Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kejahatan Menyadap WhatsApp
Sebelumnya perlu Anda ketahui, tindakan memata-matai dalam KBBI memiliki arti mengamat-amati dengan cara diam-diam. Sedangkan menyadap sendiri dalam KBBI berarti mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya.
klinik Terkait:
Dengan berbagai motif, orang berusaha mencari cara menyadap WhatsApp orang lain. Bahkan di internet, banyak tutorial yang mengajarkan cara menyadap WhatsApp orang lain tanpa ketahuan. Menyambung pertanyaan Anda, perbuatan memata-matai atau menyadap WhatsApp untuk membaca keseluruhan isi chat WhatsApp dengan cara menduplikasikan melalui aplikasi mata-mata maupun website sebenarnya termasuk kejahatan teknologi (cybercrime).
Apa jenis cybercrime yang dimaksud dan apa jerat hukum bagi pelaku?
Simak jawaban selengkapnya dalam video #KlinikExpress berikut ini:
Pelanggaran Data Pribadi
Selain yang telah disampaikan dalam video, perihal penyadapan ini dapat dikenakan juga jerat sanksi dalam UU PDP yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi. Hal ini mengingat data yang disimpan dalam WhatsApp termasuk pada privasi yang harus dilindungi.
Jika penyadapan itu dilakukan dengan tujuan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
berita Terkait:
Baca juga: Hukumnya Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin
Oleh karena itu, hukumnya menyadap WhatsApp dapat dijerat dengan Pasal 40 jo. Pasal 56 UU Telekomunikasi, Pasal 31 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 47 UU ITE, dan Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP.
Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya menyadap WhatsApp, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
- Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Referensi:
- Memata-matai, diakses pada 8 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB;
- Menyadap, diakses pada 8 Agustus 2022 pukul 15.20 WIB.