PidanaPidana
Teori Pemidanaan yang Dianut di Indonesia

PERTANYAAN
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, teori mana yang digunakan? Apakah teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami



Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, teori mana yang digunakan? Apakah teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dalam sistem hukum pidana, perlu ada tujuan yang jelas dalam menjatuhkan suatu sanksi pidana atas pelaku kejahatan. Oleh sebab itu, untuk menjelaskan tujuan dari pemidanaan tersebut, terdapat beberapa teori yang mengulasnya. Berikut kami jelaskan satu persatu:
Berdasarkan teori pemidanaan absolut, penjatuhan sanksi pidana memiliki tujuan retributif, yaitu pemidanaan sebagai balasan yang setimpal bagi pelaku tindak pidana. Menurut teori ini, pelaku tindak pidana harus menanggung hukuman sebagai konsekuensi atas kejahatan yang dilakukannya. Sudah merupakan kewajiban hukum bahwa pelaku tindak pidana harus mendapat balasan sanksi yang setimpal. Hal ini dikatakan oleh Johannes Andenaes, bahwa pidana adalah sarana untuk memuaskan keadilan dan hanyalah adil bagi korban apabila pelaku juga diberi hukuman yang setimpal.[1]
Fokus penjatuhan sanksi pidana dalam teori ini adalah pada dampak hukuman terhadap pelaku dan masyarakat. Menurut teori relatif, tujuan pemidanaan adalah untuk mencapai manfaat (utility) bagi masyarakat, yaitu melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.
Muladi dan Barda Nawawi Arief dalam bukunya Teori-teori dan Kebijakan Pidana menjelaskan bahwa dasar pembenaran adanya pidana menurut teori relatif terletak pada tujuan pidana, yaitu bukan “quia peccatum est” (karena orang membuat kejahatan) melainkan “nepeccetur” (supaya orang jangan melakukan kejahatan).[2]
Tujuan tersebut dapat dicapai dengan menghukum pelaku, di mana dengan menghukum pelaku diharapkan ada efek jera sehingga mencegah pelaku untuk mengulangi kejahatannya di kemudian hari (pencegahan khusus), serta mencegah masyarakat agar tidak terdorong untuk melakukan kejahatan di masa depan (pencegahan umum).
Teori pemidanaan gabungan mencoba menggabungkan kedua teori absolut dan teori relatif, yaitu bahwa penghukuman tidak hanya untuk membalas pelaku, tetapi juga sebagai sarana untuk pencegahan, rehabilitasi, dan pelindungan masyarakat.
Dalam teori ini, pemidanaan memiliki tujuan multifungsi yaitu mengupayakan akomodasi atas aspek keadilan, efek jera dan perbaikan bagi pelaku agar dapat kembali ke masyarakat. Menurut Andi Hamzah, teori gabungan ada yang menitikberatkan kepada pembalasan dan ada pula yang menginginkan supaya unsur pembalasan seimbang dengan unsur pencegahan.[3]
Sistem hukum pidana Indonesia mengadopsi pendekatan teori gabungan (kombinasi), yaitu mengombinasikan berbagai tujuan pemidanaan, seperti pidana sebagai pembalasan, pencegahan, rehabilitasi, dan pelindungan masyarakat.
Hal tersebut terlihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi beberapa tujuan pemidanaan sekaligus. Pendekatan gabungan ini salah satunya terlihat dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu tahun 2026. Pada Bab III Bagian Kesatu membahas mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan yaitu Pasal 51 yang menerangkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah:
Disarikan dari artikel Pedoman Pemidanaan dalam KUHP Nasional Dinilai Positif Bagi Hakim, penerapan teori gabungan dalam KUHP baru ini memungkinkan hakim mempertimbangkan berbagai tujuan pemidanaan dan menentukan jenis hukuman yang paling sesuai dengan situasi dan kebutuhan kasus tertentu.
Kemudian, sepanjang penelusuran kami, implementasi teori gabungan di Indonesia adalah sebagai berikut:
Tujuan pemidanaan sebagai pembalasan bukanlah tujuan utama, namun elemen ini tetap ada di Indonesia, terutama untuk kejahatan serius seperti pembunuhan dan korupsi. Hukuman diberikan sesuai dengan beratnya kejahatan sebagai bentuk keadilan bagi korban.
Teori relatif menekankan pada pencegahan atas terjadinya kejahatan guna melindungi masyarakat. Kemudian, terdapat dua tipe pencegahan, yaitu:
Aspek rehabilitasi juga dianggap penting dalam sistem hukum pidana Indonesia, terutama bagi pelaku yang dianggap masih dapat diperbaiki. Contoh: adanya undang-undang peradilan khusus bagi anak bagi pelaku tindak pidana yang masih usia anak dalam UU SPPA. Selain itu, terdapat program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika yang diatur dalam UU Narkotika.[5]
Ketentuan tersebut mencerminkan bahwa sistem pemidanaan di Indonesia juga fokus pada aspek pemulihan, bukan sekadar hukuman. Dalam hal ini tujuan utamanya adalah agar pelaku dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.
Pendekatan restoratif sudah diperkenalkan dalam proses penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Beberapa kasus tertentu dapat diselesaikan dengan prosedur mediasi atau musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, seperti pelaku, korban, juga anggota masyarakat lainnya tanpa proses peradilan formal di pengadilan. Perlu dipahami bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif tidak berarti menghilangkan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan.
Selanjutnya, kami mencontohkan pendekatan gabungan pencegahan dan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana. Salah satunya terdapat pada pengertian dan tujuan sistem pemasyarakatan menurut Pasal 1 angka 2 UU Pemasyarakatan yang berbunyi:
Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.
Lebih lanjut, dalam Penjelasan Umum UU Pemasyarakatan menerangkan bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan pelindungan terhadap hak tahanan dan anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Kemudian, contoh dari pendekatan gabungan rehabilitasi dan restoratif terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) UU SPPA yang menyatakan bahwa sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Hal ini sesuai dengan tujuan penerapan hukum pidana sebagaimana kami kutip dari artikel Mengenali Konsep Baru Jenis Pemidanaan dalam KUHP Nasional (hal. 3) yang menerangkan bahwa penerapan hukuman pidana haruslah untuk tujuan kesejahteraan masyarakat (welfare state) dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Namun demikian, terdapat juga situasi di mana sebuah aturan hukum pidana dibuat dengan maksud menekankan pada efek jera (pencegahan) dari terjadinya kejahatan, seperti dalam UU TPKS yang memerintahkan penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan dan tidak mengizinkan pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara kekerasan seksual, kecuali jika terdakwa adalah usia anak.[6]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Syarif Saddam Rivanie, et al. Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, Vol. 6, No. 2, September 2022, hal. 179.
[2] Muladi dan Barda Nawawi. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992, hal. 11
[3] Andi Hamzah. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993, hal. 26.
[4] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
[5] Pasal 1 angka 16 dan angka 17 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
[6] Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual