KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menyadap WhatsApp Pacar, Apakah Termasuk Cybercrime?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Menyadap WhatsApp Pacar, Apakah Termasuk Cybercrime?

Menyadap <i>WhatsApp</i> Pacar, Apakah Termasuk <i>Cybercrime</i>?
Kristiani Virgi Kusuma Putri, S.H.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Menyadap <i>WhatsApp</i> Pacar, Apakah Termasuk <i>Cybercrime</i>?

PERTANYAAN

Saya baru tahu ternyata pacar saya selama ini memata-matai atau menyadap WhatsApp saya dengan menduplikasikan pada sebuah aplikasi mata-mata atau website di mana ia bisa membaca seluruh chat WhatsApp saya. Ketika saya mencoba iseng cari cara menyadap WhatsApp ada banyak tutorial tersebar di internet. Mohon pencerahannya, apakah tindakan pacar saya termasuk pelanggaran UU ITE?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan memata-matai atau menyadap WhatsApp dengan cara menduplikasikan melalui aplikasi mata-mata atau website untuk membaca keseluruhan isi chat WhatsApp termasuk dalam cyber espionage yang merupakan salah satu jenis perbuatan cybercrime. Adakah hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Pacar Minta Uang dengan Mengancam Putus, Ini Hukumnya

    Pacar Minta Uang dengan Mengancam Putus, Ini Hukumnya

     

    Kejahatan Menyadap WhatsApp

    Sebelumnya perlu Anda ketahui, tindakan memata-matai dalam KBBI memiliki arti mengamat-amati dengan cara diam-diam. Sedangkan menyadap sendiri dalam KBBI berarti mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya.

    Dengan berbagai motif, orang berusaha mencari cara menyadap WhatsApp orang lain. Bahkan di internet, banyak tutorial yang mengajarkan cara menyadap WhatsApp orang lain tanpa ketahuan. Menyambung pertanyaan Anda, perbuatan memata-matai atau menyadap WhatsApp untuk membaca keseluruhan isi chat WhatsApp dengan cara menduplikasikan melalui aplikasi mata-mata maupun website sebenarnya termasuk kejahatan teknologi (cybercrime).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apa jenis cybercrime yang dimaksud dan apa jerat hukum bagi pelaku?

    Simak jawaban selengkapnya dalam video #KlinikExpress berikut ini:

     

    Pelanggaran Data Pribadi

    Selain yang telah disampaikan dalam video, perihal penyadapan ini dapat dikenakan juga jerat sanksi dalam UU PDP yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi. Hal ini mengingat data yang disimpan dalam WhatsApp termasuk pada privasi yang harus dilindungi.

    Jika penyadapan itu dilakukan dengan tujuan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

    Baca juga: Hukumnya Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin

    Oleh karena itu, hukumnya menyadap WhatsApp dapat dijerat dengan Pasal 40 jo. Pasal 56 UU Telekomunikasi, Pasal 31 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 47 UU ITE, dan Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP.

    Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya menyadap WhatsApp, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
    2. Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    1. Memata-matai, diakses pada 8 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB;
    2. Menyadap, diakses pada 8 Agustus 2022 pukul 15.20 WIB.

    Tags

    cyber crime
    data pribadi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!