Nenek saya yang telah meninggal dunia memiliki adik yang tidak pernah menikah dan tidak mempunyai keturunan. Kemudian, adik nenek saya ini meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan berupa aset properti dan deposito.
Nenek saya sendiri memiliki enam orang anak, yaitu: 1. Bapak A (memiliki dua orang anak perempuan), 2. Bapak B (memiliki satu orang anak perempuan), 3. Ibu C, 4. Bapak D (memiliki dua orang anak laki-laki dan satu anak perempuan), 5. Ibu E, dan 6. Ibu F.
Bapak A dan Bapak B telah meninggal terlebih dahulu sebelum adik nenek saya. Bapak D meninggal tepat seminggu setelah adik nenek saya meninggal dunia.
Pertanyaannya, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam tentang ahli waris, apakah anak-anak dari Bapak A & Bapak B mendapatkan hak waris menggantikan hak waris almarhum Bapak A & Bapak B?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan Pembagian Waris Islam dalam Keadaan Kalalah yang dibuat oleh Dr. Flora Dianti, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Maret 2020.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Keadaan Kalalah
Proses pembagian harta warisan umumnya berjalan lancar jika para ahli waris masih ada. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pewaris memiliki ahli waris. Dalam hukum Islam, seseorang yang tidak memiliki ahli waris dikenal dengan istilah kalalah. Berdasarkan QS. An-Nisa ayat 176, kalalah adalah kondisi di mana seseorang wafat tanpa meninggalkan anak maupun orang tua sebagai ahli waris.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Menurut Neng Djubaedah dan Yati N. Soelistijono dalam buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (hal. 96), saudara dapat tampil sebagai ahli waris apabila pewaris meninggal dunia dalam keadaan kalalah atau mati punah.
Kalalah menurut KHI sendiri adalah seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan beserta keturunannya, dan ayah pewaris telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris. (hal.99)
Dalam kondisi kalalah, ada pendapat yang mengatakan bahwa pihak yang berhak menerima harta warisan adalah saudara perempuan sekandung. Namun, jika saudara perempuan sekandung tersebut telah meninggal dan tidak ada orang tua yang masih hidup, maka seluruh harta warisan diberikan kepada saudara laki-laki sekandung.[2]
Menurut Pasal 182 KHI, apabila adik nenek Anda meninggal dunia dan tidak memiliki keturunan, maka warisan akan diberikan kepada saudara kandung (nenek Anda). Namun, karena nenek Anda juga telah meninggal terlebih dahulu, maka hak waris tersebut akan diteruskan kepada anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti.
Pasal 182 KHI mengatur lebih lanjut bahwa:
Jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, serta memiliki satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka saudara perempuan tersebut berhak mendapat setengah bagian dari warisan.
Jika saudara perempuan tersebut memiliki saudara perempuan kandung atau seayah lebih dari satu, mereka bersama-sama akan mendapatkan dua pertiga bagian dari warisan.
Jika saudara perempuan tersebut bersama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua kali lipat dari bagian saudara perempuan.
Ahli Waris Pengganti (Mawali)
Berdasarkan pertanyaan Anda, Flora Dianti (penulis sebelumnya) menjelaskan karena nenek Anda telah meninggal terlebih dahulu, maka kedudukan nenek Anda sebagai ahli waris dapat digantikan oleh anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti atau yang dikenal dalam hukum islam sebagai mawali.
Ketentuan mengenai ahli waris pengganti diatur dalam Pasal 185 ayat (1) KHI, yang menyatakan bahwa jika seorang ahli waris meninggal dunia lebih dahulu daripada pewaris, kedudukannya dapat digantikan oleh anak-anaknya, kecuali jika mereka termasuk dalam kategori yang dikecualikan dalam Pasal 173 KHI. Hal ini menegaskan bahwa anak-anak dari nenek Anda berhak menggantikan posisi nenek Anda sebagai ahli waris, dengan ketentuan bahwa bagian yang diterima oleh ahli waris pengganti tidak boleh lebih besar daripada bagian ahli waris yang digantikan.[3]
Menjawab pertanyaan Anda, sebagai ahli waris pengganti (mawali) dari Bapak A dan Bapak B, anak-anak mereka, yaitu dua anak perempuan dari Bapak A dan satu anak perempuan dari Bapak B, akan terhalang hak warisnya oleh kedudukan Ibu C, Ibu E, dan Ibu F. Mereka adalah ahli waris langsung (anak perempuan nenek Anda) yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hierarki pembagian waris. Selain itu, Bapak D, meskipun meninggal setelah adik nenek Anda, juga tetap berhak atas warisan karena meninggal sebelum pembagian warisan dilakukan.
Dalam hukum waris islam, jika seorang ahli waris meninggal dunia sebelum pembagian waris dilakukan, maka bagian warisannya akan diteruskan kepada ahli warisnya yang masih hidup. Ini dikenal dengan istilah munasakhah. Ibnu Umar Al-Baqry menjelaskan bahwa munasakhah adalah situasi di mana seseorang meninggal sebelum pembagian harta warisan dilakukan, sehingga menyebabkan beberapa ahli waris yang berhak atas warisan tersebut juga meninggal sebelum proses pembagian selesai.[4]
Dalam kondisi tersebut, Muhammad Ali as-Shabuni dalam Hukum Waris dalam Syariat Islam (hal. 183) menjelaskan apabila ada seorang ahli waris meninggal dunia sebelum diadakan pembagian warisan, maka bagiannya berpindah kepada ahli warisnya.
Dalam hal ini, karena Bapak D meninggal setelah adik nenek Anda, namun sebelum pembagian warisan dilakukan, maka bagian warisan yang seharusnya menjadi haknya akan diteruskan kepada ahli waris Bapak D.
Oleh karena itu, anak-anak dari Bapak A dan Bapak B tidak memiliki hak untuk menerima warisan dari adik nenek Anda.