Kemarin ada heboh-heboh soal BAP dalam pemeriksaan saksi. Katanya polisinya yang mungkin salah nulis atau salah menangkap omongan saksi. Apa sih BAP saksi itu? Bagaimana sih sebenarnya pembuatan BAP saksi itu? Apakah mungkin polisi salah dengar?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Ā
Ā
Berita acara pemeriksaan (āBAPā) termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah Penyidikan. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam BAP yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa.
Ā
Prinsipnya, keterangan saksi dicatat sesuai kata yang dipergunakan oleh saksi. Kemudian BAP tersebut dibacakan oleh penyidik atau dibaca sendiri oleh saksi untuk memastikan apa yang terdapat dalam BAP adalah memang apa yang dikatakan oleh saksi. Setelah itu, BAP tersebut ditandatangani oleh penyidik dan saksi sebagai tanda persetujuannya atas isi berita acara tersebut.
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
j.Ā Ā Ā Ā pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k.Ā Ā Ā pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
Ā
Berita acara dibuat oleh pejabat (penyidik) yang bersangkutan dalam melakukan tindakan di atas dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.[1] Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat, ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan-tindakan di atas.[2]
Ā
Berita Acara Pemeriksaan Dalam Penyidikan
Berita acara pemeriksaan (āBAPā) termasuk dalam isi berkas perkara.[3]Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah Penyidikan.[4]
Ā
Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP diartikan sebagai serangkaian tindakan Penyidik (Pejabat Polisi atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk menyidik) dalam hal dan menurut cara yang yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Ā
Kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi:[5]
a.Ā Ā Ā penyelidikan;
b.Ā Ā Ā pengiriman SPDP;
c.Ā Ā Ā upaya paksa;
d.Ā Ā Ā pemeriksaan;
e.Ā Ā Ā gelar perkara;
f.Ā Ā Ā Ā penyelesaian berkas perkara;
g.Ā Ā Ā penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
h.Ā Ā Ā penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
i.Ā Ā Ā Ā Ā penghentian Penyidikan
Ā
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka, yang bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam BAP, guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas. Pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP ini ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaandan orang yang diperiksa.[6]
Ā
Perlu diingat bahwa penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan wajib memiliki kompetensi sebagai pemeriksa.[7]
Ā
Pembuatan BAP dalam Pemeriksaan Saksi
Pembuatan BAP terkait pemeriksaan saksi oleh penyidik secara garis besar adalah sebagai berikut:
1.Ā Ā Ā Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 143) menjelaskan keterangan yang dikemukakan saksi dalam pemeriksaan penyidikan, dicatat dengan teliti oleh penyidik dalam BAP. Prinsip pencatatan keterangan saksi yaitu dicatat sesuai kata yang dipergunakan oleh saksi.
2.Ā Ā Ā Yahya Harahap (hal. 143) lebih lanjut menjelaskan bahwa berita acara yang berisi keterangan saksi ditandatangani oleh penyidik dan saksi. Dalam penandatanganan berita acara pemeriksaan, harus diperhatikan dua hal:
a.Ā Ā Ā Saksi menandatangani BAP setelah lebih dulu isi berita acara tersebut disetujuinya.[8]
Apakah persetujuan ini diberikan setelah dibacakan lebih dulu oleh penyidik di hadapannya atau penyidik menyuruh membaca sendiri? Yahya Harahap menjelaskan, sebenarnya cara kedua yang terbaik, jika saksi pandai membaca. Tetapi kalau dia tidak bisa membaca, tidak ada pilihan lain selain daripada membacakan berita acara di hadapan saksi oleh penyidik.
b.Ā Ā Ā Undang-undang memberikan kemungkinan kepada saksi tidak menandatangani BAP.[9]
Kalau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangan dalam BAP, penyidik membuat catatan tentang ketidakmauan itu dalam berita acara. Catatan tersebut berupa penjelasan alasan yang menjadi sebab saksi menolak membubuhkan tanda tangan dalam berita acara. Dalam hal saksi tidak mau menandatangani berita acara ia harus memberi alasan yang kuat.[10]
3.Ā Ā Ā Terhadap saksi yang diduga cukup alasan tidak dapat hadir dalam persidangan di pengadilan, dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelum pemeriksaan dilaksanakan dan dibuat berita acara.[11]
Ā
Menjawab pertanyaan Anda, terlepas dari penyidik salah mendengar atau menangkap apa yang dikatakan oleh saksi, BAP yang dibuat atas pemeriksaan saksi tersebut pada dasarnya akan dibacakan oleh penyidik atau dibaca sendiri oleh saksi untuk memastikan apa yang terdapat dalam BAP adalah memang apa yang dikatakan oleh saksi. Yang mana setelah saksi setuju dengan apa yang terdapat dalam BAP, BAP tersebut kemudian ditandatangani oleh penyidik dan saksi.