui.

    Syarat Menjadi Notaris

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebelum membahas syarat menjadi notaris, mari simak definisi notaris terlebih dahulu. Menurut KBBI, notaris adalah orang yang mendapatkan kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya.

    Kemudian, UU 30/2004 sebagaimana diubah dengan UU 2/2014 menerangkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya.[1]

    Selanjutnya, karena Anda menanyakan cara menjadi notaris, maka Anda harus memenuhi syarat menjadi notaris sebagaimana diatur dalam undang-undang[2] sebagai berikut.

    1. Warga Negara Indonesia.
    2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    3. Berumur paling sedikit 27 tahun.
    4. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater.
    5. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.
    6. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
    7. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
    8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

    Lebih lanjut, dalam konteks syarat menjadi notaris pada poin 6, yang dimaksud dengan “prakarsa sendiri” adalah calon notaris dapat memilih sendiri kantor yang diinginkan dengan tetap mendapatkan rekomendasi dari organisasi notaris. Adapun “menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja” ditentukan berdasarkan surat keterangan tanggal pertama kali magang/bekerja di kantor notaris.[3]

    Tahapan Menjadi Notaris

    Selain harus memenuhi 8 syarat menjadi notaris sebagaimana disebutkan, Pasal 4 ayat (1) UU 30/2004 kemudian juga menjelaskan tahapan menjadi notaris, bahwa sebelum menjalankan jabatannya, notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk.

    Kemudian, pengucapan sumpah atau janji jabatan notaris tersebut dilakukan dalam waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai notaris.[4]

    Dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan notaris, yang bersangkutan wajib:[5]

    1. menjalankan jabatannya dengan nyata;
    2. menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan notaris kepada Menteri Hukum dan HAM, organisasi notaris, dan majelis pengawas daerah; dan
    3. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan notaris berwarna merah kepada Menteri Hukum dan HAM dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, organisasi notaris, ketua pengadilan negeri, majelis pengawas daerah, serta bupati/walikota di tempat notaris diangkat.

    Perlu dicatat, notaris yang melanggar ketentuan dimaksud dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.[6]

    Tugas-Tugas Notaris

    Selanjutnya, terkait kewenangan notaris, Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014 menyatakan bahwa notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

    Selain itu, notaris berwenang pula untuk:[7]

    1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi);
    2. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    3. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
    4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
    5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
    6. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
    7. membuat akta risalah lelang.

    Perlu diingat bahwa selain kewenangan-kewenangan tersebut, notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.[8]

    Perbedaan Notaris dan PPAT

    Banyak yang mengira bahwa notaris sama dengan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (“PPAT”). Padahal, keduanya merupakan profesi yang berbeda dengan kewenangan yang berbeda pula. Syarat jadi notaris dan PPAT tidak sama. Selain itu, keduanya pun memiliki organisasi yang berbeda dengan kode etik yang berbeda pula.

    Organisasi notaris bernama Ikatan Notaris Indonesia. Peran Ikatan Notaris Indonesia adalah ikut menyaring calon notaris bermutu terbaik dengan ujian kode etik dan memberikan rekomendasi untuk pengangkatan calon notaris tersebut.

    Selanjutnya, organisasi PPAT bernama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“IPPAT”). Tugas IPPAT adalah melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban maupun pembenahan, serta mempunyai kewenangan untuk memanggil, memeriksa dan menjatuhkan putusan, sanksi atau hukuman kepada anggota perkumpulan IPPAT yang melakukan pelanggaran kode etik.

    Baca juga: Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT

    Meski syarat menjadi notaris dan PPAT berbeda pun keduanya merupakan profesi yang berbeda, dalam keseharian, Anda mungkin banyak menemui notaris yang juga merangkap sebagai PPAT atau Notaris PPAT. Penjelasan lengkap mengenai hal tersebut silakan simak Rangkap Jabatan Profesi Hukum.

    Dapatkah Sarjana Syariah Menjadi Notaris?

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, sepanjang penelusuran kami, sarjana syariah memenuhi syarat menjadi notaris. Hal ini karena sejumlah gelar pada bidang studi syariah terkait hukum (seperti Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyya), Hukum Pidana Islam (Jinayah), dan Hukum Tata Negara (Siyasah Syar'iyyah) kini telah diseragamkan dengan gelar sarjana hukum sebagaimana tergambar dalam lampiran Permenag 38/2017.

    Berdasarkan hal tersebut, kami menyimpulkan bahwa Anda dapat menjadi notaris meskipun sebelumnya menempuh studi sarjana syariah sebagaimana telah disebutkan di atas sepanjang memenuhi syarat menjadi notaris lainnya yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
    3. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

    Referensi:

    KBBI Notaris, yang diakses pada 11 April 2025, pukul 16.00 WIB


    [2] Pasal 3 UU 2/2014

    [3] Penjelasan Pasal 3 huruf f UU 2/ 2014

    [5] Pasal 7 ayat (1) UU 2/2014

    [6] Pasal 7 ayat (2) UU 2/2014

    [7] Pasal 15 ayat (2) UU 2/2014

    [8] Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000