PidanaPidana
Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Apa bunyi Pasal 187 KUHP? Benarkah Pasal 187 KUHP mengatur tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 5 Menit

Apa bunyi Pasal 187 KUHP? Benarkah Pasal 187 KUHP mengatur tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum?
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menjawab pertanyaan Anda, benar bahwa Pasal 187 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Berikut adalah bunyi Pasal 187 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
Pada dasarnya, perbuatan dalam Pasal 187 KUHP dilakukan dengan sengaja atau dolus.[1] Kemudian, dari bunyi Pasal 187 KUHP di atas, terdapat beberapa unsur, yaitu:[2]
Unsur-unsur Pasal 187 KUHP dapat dijelaskan satu persatu sebagai berikut:
Barang siapa merupakan unsur tentang pelaku atau subjek tindak pidana ini. Kata
barang siapa menunjukkan bahwa siapa saja dapat menjadi pelaku (subjek) tindak pidana. Namun, dalam hukum pidana, tindak-tindak pidana yang diatur dalam KUHP, pelakunya terbatas pada manusia saja.[3]
Suatu perbuatan dilakukan dengan sengaja jika perbuatan itu dilakukan dengan dikehendaki dan diketahui. Wirjono Prodjodikoro dalam buku Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia menerangkan bahwa sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan culpa/kealpaan (hal. 65). Hal ini dikarenakan, biasanya, yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja (hal. 65 – 66).
Menurut Wirjono sebagaimana dikutip dalam artikel Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana, kesengajaan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
Adanya unsur “dengan sengaja” menunjukkan bahwa delik Pasal 187 KUHP ini merupakan delik sengaja yang hanya mencakup perbuatannya (handeling) yaitu sengaja mengadakan kebakaran, sengaja melakukan ledakan atau sengaja menimbulkan banjir.
Jika tidak dilakukan dengan sengaja (karena salahnya), atau jika dilakukan karena kealpaannya, maka orang itu dihukum menurut delik culpa dalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu tahun 2026.
Berkaitan dengan unsur ini, Anda dapat baca penjelasan selengkapnya dalam Jerat Pidana Percobaan Pembakaran Rumah dan Sengaja Mengakibatkan Kebakaran, Ini Sanksi Pidananya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dapat Anda temukan dalam Pasal 108 s.d. Pasal 206 KUHP.
Lantas dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, perbuatan membahayakan keamanan umum diatur dalam pasal berapa?
Dalam UU 1/2023, perbuatan mengakibatkan kebakaran, ledakan, dan banjir diatur dalam Pasal 308 yang berbunyi:
Sebagai informasi, perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, dan banjir dalam UU 1/2023 termasuk dalam kategori tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang, yang selengkapnya dapat Anda temukan dalam Pasal 306 s.d. Pasal 346 KUHP.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Jodie Laurentius Muljono (et.al). Delik Pembakaran Barang Tidak Bergerak Kepunyaan Sendiri Menurut Pasal 496 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen Vol.XII, No.2, Februari, 2023, hal. 6
[2] Riyando Olddy Koyongian (et.al). Menyebabkan Kebakaran, Peletusan, dan Banjir dalam Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP sebagai Delik Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Lex Administratum, Vol. VIII, No. 4, Okt-Des, 2020, hal. 234
[3] Riyando Olddy Koyongian (et.al). Menyebabkan Kebakaran, Peletusan, dan Banjir dalam Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP sebagai Delik Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Lex Administratum, Vol. VIII, No. 4, Okt-Des, 2020, hal. 234
[4] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana