Pidana
Objek Praperadilan Menurut KUHAP Baru
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
Saya ingin bertanya, apa yang dimaksud praperadilan? Apa saja sih objek praperadilan? Serta, siapa yang berhak mengajukan praperadilan?


Bacaan 6 Menit

Saya ingin bertanya, apa yang dimaksud praperadilan? Apa saja sih objek praperadilan? Serta, siapa yang berhak mengajukan praperadilan?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Objek Praperadilan Menurut KUHAP yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 26 Agustus 2013, lalu dimutakhirkan pertama kali pada 30 Oktober 2025.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tujuan utama dari pelembagaan peraperadilan dalam kitab undang-undang hukum acara pidana adalah untuk melakukan pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan agar benar-benar tindakan-tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang.[1]
Selain itu, tujuan dari praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, supaya tindakan itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, dan benar-benar proporsional dengan ketentuan hukum serta tidak merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.[2]
Lantas, apa yang dimaksud praperadilan? Secara etimologis, definisi praperadilan berakar dari dua kata, yaitu pra yang bermakna sebelum dan peradilan yang bermakna proses mengadili.[3]
Kemudian, definisi praperadilan secara normatif diatur di dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[4] Untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan membandingkan definisi peraperadilan yang dulu pernah diatur di dalam dalam KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[5]
Pasal 1 angka 15 UU 20/2025 | Pasal 1 angka 10 KUHAP lama |
Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam UU 20/2025. | Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP lama, tentang:
|
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pada intinya praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus apakah tindakan penyidikan atau penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perihal dengan objek praperadilan, terdapat perluasan dalam UU 20/2025 sebagai KUHAP baru. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang ada di dalam KUHAP lama tepatnya Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, objek praperadilan adalah:
Sementara itu, dalam Pasal 158 UU 20/2025 diatur mengenai objek praperadilan, bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam UU 20/2025 mengenai:
Siapa yang berhak mengajukan praperadilan? Di dalam KUHAP lama, pihak yang dapat mengajukan praperadilan diatur di dalam Pasal 79, Pasal 80 jo. Putusan MK Nomor 98/PUU-X/2012 (hal. 37), dan Pasal 81 KUHAP lama, sebagai berikut:
Sementara itu, pengaturan tentang siapa yang berhak mengajukan praperadilan dalam UU 20/2025 berbeda dengan ketentuan dalam KUHAP lama. Dalam ketentuan Pasal 160 s.d 162 UU 20/2025 diatur bahwa yang berhak mengajukan praperadilan adalah sebagai berikut:
Pemohon | Alasan Praperadilan |
Tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya. | Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. |
Pihak ketiga. | Penyitaan benda atau barang. |
Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya. | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. |
Korban atau pelapor. | Ganti rugi dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. |
Baca juga: Jenis Upaya Paksa Baru dalam KUHAP Baru
Sebagai informasi, menurut UU 20/2025, terhadap putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding.[6] Kemudian, ketentuan tidak dapat dimintakan banding dikecualikan terhadap putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.[7]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Putusan:
Referensi:
[1] KMS Herman. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Sumedang: Mega Press Nusantara, 2024, hal. 79
[2] KMS Herman. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Sumedang: Mega Press Nusantara, 2024, hal. 79
[3] Adam Ilyas. Hukum Hukum Acara Pidana: Dari Penyelidikan hingga Eksekusi Putusan. Depok: Rajawali, 2023, hal. 77
[4] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)
[5] Pasal 362 UU 20/2025
[6] Pasal 164 ayat (1) UU 20/2025
[7] Pasal 164 ayat (2) UU 20/2025