KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian dalam KUHP

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian dalam KUHP

Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian dalam KUHP
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian dalam KUHP

PERTANYAAN

Bisakah menuntut orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, misal pegawai kedai yang malas memeriksa gas yang rusak sehingga terjadi kebakaran? Apa pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kelalaian yang menyebabkan kematian orang bisa dituntut secara pidana. Pasal 359 KUHP adalah pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian. Bagaimana bunyi Pasal 359 KUHP dan bagaimana penerapan pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Jika Kelalaian Mengakibatkan Kematian yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 20 Mei 2013.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP

    Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP

    Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian

    Menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa si pegawai kedai memang mempunyai tanggung jawab/kewajiban untuk memeriksa gas, tapi ia melalaikan kewajibannya tersebut sehingga terjadi kebakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal.

    Adapun pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

    Terkait pasal kelalaian yang menyebabkan kematian dalam Pasal 359 KUHP yang berbunyi sebagaimana di atas, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, menjelaskan bahwa mati orang di sini tidak dimaksud sama sekali oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kurang hati-hati atau lalainya terdakwa (delik culpa).

    Soesilo mencontohkan misalnya, seorang sopir menjalankan kendaraan mobilnya terlalu kencang, sehingga menubruk orang sampai mati, atau seorang berburu melihat sosok hitam-hitam dalam tumbuh-tumbuhan, dikira babi rusa terus ditembak mati, tetapi ternyata sosok yang dikira babi itu adalah manusia, atau orang main-main dengan senjata api, karena kurang hati-hati meletus dan mengenai orang lain sehingga mati dan sebagainya. Sedangkan, yang dimaksud dengan “karena kesalahannya” adalah kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian.

    Selain Pasal 359 KUHP yang berbunyi sebagaimana di atas, dalam hal kelalaian seseorang mengakibatkan kebakaran atau banjir, dapat dilakukan penuntutan berdasarkan Pasal 188 KUHP:

    Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

    Terkait pidana denda dalam Pasal 188 KUHP berdasarkan Perma 2/2012, maka jumlah maksimum denda dilipatgandakan menjadi 1000 kali, yang berarti menjadi Rp4,5 juta.[1]

    Contoh Kasus

    Setelah memahami bagaimana bunyi pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian, berikut ini kami ambilkan contoh kasus kelalaian yang mengakibatkan orang mati dalam Putusan MA No. 902 K/Pid/2019.

    Dalam putusan ini, terdakwa selaku guru melakukan kegiatan renang pada danau bekas galian tambang yang kedalamannya tidak dapat diperkirakan dan tempat tersebut bukan diperuntukkan untuk kegiatan renang dan terdakwa tidak mengawasi secara ketat siswa-siswi yang bisa berenang dan yang tidak bisa berenang (hal. 5).

    Terdapat fakta bahwa karena kelalaian terdakwa tanpa menghitung jumlah siswa yang pada saat itu terdapat sekitar 60 siswa dan siswi yang seharusnya didampingi 3 orang guru pendamping sesuai dengan perbandingan tersebut, sehingga mengakibatkan 2 anak meninggal dunia akibat tenggelam di danau bekas galian C (hal. 5).

    Di tingkat kasasi, MA berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delik Pasal 359 KUHP, sehingga putusan judex facti/Pengadilan Negeri Mempawah yang diubah putusannya di tingkat Pengadilan Tinggi Pontianak adalah sudah benar dan tepat menurut hukum (hal. 5).

    Kemudian contoh lain pasal kelalaian yang mengakibatkan kebakaran terjadi dalam Putusan MA No. 992 K/PID/2017 (hal. 7).

    Terdakwa membakar daun-daun kering di dekat pohon bambu dalam kondisi kering dengan menggunakan macis lalu meninggalkannya, mengakibatkan api merambat menyulut pohon bambu. Seharusnya terdakwa dapat menduga api dari tumpukan daun kering yang dibakar tersebut dapat merambat ke pohon bambu yang sudah kering (hal. 7).

    Di tingkat kasasi, MA berpendapat bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judex facti Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya/kelalaiannya menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, tidak salah menerapkan hukum (hal. 6-7).

    Dengan demikian, perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delik dalam Pasal 188 KUHP (hal. 7).

    Demikian jawaban dari kami tentang pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 992 K/PID/2017;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/Pid/2019.

    Referensi:

    Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    Tags

    kelalaian
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!