Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kekayaan Intelektual

Pengambilan Kembali Hak Cipta

Pengambilan Kembali Hak Cipta
Pengambilan Kembali Hak Cipta

PERTANYAAN

Apakah mungkin dapat mengambil kembali hak cipta setelah hak cipta itu diberikan kepada pihak lain?

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

    KLINIK TERKAIT

    Pertanyaan mengenai “mengambil kembali hak cipta” harus dilihat dari bagaimana peristiwa beralihnya hak cipta tersebut. Dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) telah diatur mengenai pengalihan hak cipta kepada pihak lain baik secara keseluruhan atau yang dikenal dengan istilah umum ‘beli putus’ maupun melalui perjanjian lisensi dengan sistem pembayaran royalti.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pasal 26 UUHC menyatakan bahwa Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.

    Sedangkan untuk pengalihan hak cipta melalui perjanjian lisensi, diatur dalam Pasal 45 UUHC di mana suatu Perjanjian Lisensi kecuali diperjanjikan lain akan berlangsng selama jangka waktu tertentu, disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta oleh penerima lisensi.

    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

    TAGS