Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami memperoleh informasi yang terbatas dari Anda mengenai apakah perbuatan pengembang yang membangun pagar di depan rumah Anda hingga merusak barang di halaman Anda dilakukan dengan sengaja atau tidak. Dari sisi hukum pidana, perbuatan merusak seperti itu jika dilakukan dengan sengaja diatur dalam Pasal 200 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa dengan sengaja membinasakan atau merusakkan sesuatu rumah (gedung) atau bangunan-bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang”
klinik Terkait:
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum, perbuatan ini harus dilakukan dengan “sengaja” dan harus mendatangkan akibat-akibat sebagaimana terdapat dalam Pasal 200 angka 1 – angka 3 KUHP.
Apabila perbuatan pengembang yang membangun pagar di depan rumah Anda hingga merusak barang di halaman Anda dilakukan dengan tidak sengaja, kurang hati-hati, atau alpa maka ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 201 angka 1 KUHP:
“Barang siapa karena salahnya, sesuatu rumah (gedung) atau bangunan-bangunan jadi binasa atau rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang”
Karena barang-barang Anda yang tertimpa pagar terdapat di halaman rumah Anda yang merupakan bagian dari bangunan rumah, maka menurut analisis kami, perbuatan pengembang itu bisa dikenakan pasal di atas, yakni pengrusakan rumah (gedung) yang menimbulkan bahaya bagi barang.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
berita Terkait:
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.