Netizen Anonim Sebar Fitnah di Forum Internet, Ini Jerat Hukumnya
Teknologi

Netizen Anonim Sebar Fitnah di Forum Internet, Ini Jerat Hukumnya

Bacaan 7 Menit

Pertanyaan

Baru-baru ini, seorang selebgram mengungkapkan keresahannya atas perilaku para netizen yang membicarakan hal-hal buruk dan mengandung fitnah tentangnya dengan akun anonim di suatu forum diskusi daring yang disediakan oleh situs penyedia berita. Atas perbuatan tersebut, bisakah selebgram itu melaporkan netizen yang bersangkutan atas pencemaran nama baik?  Jika bisa, bagaimana cara melaporkannya mengingat akun yang bersangkutan bersifat anonim?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Dalam hal konten yang disebarkan berupa tuduhan (fitnah), yakni bukan merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, serta disebarkan di muka umum sehingga diketahui umum, maka pelaku dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan jika konten yang disebarkan mengandung penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, yang bersangkutan dapat dijerat pasal penghinaan ringan dalam Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Lantas, bagaimana cara melaporkan perbuatan tersebut jika yang bersangkutan menggunakan akun anonim? Bisakah ia diproses hukum?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Pada dasarnya, perbuatan netizen yang menghina dan mencemarkan nama baik seseorang melalui internet dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang melarang:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dikutip dari Gibahin Orang Lewat Grup Chat, Bisa Dijerat UU ITE?, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam pasal di atas tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.

Selain itu, untuk dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, di antaranya:[1]

  1. Bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Untuk perbuatan tersebut dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP.
  2. Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan merupakan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
  3. Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
  4. Fokus pemidanaan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, yakni kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.

Berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal konten yang disebarkan netizen berupa tuduhan (fitnah), yakni bukan merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, serta disebarkan di muka umum sehingga diketahui umum, maka selebgram selaku korban dapat mengadukan netizen tersebut atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Adapun jika konten yang disebarkan mengandung penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, yang bersangkutan dapat dijerat pasal penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP:

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perlu diketahui, nilai denda tersebut telah disesuaikan menjadi Rp4,5 juta.[2]

 

Bisakah Netizen yang Pakai Akun Anonim Diproses Hukum?

Kemudian, di dalam pertanyaan, Anda menanyakan bagaimana cara selebgram yang bersangkutan dapat mengadukan identitas pelaku jika ia menggunakan akun anonim.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring mendefinisikan anonim sebagai tanpa nama; tidak beridentitas; awanama. Dalam hal ini, berarti netizen yang bersangkutan menggunakan akun samaran, sehingga identitas aslinya tidak dapat dikenali oleh umum.

Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, korban tetap dapat mengadukan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian. Dalam hal tindak pidana yang diadukan tersebut termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU ITE, korban dapat mengadukan perbuatan tersebut, di antaranya melalui:[3]

  1. pelayanan penerimaan laporan atau pengaduan tindak pidana di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. situs internet Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. telepon layanan laporan dan pengaduan;
  4. surat elektronik (electronic mail) yang dialamatkan ke [email protected]; dan/atau
  5. surat melalui pos yang dialamatkan ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Atas aduan yang diterima, penyidik yang bertanggungjawab di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik berwenang, di antaranya:[4]

  1. Memanggil setiap orang atau pihak lainnya untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik;
  2. Memeriksa orang dan/atau badan usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik;
  3. Membuat suatu data dan/atau sistem elektronik yang terkait tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik agar tidak dapat diakses;
  4. Meminta informasi yang terdapat di dalam sistem elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh sistem elektronik kepada penyelenggara sistem elektronik yang terkait dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik;
  5. Meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Sehingga, menurut hemat kami, meskipun netizen yang bersangkutan menggunakan akun anonim, pihak kepolisian tetap dapat melacak pemilik akun tersebut melalui upaya-upaya yang diterangkan di atas, salah satunya dengan meminta informasi yang terdapat di dalam sistem elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh sistem elektronik kepada penyelenggara sistem elektronik yang bersangkutan.

Sebagai contoh, kita dapat merujuk pada Putusan DILMILTI II Jakarta Nomor 12-K/PMT-II /AU/I/2019. Dalam putusan ini, diketahui bahwa terdakwa yang merupakan prajurit TNI AU menggunakan akun samaran/anonim untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui twitter (hal. 53).

Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  3. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

 

Referensi:

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, diakses pada Senin, 6 September 2021 pukul 09.30 WIB.

 

Putusan:

Putusan DILMILTI II Jakarta Nomor 12-K/PMT-II /AU/I/2019.


Tags: