Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum

Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum
Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum

PERTANYAAN

Apa bunyi Pasal 187 KUHP? Benarkah Pasal 187 KUHP mengatur tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Isi Pasal 187 KUHP

    Menjawab pertanyaan Anda, benar bahwa Pasal 187 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Berikut adalah bunyi Pasal 187 KUHP:

    Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

    1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
    2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
    3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

    Unsur Pasal 187 KUHP

    Pada dasarnya, perbuatan dalam Pasal 187 KUHP dilakukan dengan sengaja atau dolus.[1] Kemudian, dari bunyi Pasal 187 KUHP di atas, terdapat beberapa unsur, yaitu:[2]

    1. barangsiapa;
    2. dengan sengaja;
    3. menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir;
    4. karena perbuatan tersebut:
      1. timbul bahaya umum bagi barang; atau
      2. timbul bahaya bagi nyawa orang lain; atau
      3. timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

    Unsur-unsur Pasal 187 KUHP dapat dijelaskan satu persatu sebagai berikut:

    1. Barang Siapa

    Barang siapa merupakan unsur tentang pelaku atau subjek tindak pidana ini. Kata

    barang siapa menunjukkan bahwa siapa saja dapat menjadi pelaku (subjek) tindak pidana. Namun, dalam hukum pidana, tindak-tindak pidana yang diatur dalam KUHP, pelakunya terbatas pada manusia saja.[3]

    1. Dengan Sengaja

    Suatu perbuatan dilakukan dengan sengaja jika perbuatan itu dilakukan dengan dikehendaki dan diketahui. Wirjono Prodjodikoro dalam buku Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia menerangkan bahwa sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan culpa/kealpaan (hal. 65). Hal ini dikarenakan, biasanya, yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja (hal. 65 – 66).

    Menurut Wirjono sebagaimana dikutip dalam artikel Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana, kesengajaan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

    1. kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk);
    2. kesengajaan secara keinsafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn);
    3. kesengajaan keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn).
    1. Menimbulkan Kebakaran, Ledakan atau Banjir

    Adanya unsur “dengan sengaja” menunjukkan bahwa delik Pasal 187 KUHP ini merupakan delik sengaja yang hanya mencakup perbuatannya (handeling) yaitu sengaja mengadakan kebakaran, sengaja melakukan ledakan atau sengaja menimbulkan banjir.

    Jika tidak dilakukan dengan sengaja (karena salahnya), atau jika dilakukan karena kealpaannya, maka orang itu dihukum menurut delik culpa dalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu tahun 2026.

    Berkaitan dengan unsur ini, Anda dapat baca penjelasan selengkapnya dalam Jerat Pidana Percobaan Pembakaran Rumah dan Sengaja Mengakibatkan Kebakaran, Ini Sanksi Pidananya.

    Sebagai informasi, ketentuan mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dapat Anda temukan dalam Pasal 108 s.d. Pasal 206 KUHP.

    Lantas dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, perbuatan membahayakan keamanan umum diatur dalam pasal berapa?

    Isi Pasal 308 UU 1/2023

    Dalam UU 1/2023, perbuatan mengakibatkan kebakaran, ledakan, dan banjir diatur dalam Pasal 308 yang berbunyi:

    1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
    3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

    Sebagai informasi, perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, dan banjir dalam UU 1/2023 termasuk dalam kategori tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang, yang selengkapnya dapat Anda temukan dalam Pasal 306 s.d. Pasal 346 KUHP.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. Jodie Laurentius Muljono (et.al). Delik Pembakaran Barang Tidak Bergerak Kepunyaan Sendiri Menurut Pasal 496 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen Vol.XII, No.2, Februari, 2023;
    2. Riyando Olddy Koyongian (et.al). Menyebabkan Kebakaran, Peletusan, dan Banjir dalam Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP sebagai Delik Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Lex Administratum, Vol. VIII, No. 4, Okt-Des, 2020;
    3. Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

    [1] Jodie Laurentius Muljono (et.al). Delik Pembakaran Barang Tidak Bergerak Kepunyaan Sendiri Menurut Pasal 496 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen Vol.XII, No.2, Februari, 2023, hal. 6

    [2] Riyando Olddy Koyongian (et.al). Menyebabkan Kebakaran, Peletusan, dan Banjir dalam Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP sebagai Delik Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Lex Administratum, Vol. VIII, No. 4, Okt-Des, 2020, hal. 234

    [3] Riyando Olddy Koyongian (et.al). Menyebabkan Kebakaran, Peletusan, dan Banjir dalam Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP sebagai Delik Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Lex Administratum, Vol. VIII, No. 4, Okt-Des, 2020, hal. 234

    [4] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    TAGS