Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.
Saya sebenarnya takut menjawab pertanyaan ini. Sebab untuk menentukan siapa tersangka, siapa korban, dibutuhkan sket TKP yang detil.
Posisi CP (Crash Point)/titik tabrak apakah di lajur motor atau di lajur truk (jika berlawanan arah). Namun jika searah, kita lihat jejak rem motor tersebut untuk membuktikan dirinya dalam kecepatan tinggi dan menghantam benda diam/truk.
Intinya, jika sket TKP menunjukkan posisi motor yang lemah, maka pengendara motor yang menjadi tersangka, dan proses penyidikan kecelakaan lalu lintas menunggu tersangka sembuh dahulu.
Dalam kesempatan ini saya juga menyampaikan kepada semua pembaca, contoh kasus ini menunjukkan bahwa MOTOR TIDAK SELALU BENAR. Dan sebaliknya MOBIL/TRUK/BUS SELALU DISALAHKAN. Sketsa TKP dan bukti-bukti di lapangan yang menentukan siapa yang berada di posisi tersangka, dan siapa yang menjadi korban.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan