Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemindahan Tempat Persidangan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pemindahan Tempat Persidangan

Pemindahan Tempat Persidangan
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Pemindahan Tempat Persidangan

PERTANYAAN

Mohon dibantu. Misalnya teman saya melakukan tindak pidana pembunuhan di Malang. Setelah melakukan perbuatan tersebut, teman saya melarikan diri ke Bandung dan pada akhirnya tertangkap di Bandung. Pertanyaannya: 1. apakah bisa teman saya ini diadili di Pengadilan Negeri Bandung? 2. Bilamana saya menjadi Advokat, apa yang harus saya lakukan? 3. Bilamana dalam kasus tersebut hanya ada 2 orang saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut dan hakim berkeyakinan bahwa teman saya ini bersalah, apakah hakim dapat menjatuhkan putusan pemidanaan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya suatu perkara disidangkan di pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah di mana tindak pidana tersebut dilakukan.

     

    Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.

     

    Kemudian, hakim pada dasarnya dapat menjatuhkan pidana kepada seorang apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Locus delicti berasal dari bahasa latin yang berarti tempat (locus) dan tindak pidana (delict), yaitu salah suatu asas hukum pidana yang menganut  prinsip bahwa pengadilan yang mengadili suatu perkara, diadili berdasarkan di mana tempat (locus) kejahatan (delict) terjadi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

     

    Berdasarkan pertanyaan, jika tindak pidana pembunuhaan dilakukan di Malang, pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Negeri Malang.

     

    Terdakwa bisa diadili di Bandung hanya jika sebagian besar besar saksi bertempat tinggal di Bandung sehingga lebih dekat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung. Atau karena adanya masalah keamanan di Malang sehingga harus dipindah ke Pengadilan Negeri Bandung. Namun pemindahan persidangan harus atas izin dari Mahkamah Agung. Sebagai contoh, dapat dilihat dalam Persetujuan Pemindahan Tempat Persidangan Tersangka Antonius Wamang, dkk. dari Pengadilan Negeri Kota Timika ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    KLINIK TERKAIT

    Menggugat Di Luar Tempat Penyelesaian Perkara yang Diperjanjikan

    Menggugat Di Luar Tempat Penyelesaian Perkara yang Diperjanjikan
     

    Sebagai advokat, berbagai upaya hukum bisa dilakukan adalah:

    1.    membuat surat permohonan penangguhan penahanan (jika ditahan);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    memberikan konsultasi hukum kepada tersangka;

    3.    mendampingi tersangka dalam setiap proses pemeriksaan di tingkat penyidik, penuntutan dan persidangan;

    4.    membuat eksepsi;

    5.    bertanya kepada para saksi dan membuat pembelaan (pledoi).

     

    Sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, seseorang bisa dijatuhi hukuman pidana jika diperoleh setidak-tidaknya 2 (dua) alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim. Adapun alat bukti pidana adalah:

    1.    keterangan saksi;
    2.    keterangan ahli;
    3.    surat;
    4.    petunjuk; dan

    5.    keterangan terdakwa.

     

    Sehingga, keterangan dua orang saksi ditambah keyakinan hakim sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman kepada teman Saudara. 

     

    Biasanya dalam perkara-perkara pembunuhan, selain saksi fakta, penyidik juga memakai keterangan ahli, yaitu kedokteran forensik yang menyatakan dalam bentuk visum et repertum. Sehingga, jika dikaitkan dengan pembuktian, keterangan saksi ditambah dengan keterangan ahli, sudah cukup untuk menjerat teman Saudara.

     

    Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

     
    Referensi:

    S.R. Sianturi, S.H. 1996. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Alumni Ahaem-Petehaem: Jakarta.

     

        

    Tags

    sidang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!