Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Menuduh Orang Selingkuh, Apa Sanksinya?

Menuduh Orang Selingkuh, Apa Sanksinya?
Menuduh Orang Selingkuh, Apa Sanksinya?

PERTANYAAN

Seorang streamer mendadak viral setelah kontennya yang menuding selebgram, istri pesepakbola Indonesia, berselingkuh, dan kini berujung pada laporan polisi. Saat melakukan siaran langsung, streamer menuduh selebgram selingkuh dan melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya. Atas tuduhan tersebut, selebgram melaporkan perbuatan streamer atas dasar fitnah.

Lantas, apa sanksi menuduh orang selingkuh?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menuduh Gadis Sudah Tidak Perawan, Fitnah atau Penghinaan? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 27 Januari 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sanksi Pidana Fitnah

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa fitnah merupakan salah satu tindak pidana penghinaan. Dengan kata lain, fitnah adalah salah satu jenis tindak pidana penghinaan di antara beberapa tindak pidana penghinaan lainnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam artikel Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik.

    Menurut KBBI, fitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).

    Adapun sanksi pidana fitnah diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, atau Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Pasal 311 ayat (1) KUHPPasal 434 ayat (1) UU 1/2023
    Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran yang dituduhkan tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[2]

    Menurut Adami Chazawi dalam bukunya Hukum Pidana Positif Penghinaan (hal. 102), kejahatan fitnah bukanlah kejahatan yang berdiri sendiri yang lepas dari kejahatan pencemaran. Kejahatan fitnah sendiri merupakan bentuk khusus pencemaran. Hal ini karena dalam kejahatan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP disyaratkan adanya pencemaran. Hal ini pun tercermin dalam unsur-unsur pasalnya yang meliputi:

    1. Semua unsur (objektif dan subjektif) dari:
    1. pencemaran lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP); atau
    2. pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP).
    1. Si pembuat dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkannya itu benar.
    2. Tetapi, si pembuat tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya.
    3. Apa yang menjadi isi tuduhannya adalah bertentangan dengan yang diketahuinya.

    Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, untuk seseorang dianggap melakukan fitnah perlu diketahui dahulu apakah perselingkuhan atau perzinaan yang dilakukan oleh seseorang itu terbukti atau tidak. Dalam hal pelaku (dalam hal ini streamer) tidak dapat membuktikan apa yang ia cemarkan, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan sanksi maksimal 4 tahun penjara, atau Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023 dengan sanksi maksimal 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Bunyi Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

    Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik

    Berkenaan dengan pencemaran nama baik, ketentuan pidananya dapat ditemukan pada Pasal 310 KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 dan Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang berbunyi:

    Pasal 310 KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023Pasal 433 UU 1/2023
    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[3]
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[4]
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
    1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[5]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[6]
    3. perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Agar dapat dihukum menurut pasal pencemaran nama baik di atas, maka penghinaan harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Perlu diingat bahwa perbuatan tersebut tidak perlu suatu tindak pidana, dapat juga perbuatan biasa yang dapat dianggap memalukan. Sebagai contoh, menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan. Hal tersebut bukanlah perbuatan yang dapat dihukum, namun cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.[7]

    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, secara singkat Pasal 310 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

    1. Barang siapa;
    2. dengan sengaja;
    3. menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;
    4. dengan menuduhkan sesuatu hal;
    5. dengan cara lisan; dan
    6. yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.

    Berdasarkan pertanyaan Anda, pencemaran dilakukan secara lisan melalui siaran langsung atau live streaming. Oleh karena itu, pelaku dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 dengan pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda maksimal Rp4,5 juta. Sedangkan dalam KUHP baru, pelaku dapat dipidana berdasarkan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 dengan pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda maksimal Rp10 juta.

    Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

    Selain dapat dijerat KUHP atau UU 1/2023, menurut hemat kami, jika pencemaran nama baik dilakukan melalui streaming pada platform sosial media, maka pelaku melanggar ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jo. Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain (kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan), dengan cara menuduhkan suatu hal (suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang), dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

    Sanksi atas pelanggaran ketentuan di atas adalah pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 jo. Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024.

    Baca juga: Perubahan Penting Soal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Baru

    Sebagai informasi, terhadap keberadaan Pasal 311 KUHP/Pasal 434 UU 1/2023, Pasal 310 KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023/Pasal 433 UU 1/2023, dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 jo. Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, dapat diterapkan doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum.[8]

    Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar KUHP. Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, tindak pidana khusus contohnya pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam UU ITE dan perubahannya.

    Pada kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, ketentuan UU ITE dan perubahannya memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan KUHP atau UU 1/2023. Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 serta UU ITE dan perubahannya. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.

    Baca juga: Mengenal Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

    Referensi:

    1. Adami Chazawi. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Malang: Bayumedia Publishing, 2013;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995;
    3. Shinta Agustina. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum FH Universitas Diponegoro, Vol 44, No. 4, 2015;
    4. Fitnah, KBBI, yang diakses pada 12 Agustus 2025, pukul 16.09 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [3] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dikali 1.000.

    [4] Pasal 3 Perma 2/2012, denda dikali 1.000.

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023.

    [7] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995, hal. 226.

    [8] Shinta Agustina. Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Masalah-Masalah Hukum FH Universitas Diponegoro, Vol 44, No. 4, 2015, hal. 504.

    TAGS