Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembuktian Kesepakatan Mencicil Utang yang Ditagih Penuh

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pembuktian Kesepakatan Mencicil Utang yang Ditagih Penuh

Pembuktian Kesepakatan Mencicil Utang yang Ditagih Penuh
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pembuktian Kesepakatan Mencicil Utang yang Ditagih Penuh

PERTANYAAN

Saya memiliki utang, tapi saya sedang kesulitan membayar. Akhirnya kami sepakat secara verbal untuk melunasi dengan cara mencicil utang tersebut. Namun, tiba-tiba saya diancam segera melunasi semua utangnya. Apa yang sebaiknya dilakukan? Sebab memang tidak ada bukti fisik kalau pembayarannya jadi boleh dicicil.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kesepakatan secara verbal atau lisan untuk mencicil utang atau melunasi utang dengan cara mencicil dapat diklasifikasikan sebagai perjanjian lisan atau tidak tertulis yang tetap sah dan mengikat secara hukum.  

    Ancaman untuk segera melunasi semua utang bisa dijerat pidana pengancaman jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jika Diancam Segera Lunasi Utang, Padahal Sepakat Dicicil yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 28 September 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi

    Mengenal Jaminan Perorangan, <i>Corporate Guarantee</i>, dan Bank Garansi

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perjanjian Lisan untuk Mencicil Utang

    Kesepakatan secara verbal dapat diklasifikasikan sebagai perjanjian lisan. Adapun syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah:

    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Dari ketentuan tersebut, dapat ditegaskan bahwa perjanjian tidak diharuskan dibuat dalam bentuk tertulis. Oleh karena itu, perjanjian yang dibuat secara lisan tetap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.

    Menjawab pertanyaan Anda, kesepakatan verbal untuk mencicil utang merupakan suatu perjanjian lisan atau tidak tertulis yang sah dan mengikat secara hukum.

     

    Bagaimana Cara Membuktikan Perjanjian Lisan?

    Untuk membuktikan perjanjian lisan termasuk halnya kesepakatan lisan dalam mencicil utang, dapat dilakukan dengan alat bukti saksi. Anda dapat mengajukan atau menghadirkan saksi yang mengetahui adanya perjanjian lisan tersebut sebagai alat bukti.

    Selain itu, bisa juga dengan adanya pengakuan dari pihak lawan yang membuat perjanjian atau dengan adanya persangkaan berdasarkan fakta bahwa sebagian utang tersebut telah dicicil, terlebih lagi apabila ada bukti pembayaran cicilan seperti bukti transfer atau kwitansi pembayaran cicilan.

     

    Pidana Pengancaman

    Menjawab adanya ancaman untuk segera melunasi utang, perlu kami informasikan bahwa jika ancaman itu disertai kekerasan atau merupakan ancaman kekerasan, pelakunya dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 yaitu:

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

    1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

    Adapun ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 menegaskan bahwa jumlah maksimum hukuman denda dalam KUHP, termasuk Pasal 335 ayat (1), dilipatgandakan menjadi 1.000 kali. Dengan demikian, untuk ketentuan denda di atas disesuaikan menjadi Rp4,5 juta.

    Lebih lanjut, yang harus dibuktikan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP tersebut menurut R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal adalah (hal. 238):

    1. bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu; dan
    2. paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan ataupun ancaman kekerasan, terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.

    Dengan demikian, ancaman disertai kekerasan yang ditujukan kepada Anda tersebut dapat dilaporkan ke kepolisian. Penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur laporan tindak pidana ke kantor polisi dapat Anda simak dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Akan tetapi, kami menyarankan Anda untuk menyelesaikan persoalan utang piutang dan kesepakatan mencicil utang ini lebih lanjut secara kekeluargaan dengan pihak pemberi pinjaman terlebih dahulu. Anda bisa menyampaikan secara baik-baik bahwa saat ini Anda sedang kesulitan membayar dan tetap akan mencicil utang sebagaimana disepakati di awal. Sebagai iktikad baik, Anda bisa membuat surat perjanjian mencicil utang atau kesepakatan utang dan pembayarannya secara tertulis.

    Demikian jawaban dari kami terkait pembuktian perjanjian mencicil utang secara lisan dan cara penyelesaiannya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1994.

    Tags

    hukum perjanjian
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!