Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pencabutan SIM sebagai Pidana Tambahan dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pencabutan SIM sebagai Pidana Tambahan dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Pencabutan SIM sebagai Pidana Tambahan dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pencabutan SIM sebagai Pidana Tambahan dalam Kecelakaan Lalu Lintas

PERTANYAAN

Paman saya mengendarai mobil dan tidak sengaja menabrak motor, menurut polisi dia lalai. Karena itu paman saya sudah disidang dan sudah dipenjara. Yang mau saya tanyakan, saya baru tahu kalau paman saya tidak bisa punya SIM lagi. Memangnya ada aturan seperti itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikenal sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda. Setelah seseorang terbukti melakukan tindak pidana lalu lintas karena kelalaian pelaku, tentu sanksi pidananya ialah berupa pidana penjara dan/atau denda. Namun lama pidananya dan besaran denda tergantung pada akibat yang dilakukan oleh pelaku, berupa:
    1. menyebabkan kerusakan kendaraan;
    2. korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan;
    3. korban mengalami luka berat; dan
    4. korban meninggal dunia.
     
    Selain sanksi pidana di atas, seseorang dapat pula dijatuhkan pidana tambahan. Pidana tambahan itu dapat berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau juga ganti kerugian yang disebutkan dalam Putusan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kecelakaan Lalu Lintas karena Kelalaian
    Mengenai perbuatan paman Anda yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya, kita dapat melihat ketentuannya dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
     
    1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
    2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
    3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
    4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). 
     
    Perlu diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena kesengajaan atau kelalaian. Telah dijelaskan dalam artikel Contoh Kesengajaan dan Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas, tentunya memerlukan keahlian khusus dalam melakukan pembuktian terkait dengan kecelakaan lalu lintas, apakah suatu keadaan pada saat kecelakaan lalu lintas dapat dikatakan sebagai sebuah kesengajaan atau kelalaian. Di sini lah peran penegak hukum untuk cermat dalam membuktikannya.
     
    Pada kasus paman Anda, penegak hukum telah membuktikan bahwa perbuatan paman Anda mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kelalaian.
     
    Pencabutan SIM sebagai Pidana Tambahan
    Setelah seseorang terbukti melakukan tindak pidana lalu lintas karena kelalaiannya, tentu sanksi pidananya tergantung pada akibat yang dilakukan oleh pelaku.
     
    Karena Anda tidak menyebutkan secara spesifik apa akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan paman Anda. Untuk itu kami asumsikan jika paman Anda karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga orang lain meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
     
    Dalam UU LLAJ dikenal sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda. Namun seseorang dapat pula dijatuhkan pidana tambahan. Pidana tambahan itu bisa pencabutan Surat Izin Mengemudi (“SIM”) atau juga ganti kerugian. Hal ini pula yang terjadi pada paman Anda, sebagaimana tercantum di Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
     
    Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh kasus, mari kita lihat seperti halnya pada kasus di Stabat, Sumatera Utara dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 661/Pid.Sus/2015/PN.STB.
     
    Saat terjadi kecelakaan, cuaca dalam keadaan cerah, jalanan sepi dan terdakwa tidak berusaha untuk memberikan tanda seperti membunyikan klakson kendaraan. Terdakwa saat itu hendak menyusul mobil di depannya tanpa peringatan. Namun ketika menyusul, terdakwa melihat ada motor yang datang dari arah berlawanan. Karena terdakwa ragu-ragu ketika melaju dalam kecepatan yang tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan mobil yang dikendarai terdakwa, maka seketika terdakwa menabrak sisi kanan pintu belakang mobil yang bergerah searah dengan mobil terdakwa, lalu menabrak motor.
     
    Akibatnya korban pengendara sepeda motor meninggal dunia. Selain itu juga mengakibatkan orang luka-luka (penumpang dan supir yang berada di dalam mobil di depannya) serta rusaknya kenderaan berupa 2 unit mobil, dan 1 sepeda motor.
     
    Pada putusan tersebut dijelasakan bahwa terdakwa pelaku sebenarnya dapat menduga terjadi akibat dari perbuatannya atau kurang hati-hati. rumusan tentang kelalaian di atas maka unsur terpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang.
     
    Maka dari itu Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, luka-luka dan kerusakan kendaraan” dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun, berdasarkan Pasal 310 Ayat (2) dan (4) UU LLAJ.
     
    Selain itu Majelis Hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan SIM atas nama terdakwa dan mencabut hak terdakwa untuk mengurus SIM sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
     
    Referensi:
    Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 661/Pid.Sus/2015/PN.STB, dikunjungi pada tanggal 22 Juli 2019, pukul 10.16 WIB.

    Tags

    sim
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!