Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal yang Menjerat Pelaku Kohabitasi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal yang Menjerat Pelaku Kohabitasi

Pasal yang Menjerat Pelaku Kohabitasi
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal yang Menjerat Pelaku Kohabitasi

PERTANYAAN

Dua orang yang saling mencintai dan sudah sama-sama dewasa yang keduanya masing-masing tidak terikat oleh perkawinan resmi, dapatkah dituntut secara hukum? Apakah tindakan warga setempat yang mencoba merazia dan mengusir itu dapat dibenarkan secara hukum? Atau justru dapat dituntut balik? Karena mengingat ini adalah privasi dan hak asasi masing-masing individu? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan mengenai kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan diatur dalam Pasal 412 ayat (1) dan (2) UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.  

    Mengenai tindakan warga setempat yang hendak merazia dan mengusir pasangan tersebut dapat dituntut atas pengaduan dari korban. Bagaimana bunyi ketentuannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Hidup Bersama Sebagai Suami-Istri Tanpa Ikatan Perkawinan yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 5 September 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Membujuk Orang Lain Melakukan Tindak Pidana

    Jerat Hukum Membujuk Orang Lain Melakukan Tindak Pidana

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal Kohabitasi dalam KUHP

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa yang disebut dewasa adalah mereka yang bukan termasuk sebagai anak. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 23/2002 anak adalah seseorang yang belum berusia 18  tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan demikian, kami asumsikan bahwa orang dewasa yang Anda maksud adalah orang yang berusia lebih dari 18 tahun.

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai dapatkah dituntut orang dewasa yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut diatur  di dalam UU 1/2023 tentang KUHP yang mulai berlaku dan mengikat 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

    Pasal 412 ayat (1) dan (2) UU 1/2023 menentukan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta[1] apabila ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

    Ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Ketentuan ini sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang mengatur tentang kohabitasi, sepanjang tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus/istimewa.[2]

    Hukumnya Merazia Pasangan Kohabitasi

    Menjawab pertanyaan Anda, mengenai tindakan warga setempat yang hendak merazia dan mengusir pasangan tersebut, maka mereka dapat dituntut berdasarkan:

    Pasal 335 KUHP

    Pasal 448 UU 1/2023

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta:[3]

    1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;[4]
    2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

     

    (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

     

    (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[5], setiap orang yang:

    1. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
    2. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

     

    (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban tindak pidana.

     

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, terkait pasal ini, mengatakan bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah:

    1. Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu;
    2. Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, ataupun ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.

    Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.

    Dalam hal ini, para warga tidak mempunyai hak untuk mengusir orang lain dari kediamannya sendiri. Sehingga para warga dapat dipidana dengan Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP karena dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, yaitu memaksa orang lain untuk keluar dari rumahnya.

    Kohabitasi dalam Hukum Adat 

    Pada sisi lain, dalam kelompok masyarakat tertentu juga berlaku hukum adat. Seperti misalnya dalam masyarakat hukum adat Batak Toba. J.C. Vergouwen, dalam bukunya yang berjudul Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba (hal. 216-217) menjelaskan mengenai adat yang berlaku di Batak Toba. Ada hubungan yang tidak diperkenankan dalam masyarakat batak Toba. Dikatakan bahwa jika pasangan sepakat untuk secara diam-diam menjadi suami istri (marpadan-padan, berkencan gelap), juga disebut marmainan (melacur), dan marlangaka pilit (mengambil jalan sesat), maka perkawinan harus dilaksanakan segera setelah hal itu diketahui.

    Lebih lanjut dikatakan bahwa pasangan muda-mudi itu juga diminta untuk mengakui kesalahan (manopotim) di depan para tetua dan orang tua kedua belah pihak. Hukuman bagi pasangan muda-mudi itu ditentukan oleh keadaan dan hubungan antar mereka. Jika pemuda meninggalkan perempuan yang sudah digaulinya, atau jika orang tuanya tidak menghendaki perkawinan, maka hukumannya akan lebih berat. Si pemuda wajib membayar ongkos pengurasion (penyucian) dan menenangkan hati parboru dengan memberikan piso.

    J.C. Vergouwen dalam buku yang sama (hal. 217) juga menjelaskan bahwa hidup bersama secara terbuka dan tidak sah sebagai suami istri (marbagas roha-roha) tidak dikenal di kalangan pemuda dan tidak selaras dengan hubungan gadis dengan parboru-nya. Namun, hal seperti itu banyak terjadi di kawasan yang disiplin hukum dan adat istiadatnya lemah, yaitu di antara orang-orang yang sudah tua dan sudah pernah kawin. Ini adalah pelanggaran terhadap adat (sala tu adatdan pantas dituntut dan dihukum oleh penguasa. Di Padang Lawas, tindakan seperti itu disebut manaporkon ogung ni raja (memecahkan gong raja). Dalam arti menyalahi hukum masyarakat. Perbuatan seperti itu dapat dijatuhi hukum adat, kualifikasi ini menunjukkan pelanggaran terhadap ketertiban umum.

    Jadi, selain yang diatur berdasarkan ketentuan mengenai kohabitasi, perbuatan hidup bersama tersebut dapat saja memiliki konsekuensi tertentu menurut hukum adat yang berlaku di daerah yang bersangkutan

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013

    Referensi:

    1. J.C. Vergouwen. Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba. Yogyakarta: LKiS, 2004.;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Pasal 412 ayat (1) jo. Pasal 79 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Penjelasan Pasal 412 UU 1/2023

    [3] Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [4] Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 hal. 40

    [5] Pasal 79 UU 1/2023

    Tags

    kuhp
    kuhp baru

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!