Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Motor Balapan Menabrak Truk yang Parkir, Siapa yang Salah?

Motor Balapan Menabrak Truk yang Parkir, Siapa yang Salah?

PERTANYAAN

Kasus kecelakaan lalu lintas, sepeda motor berbalapan di jalan. Terjadi senggolan dan mengarah ke kanan menabrak truk yang sedang berhenti. Pengemudi truk tidak mengalami luka, pengemudi sepeda motor mengalami luka berat. Apakah pengemudi sepeda motor juga bisa dijerat Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009?

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.

    Saya sebenarnya takut menjawab pertanyaan ini. Sebab untuk menentukan siapa tersangka, siapa korban, dibutuhkan sket TKP yang detil.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Posisi CP (Crash Point)/titik tabrak apakah di lajur motor atau di lajur truk (jika berlawanan arah). Namun jika searah, kita lihat jejak rem motor tersebut untuk membuktikan dirinya dalam kecepatan tinggi dan menghantam benda diam/truk.

    Intinya, jika sket TKP menunjukkan posisi motor yang lemah, maka pengendara motor yang menjadi tersangka, dan proses penyidikan kecelakaan lalu lintas menunggu tersangka sembuh dahulu.

    Dalam kesempatan ini saya juga menyampaikan kepada semua pembaca, contoh kasus ini menunjukkan bahwa MOTOR TIDAK SELALU BENAR. Dan sebaliknya MOBIL/TRUK/BUS SELALU DISALAHKAN. Sketsa TKP dan bukti-bukti di lapangan yang menentukan siapa yang berada di posisi tersangka, dan siapa yang menjadi korban.

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000