Mohon dibantu. Misalnya teman saya melakukan tindak pidana pembunuhan di Malang. Setelah melakukan perbuatan tersebut, teman saya melarikan diri ke Bandung dan pada akhirnya tertangkap di Bandung. Pertanyaannya: 1. apakah bisa teman saya ini diadili di Pengadilan Negeri Bandung? 2. Bilamana saya menjadi Advokat, apa yang harus saya lakukan? 3. Bilamana dalam kasus tersebut hanya ada 2 orang saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut dan hakim berkeyakinan bahwa teman saya ini bersalah, apakah hakim dapat menjatuhkan putusan pemidanaan? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Pada dasarnya suatu perkara disidangkan di pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah di mana tindak pidana tersebut dilakukan.
Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.
Kemudian, hakim pada dasarnya dapat menjatuhkan pidana kepada seorang apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Locus delicti berasal dari bahasa latin yang berarti tempat (locus) dan tindak pidana (delict), yaitu salah suatu asas hukum pidana yang menganut prinsip bahwa pengadilan yang mengadili suatu perkara, diadili berdasarkan di mana tempat (locus) kejahatan (delict) terjadi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Berdasarkan pertanyaan, jika tindak pidana pembunuhaan dilakukan di Malang, pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Negeri Malang.
Sebagai advokat, berbagai upaya hukum bisa dilakukan adalah:
1.membuat surat permohonan penangguhan penahanan (jika ditahan);
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
2.memberikan konsultasi hukum kepada tersangka;
3.mendampingi tersangka dalam setiap proses pemeriksaan di tingkat penyidik, penuntutan dan persidangan;
4.membuat eksepsi;
5.bertanya kepada para saksi dan membuat pembelaan (pledoi).
Sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, seseorang bisa dijatuhi hukuman pidana jika diperoleh setidak-tidaknya 2 (dua) alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim. Adapun alat bukti pidana adalah:
1.keterangan saksi;
2.keterangan ahli;
3.surat;
4.petunjuk; dan
5.keterangan terdakwa.
Sehingga, keterangan dua orang saksi ditambah keyakinan hakim sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman kepada teman Saudara.
Biasanya dalam perkara-perkara pembunuhan, selain saksi fakta, penyidik juga memakai keterangan ahli, yaitu kedokteran forensik yang menyatakan dalam bentuk visum et repertum. Sehingga, jika dikaitkan dengan pembuktian, keterangan saksi ditambah dengan keterangan ahli, sudah cukup untuk menjerat teman Saudara.