Profesi Hukum
Tugas, Tahapan, dan Syarat Menjadi Notaris
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Apa saja syarat menjadi notaris? Bagaimana cara menjadi notaris? Apa bedanya notaris dan PPAT? Kemudian, apakah sarjana syariah bisa menjadi notaris?


Bacaan 8 Menit

Apa saja syarat menjadi notaris? Bagaimana cara menjadi notaris? Apa bedanya notaris dan PPAT? Kemudian, apakah sarjana syariah bisa menjadi notaris?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Dapatkah Seorang Sarjana Syariah Menjadi Notaris? yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 12 Februari 2020 dan pertama kali dimutakhirkan pada Rabu, 3 November 2021, yang dimutakhirkan kedua kalinya oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 21 Juli 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Profesi notaris merupakan salah satu profesi yang banyak diminati. Pasalnya, banyak yang menduga bahwa gaji notaris jumlahnya terbilang banyak dibandingkan profesi lainnya. Berikut syarat dan cara menjadi notaris yang perlu Anda ketahui.
Sebelum membahas syarat menjadi notaris, mari simak definisi notaris terlebih dahulu. Menurut KBBI, notaris adalah orang yang mendapatkan kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya.
Kemudian, UU 30/2004 sebagaimana diubah dengan UU 2/2014 menerangkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya.[1]
Selanjutnya, karena Anda menanyakan cara menjadi notaris, maka Anda harus memenuhi syarat menjadi notaris sebagaimana diatur dalam undang-undang[2] sebagai berikut.
Lebih lanjut, dalam konteks syarat menjadi notaris pada poin 6, yang dimaksud dengan “prakarsa sendiri” adalah calon notaris dapat memilih sendiri kantor yang diinginkan dengan tetap mendapatkan rekomendasi dari organisasi notaris. Adapun “menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja” ditentukan berdasarkan surat keterangan tanggal pertama kali magang/bekerja di kantor notaris.[3]
Selain harus memenuhi 8 syarat menjadi notaris sebagaimana disebutkan, Pasal 4 ayat (1) UU 30/2004 kemudian juga menjelaskan tahapan menjadi notaris, bahwa sebelum menjalankan jabatannya, notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk.
Kemudian, pengucapan sumpah atau janji jabatan notaris tersebut dilakukan dalam waktu paling lambat 2 bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai notaris.[4]
Dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan notaris, yang bersangkutan wajib:[5]
Perlu dicatat, notaris yang melanggar ketentuan dimaksud dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.[6]
Selanjutnya, terkait kewenangan notaris, Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014 menyatakan bahwa notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Selain itu, notaris berwenang pula untuk:[7]
Perlu diingat bahwa selain kewenangan-kewenangan tersebut, notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.[8]
Banyak yang mengira bahwa notaris sama dengan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (“PPAT”). Padahal, keduanya merupakan profesi yang berbeda dengan kewenangan yang berbeda pula. Syarat jadi notaris dan PPAT tidak sama. Selain itu, keduanya pun memiliki organisasi yang berbeda dengan kode etik yang berbeda pula.
Organisasi notaris bernama Ikatan Notaris Indonesia. Peran Ikatan Notaris Indonesia adalah ikut menyaring calon notaris bermutu terbaik dengan ujian kode etik dan memberikan rekomendasi untuk pengangkatan calon notaris tersebut.
Selanjutnya, organisasi PPAT bernama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“IPPAT”). Tugas IPPAT adalah melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban maupun pembenahan, serta mempunyai kewenangan untuk memanggil, memeriksa dan menjatuhkan putusan, sanksi atau hukuman kepada anggota perkumpulan IPPAT yang melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT
Meski syarat menjadi notaris dan PPAT berbeda pun keduanya merupakan profesi yang berbeda, dalam keseharian, Anda mungkin banyak menemui notaris yang juga merangkap sebagai PPAT atau Notaris PPAT. Penjelasan lengkap mengenai hal tersebut silakan simak Rangkap Jabatan Profesi Hukum.
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, sepanjang penelusuran kami, sarjana syariah memenuhi syarat menjadi notaris. Hal ini karena sejumlah gelar pada bidang studi syariah terkait hukum (seperti Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyya), Hukum Pidana Islam (Jinayah), dan Hukum Tata Negara (Siyasah Syar'iyyah) kini telah diseragamkan dengan gelar sarjana hukum sebagaimana tergambar dalam lampiran Permenag 38/2017.
Berdasarkan hal tersebut, kami menyimpulkan bahwa Anda dapat menjadi notaris meskipun sebelumnya menempuh studi sarjana syariah sebagaimana telah disebutkan di atas sepanjang memenuhi syarat menjadi notaris lainnya yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
KBBI Notaris, yang diakses pada 11 April 2025, pukul 16.00 WIB
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”)
[2] Pasal 3 UU 2/2014
[3] Penjelasan Pasal 3 huruf f UU 2/ 2014
[5] Pasal 7 ayat (1) UU 2/2014
[6] Pasal 7 ayat (2) UU 2/2014
[7] Pasal 15 ayat (2) UU 2/2014
[8] Pasal 15 ayat (3) UU 2/2014